• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Bupati Rohil Afrizal Sintong Irup Hari Kesaktian Pancasila
Dibaca : 133 Kali
Jaringan Indosat Semakin Meluas di Aceh
Dibaca : 208 Kali
Hadiri BTNI Mooncake Festival, Eros Djarot: Kita Semua Bersaudara dan Lahir di Indonesia
Dibaca : 171 Kali
Mahasiswa Kukerta Membangun Unri 2023 Sosialisasikan PHBS di SDN 008 Rambah Baru
Dibaca : 173 Kali
Workshop Wartawan Lingkungan PWI Riau, Yanin Kholison: Industri Hulu Migas Dukung Penuh Program Low Carbon Initiative
Dibaca : 195 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Tangani 5 Kasus Illegal Mining, Kabid Humas: Jumlah Tersangka Ada 6 Orang

Zulmiron
Senin, 20 Februari 2023 21:35:00 WIB
Cetak
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menangani 5 kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak awal tahun 2023.

5 kasus tersebut terdiri dari 4 kasus yang ditangani Polres Kampar dan 1 kasus ditangani Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menegaskan, jajaran Polda Riau tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning.

"Kami berkomitmen untuk terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan," ungkapnya, Senin (20/02/2023).

Kombes Sunarto menyebutkan, 5 kasus yang ditangani saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

"Jumlah tersangka ada 6 orang. 2 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap, pertama yakni dugaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka, yaitu ALI selaku operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan.

"Kedua tersangka ditangkap 9 Februari 2023," terang Kombes Sunarto.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek Rp120 ribu, dan sebuah buku bon penjualan.

Kasus berikutnya masih di daerah Kampar. Dalam hal ini, tersangka melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin.

Polisi menangkap pria bernama SAT. Ia merupakan operator alat berat sekaligus kasir. SAT ditangkap pada 14 Februari 2023, di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

"Selain tersangka petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 100 warna oranye, uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta, sebuah buku bon penjualan, dan 1 unit handphone," beber Kabid Humas Polda Riau.

Selanjutnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Ada dua lokasi yang disasar petugas. Antara lain quarry atau lokasi tambang milik UD Bintang Limo dan milik pria bernama AZH.

Petugas menangkap 2 tersangka, yaitu MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

"Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO," ucap Kombes Sunarto.

Dari kedua lokasi pertambangan ilegal itu, polisi menyita barang bukti total 2 unit alat berat ekskavator masing-masing merk Cat dan Komatsu, uang tunai Rp6,4 juta, ember tempat penyimpanan uang, dan buku catatan penjualan.

"Pengungkapan dilakukan 19 Februari 2023. Kedua tersangka yang diamankan kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal," ungkap Kombes Sunarto.

Kasus lainnya berada di Kabupaten Inhil. Pengungkapan kasus dilakukan pada 19 Februari 2023.

Dua terdangka berhasil diamankan. Mereka adalah HAF dan ROM. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pertambangan mineral jenis batuan tanpa izinndi Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

Sama seperti pengungkapan lainnya, polisi menyita alat berat ekskavator merk Komatsu warna kuning. Selain itu ada pula 1 unit mesin pompa air, 4 kantong plastik berisi batu, dan 2 buah selang.

"Modusnya pelaku melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, IUP untuk penjualan," urai Kombes Sunarto.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penambangan mineral jenis bebatuan tanpa izin.

Tim bergerak menuju lokasi pertambangan. Sesampainya di sana, petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat dan beberapa unit dump truk yang sedang antre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.

"Petugas menyetop aktivitas pertambangan tersebut, lalu dilakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin dan dokumen penambangan tersebut kepada pemilik usaha, yaitu saudara HAF," papar Perwira Menengah Polri alumni Akpol 1992 tersebut.

"Ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan dokumen terkait, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan," imbuh Kombes Sunarto.

Alhasil, pemilik usaha pertambangan ilegal HAF dan seorang operator alat berat, ROM, digelandang ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk para tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkas Kombes Sunarto.

Untuk informasi, pada tahun 2022 lalu, jajaran Polda Riau menangani 18 kasus pertambangan ilegal dengan 27 tersangka.

18 kasus itu, 3 kasus di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, 1 kasus ditangani Polres Inhil, 4 kasus ditangani Polres Pelalawan, 9 kasus ditangani Polres Kuansing, dan 1 kasus ditangani Polres Kampar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dua Tim MAN 4 Pekanbaru Lolos Top 25 Samsung Innovation Campus Batch 4 2023

Polres Siak Musnahkan 41 Gram dan 12,33 Gram Shabu

Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M, PT ACS Digugat UD LS di PN Bengkalis

Gugatan PT TUM Ditolak PTUN Jakarta, Kazzaini: Kabar Menggembirakan bagi Masyarakat Pulau Mendol

Teken Surat Tanah, Ketua RT11 Desa Penebal Merasa Dibohongi Kades

Dirut PKS PT SIPP Dituntut 7 Tahun dan GM 5 Tahun Penjara

Dua Tim MAN 4 Pekanbaru Lolos Top 25 Samsung Innovation Campus Batch 4 2023

Polres Siak Musnahkan 41 Gram dan 12,33 Gram Shabu

Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M, PT ACS Digugat UD LS di PN Bengkalis

Gugatan PT TUM Ditolak PTUN Jakarta, Kazzaini: Kabar Menggembirakan bagi Masyarakat Pulau Mendol

Teken Surat Tanah, Ketua RT11 Desa Penebal Merasa Dibohongi Kades

Dirut PKS PT SIPP Dituntut 7 Tahun dan GM 5 Tahun Penjara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah
05 Maret 2023
TERKINI +
Bupati Rohil Afrizal Sintong Irup Hari Kesaktian Pancasila
01 Oktober 2023
Jaringan Indosat Semakin Meluas di Aceh
01 Oktober 2023
Sinergi Bengkalis Hijau Tanam Ratusan Bibit Mangrove
30 September 2023
Hadiri BTNI Mooncake Festival, Eros Djarot: Kita Semua Bersaudara dan Lahir di Indonesia
30 September 2023
Mahasiswa Kukerta Membangun Unri 2023 Sosialisasikan PHBS di SDN 008 Rambah Baru
12 Agustus 2023
Workshop Wartawan Lingkungan PWI Riau, Yanin Kholison: Industri Hulu Migas Dukung Penuh Program Low Carbon Initiative
29 September 2023
Unilak Adakan Workshop Pendampingan Persiapan Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi
29 September 2023
Diduga Alami Diskriminasi, Wali Murid Laporkan Oknum Guru ke Disdik Bengkalis
29 September 2023
Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab Rohil Hadirkan Ustadz Encep Sehabudin
28 September 2023
Mitra PSSI, Indosat Sponsor Resmi Tim Nasional Sepakbola Indonesia
28 September 2023
TERPOPULER +
  • 1 KPKSP Tuding Ada Konfirasi Gulingkan Pimpinan DPRD Bengkalis
  • 2 Lewat Beasiswa Prestasi PHR, Anak Tukang Sepuh Emas di Mandau Jadi Kimiawan
  • 3 Respon Aduan Warga Sungai Bakung, Bagus Santoso: Insya Allah Setiap Permasalahan Ada Jalan Keluarnya
  • 4 Perkuat Posisi Masyarakat Adat, Budayawan Riau Kunni Masrohanti Ajak Semua Pihak Lestarikan Kebudayaan
  • 5 Pemprov Riau dan Pemuda Bengkalis Dukung Pemekaran Kota Duri
  • 6 Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M, PT ACS Digugat UD LS di PN Bengkalis
  • 7 Akibat di PAW, Empat Anggota DPRD Bengkalis Gugat Partai Golkar
  • 8 Mahasiswa Kukerta Membangun Kampung Unri 2023 Salurkan dan Tanam 2.600 Bibit Pohon di Desa Bangun Sari
  • 9 Rp4,5 Miliar Pokir Di Disparbudpora Bengkalis Dikendalikan Dewan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved