• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
Dibaca : 211 Kali
Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
Dibaca : 216 Kali
Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
Dibaca : 371 Kali
Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
Dibaca : 274 Kali
Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
Dibaca : 260 Kali

  • Home
  • Hukrim

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ringkus Pelaku Dugaan Kasus TPPO

Zulmiron
Sabtu, 10 Juni 2023 13:05:37 WIB
Cetak
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan Kasus TPPO atau Penempatan PMI Tanpa Persyaratan Yang Sah atau Secara Illegal.

Dumai, Hariantimes.com - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tanpa Persyaratan Yang Sah atau Secara Illegal.

Pengungkapan tersebut bermula pada Kamis (08/06/2023) sekira pukul 19.30 WIB malam berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Mardi Utomo RT 001 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur diduga telah dijadikan sebagai tempat penampungan dan penyaluran PMI Ilegal.

Tak butuh waktu lama, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra DM Hutagaol SH dan Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin berhasil membekuk IS (30) saat sedang melintasi Jalan Mardi Utomo Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur menggunakan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion Nomor Polisi BM 2160 HJ.

Tak hanya seorang diri, IS dibekuk saat sedang membonceng seorang Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.

Saat dilakukan pengembangan, diketahui IS menampung para Calon PMI di sebuah rumah milik SD (30) di Jalan Mardi Utomo RT. 001 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.

Selanjutnya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk SD (30) selaku pemilik rumah yang diketahui telah membantu IS dalam menampung dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tanpa Persyaratan Yang Sah atau Secara Illegal.

“Tak hanya menampung dan memberangkatkan para Calon PMI ke Negara Malaysia melalui dari jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, IS juga menjanjikan mencarikan pekerjaan bagi para Calon PMI," jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra DM Hutagaol SH, Jumat (09/06/2023).

Selain IS dan SD, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5.500.000, 1 unit Handphone Android merk Infinix dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion Nomor Polisi BM 2160 HJ.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dan SD akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.

Pantauan dilapangan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.

Serta guna mencegah berulangnya Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik didarat maupun dilaut.

Tak hanya itu, Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
29 November 2025
Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
29 November 2025
Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
28 November 2025
Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
28 November 2025
Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
28 November 2025
PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
27 November 2025
PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
26 November 2025
Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
26 November 2025
KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
26 November 2025
SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
26 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
  • 2 Rektor Unri Lantik Dr Odih Jadi Dekan Fakultas Kedokteran
  • 3 Kantor Imigrasi Pekanbaru Luncurkan Aplikasi IKAN BAUNG
  • 4 Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta
  • 5 Menko Polkam Ajak PWI Berkontribusi Bangun Suasana yang Teduh
  • 6 Jelang HPN 2026, DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy
  • 7 250 Penerima Manfaat Terima Alat Bantu Dengar
  • 8 Indosat dan USU Hadirkan JagaRaya Pilahbox di Puncak Vokasi Expo 2025
  • 9 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Suska Riau Jalin Kerjasama Dirikan Fakultas Kedokteran
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved