• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
Dibaca : 211 Kali
Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
Dibaca : 202 Kali
Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi
Dibaca : 187 Kali
PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing
Dibaca : 250 Kali
Hari ke-9 Operasi Lilin 2025, Polres Siak Intensifkan Pengaturan Lalin di Exit Tol Minas
Dibaca : 201 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polda Riau Tangani 5 Kasus Illegal Mining, Kabid Humas: Jumlah Tersangka Ada 6 Orang

Zulmiron
Senin, 20 Februari 2023 21:35:00 WIB
Cetak
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menangani 5 kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak awal tahun 2023.

5 kasus tersebut terdiri dari 4 kasus yang ditangani Polres Kampar dan 1 kasus ditangani Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menegaskan, jajaran Polda Riau tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning.

"Kami berkomitmen untuk terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan," ungkapnya, Senin (20/02/2023).

Kombes Sunarto menyebutkan, 5 kasus yang ditangani saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

"Jumlah tersangka ada 6 orang. 2 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap, pertama yakni dugaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka, yaitu ALI selaku operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan.

"Kedua tersangka ditangkap 9 Februari 2023," terang Kombes Sunarto.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek Rp120 ribu, dan sebuah buku bon penjualan.

Kasus berikutnya masih di daerah Kampar. Dalam hal ini, tersangka melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin.

Polisi menangkap pria bernama SAT. Ia merupakan operator alat berat sekaligus kasir. SAT ditangkap pada 14 Februari 2023, di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

"Selain tersangka petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 100 warna oranye, uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta, sebuah buku bon penjualan, dan 1 unit handphone," beber Kabid Humas Polda Riau.

Selanjutnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Ada dua lokasi yang disasar petugas. Antara lain quarry atau lokasi tambang milik UD Bintang Limo dan milik pria bernama AZH.

Petugas menangkap 2 tersangka, yaitu MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

"Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO," ucap Kombes Sunarto.

Dari kedua lokasi pertambangan ilegal itu, polisi menyita barang bukti total 2 unit alat berat ekskavator masing-masing merk Cat dan Komatsu, uang tunai Rp6,4 juta, ember tempat penyimpanan uang, dan buku catatan penjualan.

"Pengungkapan dilakukan 19 Februari 2023. Kedua tersangka yang diamankan kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal," ungkap Kombes Sunarto.

Kasus lainnya berada di Kabupaten Inhil. Pengungkapan kasus dilakukan pada 19 Februari 2023.

Dua terdangka berhasil diamankan. Mereka adalah HAF dan ROM. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pertambangan mineral jenis batuan tanpa izinndi Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

Sama seperti pengungkapan lainnya, polisi menyita alat berat ekskavator merk Komatsu warna kuning. Selain itu ada pula 1 unit mesin pompa air, 4 kantong plastik berisi batu, dan 2 buah selang.

"Modusnya pelaku melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, IUP untuk penjualan," urai Kombes Sunarto.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penambangan mineral jenis bebatuan tanpa izin.

Tim bergerak menuju lokasi pertambangan. Sesampainya di sana, petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat dan beberapa unit dump truk yang sedang antre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.

"Petugas menyetop aktivitas pertambangan tersebut, lalu dilakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin dan dokumen penambangan tersebut kepada pemilik usaha, yaitu saudara HAF," papar Perwira Menengah Polri alumni Akpol 1992 tersebut.

"Ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan dokumen terkait, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan," imbuh Kombes Sunarto.

Alhasil, pemilik usaha pertambangan ilegal HAF dan seorang operator alat berat, ROM, digelandang ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk para tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkas Kombes Sunarto.

Untuk informasi, pada tahun 2022 lalu, jajaran Polda Riau menangani 18 kasus pertambangan ilegal dengan 27 tersangka.

18 kasus itu, 3 kasus di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, 1 kasus ditangani Polres Inhil, 4 kasus ditangani Polres Pelalawan, 9 kasus ditangani Polres Kuansing, dan 1 kasus ditangani Polres Kampar.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai
29 Desember 2025
Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara
29 Desember 2025
Indosat SIGAP Dukung Pemulihan Jaringan, Lebih dari 92 Persen BTS di Aceh Kembali Beroperasi
29 Desember 2025
PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing
29 Desember 2025
Hari ke-9 Operasi Lilin 2025, Polres Siak Intensifkan Pengaturan Lalin di Exit Tol Minas
29 Desember 2025
Lantik 31 Kepala KUA se Riau, Muliardi: Ujung Tombak Layanan Masyarakat
29 Desember 2025
Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
26 Desember 2025
Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
26 Desember 2025
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
  • 2 Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
  • 3 Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
  • 4 Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
  • 5 Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
  • 6 Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
  • 7 Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
  • 8 Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
  • 9 PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved