• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo
Dibaca : 217 Kali
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru
Dibaca : 262 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Segera Menginternalisasikan Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 ke Seluruh Satker di Wilayah
Dibaca : 249 Kali
Minimalisir Konflik Pertanahan, Kemenkum Riau dan BPN Bersinergi Perkuat Peran Paralegal
Dibaca : 232 Kali
Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan
Dibaca : 266 Kali

  • Home
  • Hukrim

Perkosa Anak Gadis Pasiennya, Dukun Palsu Digelandang ke Polsek Bagan Sinembah

Zulmiron
Sabtu, 29 April 2023 13:10:00 WIB
Cetak
Dukun Palsu Digelandang ke Polsek Bagan Sinembah.

Rohil, Hariantimes.com - Mengaku bisa menarik emas ghaib lalu lakukan pemerkosaan terhadap anak gadis pasiennya, dukun palsu digelandang ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil), Minggu (22/04/2023) pukul 21.30 WIB lalu.

Dukun palsu yang juga mengaku tidak bekerja ini berinisial LM alias Mbah Leman (56) alamat di Jalan Kampung Pajak, Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumut ini digelandang atas laporan orangtua korban berinisial J setelah nekat melancarkan aksi bejatnya terhadap korban anak gadisnya SZ (19), saat melakukan aksi ritual penarikan emas ghaib dirumahnya yang beralamat di salah satu Kepenghuluan di Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu (22/04/2023) pukul 20.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pemerkosaan di Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

Dikatakan AKP Juliandi, awalnya pelapor dan terlapor mengadakan perjanjian dan sepakat hendak menarik emas dirumah pelapor. Kemudian pelapor disuruh berzikir oleh terlapor dikamar tengah selama kurang lebih dua jam, sementara istri pelapor disuruh berzikir diruang sholat, anak dan menantu pelapor sedang tidur didapur sedangkan korban dan terlapor berada diruang tengah.

Lalu menantu pelapor inisial saudara SH datang kerumah pelapor dan saksi saudara inisial FFmasuk dari pintu belakang dan menemukan lampu ruang tengah dan lampu kamar dalam keadaan mati. Kemudian keduanya berteriak-teriak memanggil korban. Karena tidak dijawab, saudara saksi saksi itu mengecek semua kamar dan salah satu kamar paling depan terkunci dari dalam dan langsung mendobrak kamar tersebut

Setelah kamar tersebut terbuka korban langsung keluar dari kamar dalam keadaan nangis dan sujud dikaki saksi saudara FF  kemudian ditanya oleh saudara "Kau diapain,Kau digituin" lalu korban menjawab ampun bang sambil mengangguk dan mengatakan ini aja aku gak pakai celana dalam.

Kemudian kedua saudara saksi saksi ini  memergoki terlapor sembunyi dibalik pintu dan menanyakan terlapor akan tetapi terlapor tidak mengakui perbuatannya.Tak berapa lama kemudian warga datang kerumah pelapor dan mengamankan terlapor serta melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek guna pengusutan lebih lanjut

Adapun barang bukti, 1helai celana jeans merk "LEVIS" berwarna biru,1 helai celana dalam warna abu-abu merk "ROMP", 1 helai celana panjang karet warna merah bata, 1 helai baju lengan panjang warna merah bata,1 helai baju dalam atau tentop yang bermotif warna merah, 1 helai celana dalam warna hitam abu-abu bermotif bunga.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ini didakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana," imbuhnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo
26 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru
26 Februari 2026
Kanwil Kemenkum Riau Segera Menginternalisasikan Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 ke Seluruh Satker di Wilayah
26 Februari 2026
Minimalisir Konflik Pertanahan, Kemenkum Riau dan BPN Bersinergi Perkuat Peran Paralegal
26 Februari 2026
Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan
26 Februari 2026
Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI-AS, SMSI Tunggu Rapimnas
26 Februari 2026
Sosialisasi Perlindungan Merek Kolektif, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Daya Saing Koperasi
25 Februari 2026
Rudy Hendra: Integritas Bukanlah Pilihan, Melainkan Harga Mati
25 Februari 2026
Perkuat Kualitas Layanan AHU, Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi dan Penyempurnaan Standar Pelayanan
25 Februari 2026
Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf, Menag: Jangan Berikan Zakat Itu Kepada yang Mereka Tidak Berhak
25 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Rapat Harmonisasi Ranpergub Riau, Kanwil Kemenkum Riau Membedah Dua Draf Krusial
  • 2 Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenkum Riau Ikuti Diseminasi Pedoman Survei SPAK-SPKP 2026
  • 3 Penguatan Identitas Produk Koperasi, Kanwil Kemenkum Riau Intensifkan Edukasi Kekayaan Intelektual
  • 4 Datang ke KPK, Menag Jelaskan Penggunaan Pesawat Khusus saat Kunker ke Sulsel
  • 5 Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama
  • 6 Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Siak Intensifkan Patroli di Pasar Ramadhan
  • 7 Polres Dumai Launching Penggunaan Tsnjak dan Slempang Bersama LAM
  • 8 Wira Saputra Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Kepulauan Meranti 2026-2029
  • 9 Terima Kunjungan Tim Deputi Kemenko Kumham Imipas, Kanwil Kemenkum Riau Paparkan Capaian Posbankum dan Penguatan Akses Bantuan Hukum
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved