• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas
Dibaca : 123 Kali
Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
Dibaca : 118 Kali
Relawan AWG Berorasi dalam Aksi Solidaritas Global Sumud Flotilla di Masroh Al-Baladi
Dibaca : 128 Kali
Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian
Dibaca : 126 Kali
Kemenag Dorong Komunikasi Satker Fokus pada Kinerja Berdampak
Dibaca : 125 Kali

  • Home
  • Hukrim

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ringkus Pelaku Dugaan Kasus TPPO

Zulmiron
Sabtu, 10 Juni 2023 13:05:37 WIB
Cetak
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan Kasus TPPO atau Penempatan PMI Tanpa Persyaratan Yang Sah atau Secara Illegal.

Dumai, Hariantimes.com - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tanpa Persyaratan Yang Sah atau Secara Illegal.

Pengungkapan tersebut bermula pada Kamis (08/06/2023) sekira pukul 19.30 WIB malam berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Mardi Utomo RT 001 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur diduga telah dijadikan sebagai tempat penampungan dan penyaluran PMI Ilegal.

Tak butuh waktu lama, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra DM Hutagaol SH dan Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin berhasil membekuk IS (30) saat sedang melintasi Jalan Mardi Utomo Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur menggunakan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion Nomor Polisi BM 2160 HJ.

Tak hanya seorang diri, IS dibekuk saat sedang membonceng seorang Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.

Saat dilakukan pengembangan, diketahui IS menampung para Calon PMI di sebuah rumah milik SD (30) di Jalan Mardi Utomo RT. 001 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.

Selanjutnya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk SD (30) selaku pemilik rumah yang diketahui telah membantu IS dalam menampung dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tanpa Persyaratan Yang Sah atau Secara Illegal.

“Tak hanya menampung dan memberangkatkan para Calon PMI ke Negara Malaysia melalui dari jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, IS juga menjanjikan mencarikan pekerjaan bagi para Calon PMI," jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra DM Hutagaol SH, Jumat (09/06/2023).

Selain IS dan SD, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5.500.000, 1 unit Handphone Android merk Infinix dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion Nomor Polisi BM 2160 HJ.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dan SD akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.

Pantauan dilapangan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.

Serta guna mencegah berulangnya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik didarat maupun dilaut.

Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas
01 September 2025
Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
01 September 2025
Relawan AWG Berorasi dalam Aksi Solidaritas Global Sumud Flotilla di Masroh Al-Baladi
01 September 2025
Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian
01 September 2025
Kemenag Dorong Komunikasi Satker Fokus pada Kinerja Berdampak
01 September 2025
Demo di DPRD Riau, Sejumlah Mahasiswa Tuntut Khariq Anhar Dibebaskan
01 September 2025
Polwan Polda Riau Bagikan Bunga ke Pendemo
01 September 2025
Kongres Persatuan PWI 2025 Sukses, Panitia Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Berbagai Pihak
01 September 2025
Sinergi Menuju Visi 2041, UIR Lantik 9 Dekan dan 2 Direktur Pascasarjana Periode 2025-2029
01 September 2025
Sempena Milad ke-60, Diniyyah Pekanbaru Gelar Seminar Tantangan dan Peluang Pendidikan Islam
31 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Perjuangan untuk Keadilan Ekologis
  • 2 Tangkal Intoleransi dan Radikalisme, Muliardi: Da’i dan Da’iyah Harus Jadi Agen Perdamaian
  • 3 Abdul Hamid: Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton Agar Dapat Dikembalikan ke PT Samudera Siak
  • 4 Erick Thohir: Sepakbola Indonesia akan Semakin Kompetitif di Kancah internasional
  • 5 Tiga Atlet Yunior Taekwondo Riau Raih Medali di ATF 2025 Vietnam
  • 6 Demi Marwah Negeri, LAMR Siak Dukung Bupati Minta Menhut RI Cabut Izin PT SSL
  • 7 Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
  • 8 Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita
  • 9 15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved