• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
IMRA Gelar Mubes UPZ, Suhdi Yaqub: Momentum Penting Merumuskan Strategi ke Depan
Dibaca : 159 Kali
Selama Perhelatan GIIAS, SEVA Hadirkan Lima Mobil Paling Diminati
Dibaca : 187 Kali
Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas
Dibaca : 232 Kali
Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
Dibaca : 220 Kali
Relawan AWG Berorasi dalam Aksi Solidaritas Global Sumud Flotilla di Masroh Al-Baladi
Dibaca : 295 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Tangani 5 Kasus Illegal Mining, Kabid Humas: Jumlah Tersangka Ada 6 Orang

Zulmiron
Senin, 20 Februari 2023 21:35:00 WIB
Cetak
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menangani 5 kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak awal tahun 2023.

5 kasus tersebut terdiri dari 4 kasus yang ditangani Polres Kampar dan 1 kasus ditangani Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menegaskan, jajaran Polda Riau tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning.

"Kami berkomitmen untuk terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan," ungkapnya, Senin (20/02/2023).

Kombes Sunarto menyebutkan, 5 kasus yang ditangani saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

"Jumlah tersangka ada 6 orang. 2 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap, pertama yakni dugaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka, yaitu ALI selaku operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan.

"Kedua tersangka ditangkap 9 Februari 2023," terang Kombes Sunarto.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek Rp120 ribu, dan sebuah buku bon penjualan.

Kasus berikutnya masih di daerah Kampar. Dalam hal ini, tersangka melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin.

Polisi menangkap pria bernama SAT. Ia merupakan operator alat berat sekaligus kasir. SAT ditangkap pada 14 Februari 2023, di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

"Selain tersangka petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 100 warna oranye, uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta, sebuah buku bon penjualan, dan 1 unit handphone," beber Kabid Humas Polda Riau.

Selanjutnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Ada dua lokasi yang disasar petugas. Antara lain quarry atau lokasi tambang milik UD Bintang Limo dan milik pria bernama AZH.

Petugas menangkap 2 tersangka, yaitu MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

"Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO," ucap Kombes Sunarto.

Dari kedua lokasi pertambangan ilegal itu, polisi menyita barang bukti total 2 unit alat berat ekskavator masing-masing merk Cat dan Komatsu, uang tunai Rp6,4 juta, ember tempat penyimpanan uang, dan buku catatan penjualan.

"Pengungkapan dilakukan 19 Februari 2023. Kedua tersangka yang diamankan kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal," ungkap Kombes Sunarto.

Kasus lainnya berada di Kabupaten Inhil. Pengungkapan kasus dilakukan pada 19 Februari 2023.

Dua terdangka berhasil diamankan. Mereka adalah HAF dan ROM. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pertambangan mineral jenis batuan tanpa izinndi Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

Sama seperti pengungkapan lainnya, polisi menyita alat berat ekskavator merk Komatsu warna kuning. Selain itu ada pula 1 unit mesin pompa air, 4 kantong plastik berisi batu, dan 2 buah selang.

"Modusnya pelaku melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, IUP untuk penjualan," urai Kombes Sunarto.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penambangan mineral jenis bebatuan tanpa izin.

Tim bergerak menuju lokasi pertambangan. Sesampainya di sana, petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat dan beberapa unit dump truk yang sedang antre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.

"Petugas menyetop aktivitas pertambangan tersebut, lalu dilakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin dan dokumen penambangan tersebut kepada pemilik usaha, yaitu saudara HAF," papar Perwira Menengah Polri alumni Akpol 1992 tersebut.

"Ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan dokumen terkait, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan," imbuh Kombes Sunarto.

Alhasil, pemilik usaha pertambangan ilegal HAF dan seorang operator alat berat, ROM, digelandang ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk para tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkas Kombes Sunarto.

Untuk informasi, pada tahun 2022 lalu, jajaran Polda Riau menangani 18 kasus pertambangan ilegal dengan 27 tersangka.

18 kasus itu, 3 kasus di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, 1 kasus ditangani Polres Inhil, 4 kasus ditangani Polres Pelalawan, 9 kasus ditangani Polres Kuansing, dan 1 kasus ditangani Polres Kampar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
IMRA Gelar Mubes UPZ, Suhdi Yaqub: Momentum Penting Merumuskan Strategi ke Depan
02 September 2025
Selama Perhelatan GIIAS, SEVA Hadirkan Lima Mobil Paling Diminati
02 September 2025
Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas
01 September 2025
Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
01 September 2025
Relawan AWG Berorasi dalam Aksi Solidaritas Global Sumud Flotilla di Masroh Al-Baladi
01 September 2025
Rayakan HUT ke-77, Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon dengan Pesan Etika Kepedulian
01 September 2025
Kemenag Dorong Komunikasi Satker Fokus pada Kinerja Berdampak
01 September 2025
Demo di DPRD Riau, Sejumlah Mahasiswa Tuntut Khariq Anhar Dibebaskan
01 September 2025
Polwan Polda Riau Bagikan Bunga ke Pendemo
01 September 2025
Kongres Persatuan PWI 2025 Sukses, Panitia Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Berbagai Pihak
01 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
  • 2 Global Sumud Flotilla, AWG Berangkatkan 4 Relawan Berlayar Menembus Blokade Gaza
  • 3 Tingkatkan Literasi Media, KPI Riau Bekali Siswa SMK Taruna Satria Hadapi Gempuran Informasi
  • 4 Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan
  • 5 Prof Harris Arthur Sebut Progam Sekolah Rakyat Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • 6 KONI Dumai Lepas Tim Persemai Menuju Putaran Nasional Soeratin U-13 di Yogyakarta.
  • 7 Perjuangan untuk Keadilan Ekologis
  • 8 Verifikasi Berkas Bakal Calon Ketum dan Ketua DK Rampung, Zugito: Beberapa Hari Lagi Kita Sudah Punya Ketum Baru
  • 9 Tangkal Intoleransi dan Radikalisme, Muliardi: Da’i dan Da’iyah Harus Jadi Agen Perdamaian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved