• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pengurus PWI Pusat dan Jenderal Dudung Abdurachman Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara
Dibaca : 243 Kali
Indosat Bersama Nokia dan NVIDIA Meresmikan AI-RAN Research Center di Surabaya
Dibaca : 192 Kali
Jadi Penguji Latsar CPNS 2025, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Nilai Integritas dan Pelayanan Publik
Dibaca : 185 Kali
Pemeringkatan SINTA 2026, UIR Naik ke Cluster Mandiri
Dibaca : 291 Kali
Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru
Dibaca : 300 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polres Asahan Tembak Pengedar Narkoba dan Sita 3 Plastik Berisi Sabu-Sabu

Redaksi
Selasa, 08 Januari 2019 16:39:16 WIB
Cetak
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH didampingi Kasat Narkoba Antony Tarigan saat temu pers di Mapolres Asahan
Asahan, HarianTimes.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kost jalan durian gang kuini Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Senin (07/01) kemarin.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki nya, karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan. 

Berdasarkan informasi yang diterima di Mapolres Asahan, tersangka yang bernama Topik Panjaitan alias Buyung Air (33) tersebut, ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Asahan berkat informasi dari masyarakat yang memberitahu bahwa di rumah kost tersebut ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Polisi yang melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian meringkus pelaku di dalam kamar saat sedang menimbang narkotika jenis sabu-sabu. 

"Tersangka diamankan saat sedang menimbang sabu-sabu dengan timbangan elektrik di dalam kamar nya. Barang bukti yang disita dari dalam kamar pelaku yakni 3 bungkusan plastik klip, masing-masing 1 plastik klip ukuran besar berisi sabu, 2 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, timbangan elektrik, 3 plastik klip kosong dan satu unit handphone. Total barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 32,19 gram," jelas Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Selasa (08/01). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Faisal, sabu-sabu seberat 30 gram tersebut rata-rata habis terjual dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari. Tersangka juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar dari penjara 6 bulan yang lalu.

"Jadi tersangka ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kota Kisaran dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Faisal. 

Kapolres juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. "Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Data pemberi informasi akan kita jaga, rahasiakan dan tidak tertutup kemungkinan akan kita berikan hadiah. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan," tutup nya.(hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pengurus PWI Pusat dan Jenderal Dudung Abdurachman Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara
12 November 2025
Indosat Bersama Nokia dan NVIDIA Meresmikan AI-RAN Research Center di Surabaya
12 November 2025
Jadi Penguji Latsar CPNS 2025, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Nilai Integritas dan Pelayanan Publik
12 November 2025
Pemeringkatan SINTA 2026, UIR Naik ke Cluster Mandiri
11 November 2025
Vendor My Republic Tanggung Penuh Biaya Korban Tersengat Listrik di Pekanbaru
11 November 2025
Norerlinda: Bentuk Komitmen Madrasah Perkenalkan Keunggulan Pendidikan dan Kreativitas Siswa
11 November 2025
Ajang Gen Halal Championship 2025, Delapan Siswa MAN 1 Pekanbaru Lolos ke Babak Semifinalis
11 November 2025
Lantik Pejabat Stuktural Periode 2025-2029, Rektor UIR: Semoga Bernilai Ibadah
10 November 2025
Ajang Best Dosen Akuntansi Indonesia Award 2025, Akademisi Unilak Raih Penghargaan dari ADAI
10 November 2025
Kakanwil Kemenkum Riau Ajak ASN Teladani Tiga Nilai Utama Pahlawan
10 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 16 Klub PB dan 32 Wartawan Berlaga di Open Tournament Walikota Dumai Cup 2025
  • 2 Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau
  • 3 Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh
  • 4 PWI Riau Gelar Kejuaraan Tenis Meja dan Domino, Abdul Gafur: Silakan Daftar dan Rebut Hadiahnya
  • 5 Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation
  • 6 Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua
  • 7 Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah
  • 8 944 Mahasiswa PPG Tahap 4 Unilak Jalani Orientasi
  • 9 Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved