• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
Dibaca : 487 Kali
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
Dibaca : 474 Kali
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
Dibaca : 465 Kali
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
Dibaca : 440 Kali
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
Dibaca : 436 Kali

  • Home
  • Nasional

Soal Perppu Cipta Kerja, Rektor UIR Prof Syafrinaldi: Ada Elemen Masyarakat Sedang Mengujinya di MK

Zulmiron
Jumat, 27 Januari 2023 21:25:02 WIB
Cetak
Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL ikut menjadi pembicara pada Seminar Nasional Prospek Perekonomian Nasional dan Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Tengah Ketidakpastian Global dan Quo Vadis Perppu Cipta Kerja, RUU Sisdiknas dan RUU Omnibusla

Jakarta, Hariantimes.com - Rektor Universitas Islam Riau (UIR) Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL ikut menjadi pembicara pada Seminar Nasional Prospek Perekonomian Nasional dan Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Tengah Ketidakpastian Global dan Quo Vadis Perppu Cipta Kerja, RUU Sisdiknas dan RUU Omnibuslaw Kesehatan di Hotel Borobudur Jakarta, Jum'at (26/01 2023) siang.

Seminar nasional yang ditaja Badan Keahlian DPR RI ini dibuka Wakil Ketua BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) DPR RI, Dr HR Achmad Dimiyati Natakusumah SH MH MSi dan turut dihadiri Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr Insonetius Samsul SH MHum, dan Kepala Pusat Kajian Anggaran Dr Helmizar ME.

Dalam seminar yang diikuti 400 peserta itu, Syafrinaldi duduk satu meja dengan tiga nara sumber lain. Yakni Elen Setiadi, SH, MSE (Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidanhg Perekonomian), Asfinawati (aktivis/Wakil Ketua STHI Jakarta), Teddy Prasetiawan ST MT (Analisis Legislatif Ahli Muda Badan Keahlian DPR RI) dan Eisha Maghfiruha Rachbini, SE, MSc, PhD.

Semnas juga menghadirkan nara sumber lain dalam sesi berbeda. Seperti Prof Dr Intiyas Utami SE MSi, Ak (Rektor Universitas Kristen Satya Wacana), Prof Dr Rina Indiastuti SE MSIE (Rektor Universitas Padjajaran), Yulianti Abbas ME PhD (Ketua Departemen Akuntansi FEB Universitas Indonesia), Dwi Resti Pratiwi ST MPM (Analis APBN Ahli Muda BK DPR), Dr James Gomez (Regional Director at Asia Center). Mereka membentangkan pokok pikiran bertajuk, 'Prospek Perekonomian Nasional, Tinjauan: Fungsi APBN sebagai Shock Absorber (Peredam Kejut) di Tengah Ketidak-pastian Global.

Di luar itu terdapat pula Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum (Rektor Universitas Sebelas Maret), Prof Dr Garuda Wiko SH MSi (Rektor Universitas Tanjung Pura), Muhammad Edhie Purnawan MA PhD (Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada), Dr Ari Mulianta Ginting (Analisis Legislatif Ahli Madya Bidang Anggaran BK DPR RI). Mereka tampil dengan makalah berjudul, 'Persiapan Pelaksanaan Keserentakan Pemilu 2024, Tinjauan: Fungsi APBN sebagai Shock Absorber (Peredam Kejut) di Tengah Ketidakpastian Global'.

Narasumber lain membedah 'Qua Vadis RUU Sisdiknas, masing-masing Arianto Nugroho SH SPd MH (Ketua Program Studi Hukum Universitas Negeri Surabaya), Prof Dr H Ganefri MPd PhD (Rektor Universitas Negeri Padang), Prof Dr Cecep Darmawan SPd SIP SH MH MSi (Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia.

Dikesempatan itu, Prof Dr H Syafrinaldi Sofyan SH MCL membeberkan standar/parameter kegentingan yang memaksa dalam merespon Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu itu lahir satu tahun setengah setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitutional bersyarat dan mengharuskan Pemerintah memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun. Penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo sekaligus mengundang kontra dari banyak akademisi.

Menurut Syafrinaldi, terdapat tiga parameter dalam mengukur kegentingan yang memaksa. Standar itu merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau undang-undangnya ada tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan.

Standar yang sama, kata Syafrinaldi, juga disampaikan Prof Jimly Asshiddiqie. Yakni, adanya unsur ancaman yang membahayakan (dangerous threat), adanya unsur kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity), dan adanya unsur keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia.

''Dari ketiga standar tersebut dapat disimpulkan bahwa Perppu ditetapkan dalam hal terjadinya kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat,  undang-undang yang dibutuhkan tidak memadai dan waktu yang tersedia terbatas untuk bertindak, frase kegentingan yang memaksa tidak identik dengan makna keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD NRI 1945,'' ungkap Syafrinaldi.

Bagaimana dengan Perppu Cipta Kerja, apakah penerbitannya memenuhi ketiga standar? Rektor UIR ini membedahnya dari tiga perspektif. 

Pertama; aspek keadaan mendesak, yang dilatar belakangi oleh kondisi ekonomi dan ancaman inflasi dengan berbagai dampak yang ditimbulkan. 

Kedua; dari perspektif regulasi yang tersedia, dimana  tidak ada aturan hukum yang efektif mengingat regulasi utama yang dapat menanggulangi ancaman ekonomi dan inflasi tidak memadai sebagai dampak dari adanya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. 

Ketiga; dari perspektif keterbatasan waktu, kedua kondisi sebelumnya tidak dapat ditangani apabila perbaikan terhadap UU Ciptaker atas Putusan MK dilakukan dengan prosedur yang umum.

''Jadi sesungguhnya dari ketiga paramater, Perppu Cipta Kerja telah memenuhi ketiga standar penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Hanya saja soal keadaan mendesak, ini sifatnya relatif dan  sangat bergantung pada sudut pandang. Saya dan banyak akademisi beranggapan, ukurannya subyektif. Artinya alasan yang disampaikan Pemerintah terkait keadaan mendesak juga bersifat subyektif. Kita tunggulah putusan Mahkamah Konstitusi, sebab Perppu itu sendiri sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. ''Ada elemen masyarakat yang sedang mengujinya di MK,'' ujar Syafrinaldi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
27 Maret 2026
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
27 Maret 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
25 Maret 2026
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
26 Maret 2026
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
25 Maret 2026
Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
17 Maret 2026
Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
16 Maret 2026
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
  • 2 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 3 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 4 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 5 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 6 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 7 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 8 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 9 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved