Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
Terkait Pemerasan Keluarga Tersangka, Jabatan Dua Oknum Polisi Dicopot
TELUK KUANTAN, HarianTimes.com — Dua orang oknum polisi Jajaran Polres Kuansing, Bripka HK dan Briptu RNH terduga pelaku pemerasaan terhadap masyarakat, tengah menjalani pemeriksaan Propam Polda Riau.
Dimana keduanya, seperti berita sebelumnya diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga korban (Marlius, Istri dan Anaknya) sebesar Rp 50 juta, yang merupakan warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi ketika dikonfirmasi HarianTimes.com, pada Rabu (08/03/2023) kemarin melalui selluler pribadinya menegaskan, terkait perkembangan kasus dugaan pemerasaan tersebut sudah ditangani Propam Polda Riau.
“Yang menangani Polda, maaf saya tidak berkompeten untuk menjelaskan perkembangannya. Yang jelas sedang dilakukan pemeriksaan,” jelas Rendra.
Sementara untuk jabatan Bripka HK selaku Kanit II Narkotika Satresnarkoba dan Anggota Satresnarkoba Polres Kuansing Briptu RNH, kata Kapolres Kuansing, kedua oknum polisi tersebut sudah dicopot dari jabatannya.
“Sudah dicopot dari jabatan tersebut,” jelas AKBP Rendra Oktha Dinata singkat melalui sellulernya seraya mengakhiri pembicaraan.*
.jpeg)










Tulis Komentar