• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 457 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 464 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 395 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 519 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 514 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polres Asahan Tembak Pengedar Narkoba dan Sita 3 Plastik Berisi Sabu-Sabu

Redaksi
Selasa, 08 Januari 2019 16:39:16 WIB
Cetak
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH didampingi Kasat Narkoba Antony Tarigan saat temu pers di Mapolres Asahan
Asahan, HarianTimes.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kost jalan durian gang kuini Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Senin (07/01) kemarin.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki nya, karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan. 

Berdasarkan informasi yang diterima di Mapolres Asahan, tersangka yang bernama Topik Panjaitan alias Buyung Air (33) tersebut, ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Asahan berkat informasi dari masyarakat yang memberitahu bahwa di rumah kost tersebut ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Polisi yang melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian meringkus pelaku di dalam kamar saat sedang menimbang narkotika jenis sabu-sabu. 

"Tersangka diamankan saat sedang menimbang sabu-sabu dengan timbangan elektrik di dalam kamar nya. Barang bukti yang disita dari dalam kamar pelaku yakni 3 bungkusan plastik klip, masing-masing 1 plastik klip ukuran besar berisi sabu, 2 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, timbangan elektrik, 3 plastik klip kosong dan satu unit handphone. Total barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 32,19 gram," jelas Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Selasa (08/01). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Faisal, sabu-sabu seberat 30 gram tersebut rata-rata habis terjual dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar dari penjara 6 bulan yang lalu.

"Jadi tersangka ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kota Kisaran dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Faisal. 

Kapolres juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. "Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Data pemberi informasi akan kita jaga, rahasiakan dan tidak tertutup kemungkinan akan kita berikan hadiah. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan," tutup nya.(hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved