PILIHAN
+
Bincang Seputar Hulu Migas, PHR Gaungkan Tema Harmoni Merangkai Energi
Dibaca : 174 Kali
PWI Pusat dan IKWI Gelar Buka Puasa dan Santunan Yatim Piatu
Dibaca : 207 Kali
Usai Jambret Warga
Dua Pemuda Diringkus Buser

Kedua pelaku jambret beserta barang bukti saat diamankan pihak kepolisian
Jakarta, HarianTimes.com - Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap RS (30) dan BR (24) dua Jambret yang beraksi di Jl Pintu Kecil Rw.02 Roa Malaka Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban AN (26) perempuan Warga Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara ssesaat usai berbelanja aksesoris di Pasar Pagi Asemka, Minggu Siang (13/01).
Korban saat itu melewati jalan Pintu Kecil dan kemudian korban menepikan kendaraan untuk mengangkat telepon dari saudaranya.
"Jadi saat korban menelepon tiba tiba pelaku yang berboncengan motor langsung menarik Handphone korban," tutur Kompol Iver Son Manossoh SH, Senin (14/01).
Selanjutnya kata Kompol Iver Son, korban yang kaget langsung berteriak jambret...jambret...sambil berusaha mengejar para pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Warga dan anggota Buser Polsek Tambora pimpinan Iptu Eko Agus,SH yang kebetulan ada di sekitar tempat kejadian mendengar teriakan korban kemudian langsung mengejar pelaku.
"Saat dikejar pelaku terjatuh dari motornya sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tambora," katanya.
Tersangka berikut Barang Bukti 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y95 warna merah dan 1 (Satu ) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru No.Pol B-33XX-UNX, hingga kini masih dalam proses pemeriksaan Anggota.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengaan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.(*/hrp)
Tulis Komentar