• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
Dibaca : 126 Kali
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
Dibaca : 119 Kali
Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI
Dibaca : 120 Kali
Kanwil Kemenkum Koordinasikan Pembinaan PPNS dengan Polda Riau
Dibaca : 120 Kali
Perkuat Pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi IG Tenun Siak
Dibaca : 130 Kali

  • Home
  • Nasional

Soal Perppu Cipta Kerja, Rektor UIR Prof Syafrinaldi: Ada Elemen Masyarakat Sedang Mengujinya di MK

Zulmiron
Jumat, 27 Januari 2023 21:25:02 WIB
Cetak
Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL ikut menjadi pembicara pada Seminar Nasional Prospek Perekonomian Nasional dan Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Tengah Ketidakpastian Global dan Quo Vadis Perppu Cipta Kerja, RUU Sisdiknas dan RUU Omnibusla

Jakarta, Hariantimes.com - Rektor Universitas Islam Riau (UIR) Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL ikut menjadi pembicara pada Seminar Nasional Prospek Perekonomian Nasional dan Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Tengah Ketidakpastian Global dan Quo Vadis Perppu Cipta Kerja, RUU Sisdiknas dan RUU Omnibuslaw Kesehatan di Hotel Borobudur Jakarta, Jum'at (26/01 2023) siang.

Seminar nasional yang ditaja Badan Keahlian DPR RI ini dibuka Wakil Ketua BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) DPR RI, Dr HR Achmad Dimiyati Natakusumah SH MH MSi dan turut dihadiri Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr Insonetius Samsul SH MHum, dan Kepala Pusat Kajian Anggaran Dr Helmizar ME.

Dalam seminar yang diikuti 400 peserta itu, Syafrinaldi duduk satu meja dengan tiga nara sumber lain. Yakni Elen Setiadi, SH, MSE (Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidanhg Perekonomian), Asfinawati (aktivis/Wakil Ketua STHI Jakarta), Teddy Prasetiawan ST MT (Analisis Legislatif Ahli Muda Badan Keahlian DPR RI) dan Eisha Maghfiruha Rachbini, SE, MSc, PhD.

Semnas juga menghadirkan nara sumber lain dalam sesi berbeda. Seperti Prof Dr Intiyas Utami SE MSi, Ak (Rektor Universitas Kristen Satya Wacana), Prof Dr Rina Indiastuti SE MSIE (Rektor Universitas Padjajaran), Yulianti Abbas ME PhD (Ketua Departemen Akuntansi FEB Universitas Indonesia), Dwi Resti Pratiwi ST MPM (Analis APBN Ahli Muda BK DPR), Dr James Gomez (Regional Director at Asia Center). Mereka membentangkan pokok pikiran bertajuk, 'Prospek Perekonomian Nasional, Tinjauan: Fungsi APBN sebagai Shock Absorber (Peredam Kejut) di Tengah Ketidak-pastian Global.

Di luar itu terdapat pula Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum (Rektor Universitas Sebelas Maret), Prof Dr Garuda Wiko SH MSi (Rektor Universitas Tanjung Pura), Muhammad Edhie Purnawan MA PhD (Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada), Dr Ari Mulianta Ginting (Analisis Legislatif Ahli Madya Bidang Anggaran BK DPR RI). Mereka tampil dengan makalah berjudul, 'Persiapan Pelaksanaan Keserentakan Pemilu 2024, Tinjauan: Fungsi APBN sebagai Shock Absorber (Peredam Kejut) di Tengah Ketidakpastian Global'.

Narasumber lain membedah 'Qua Vadis RUU Sisdiknas, masing-masing Arianto Nugroho SH SPd MH (Ketua Program Studi Hukum Universitas Negeri Surabaya), Prof Dr H Ganefri MPd PhD (Rektor Universitas Negeri Padang), Prof Dr Cecep Darmawan SPd SIP SH MH MSi (Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia.

Dikesempatan itu, Prof Dr H Syafrinaldi Sofyan SH MCL membeberkan standar/parameter kegentingan yang memaksa dalam merespon Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu itu lahir satu tahun setengah setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitutional bersyarat dan mengharuskan Pemerintah memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun. Penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo sekaligus mengundang kontra dari banyak akademisi.

Menurut Syafrinaldi, terdapat tiga parameter dalam mengukur kegentingan yang memaksa. Standar itu merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau undang-undangnya ada tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan.

Standar yang sama, kata Syafrinaldi, juga disampaikan Prof Jimly Asshiddiqie. Yakni, adanya unsur ancaman yang membahayakan (dangerous threat), adanya unsur kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity), dan adanya unsur keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia.

''Dari ketiga standar tersebut dapat disimpulkan bahwa Perppu ditetapkan dalam hal terjadinya kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat,  undang-undang yang dibutuhkan tidak memadai dan waktu yang tersedia terbatas untuk bertindak, frase kegentingan yang memaksa tidak identik dengan makna keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD NRI 1945,'' ungkap Syafrinaldi.

Bagaimana dengan Perppu Cipta Kerja, apakah penerbitannya memenuhi ketiga standar? Rektor UIR ini membedahnya dari tiga perspektif. 

Pertama; aspek keadaan mendesak, yang dilatar belakangi oleh kondisi ekonomi dan ancaman inflasi dengan berbagai dampak yang ditimbulkan. 

Kedua; dari perspektif regulasi yang tersedia, dimana  tidak ada aturan hukum yang efektif mengingat regulasi utama yang dapat menanggulangi ancaman ekonomi dan inflasi tidak memadai sebagai dampak dari adanya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. 

Ketiga; dari perspektif keterbatasan waktu, kedua kondisi sebelumnya tidak dapat ditangani apabila perbaikan terhadap UU Ciptaker atas Putusan MK dilakukan dengan prosedur yang umum.

''Jadi sesungguhnya dari ketiga paramater, Perppu Cipta Kerja telah memenuhi ketiga standar penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Hanya saja soal keadaan mendesak, ini sifatnya relatif dan  sangat bergantung pada sudut pandang. Saya dan banyak akademisi beranggapan, ukurannya subyektif. Artinya alasan yang disampaikan Pemerintah terkait keadaan mendesak juga bersifat subyektif. Kita tunggulah putusan Mahkamah Konstitusi, sebab Perppu itu sendiri sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. ''Ada elemen masyarakat yang sedang mengujinya di MK,'' ujar Syafrinaldi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan

Menaker Targetkan Peserta TIH Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Podcast PWI Pusat Diluncurkan, Wamen Komdigi: Jadikan PWI CHANNEL Berbeda dan Mendidik

Tak Tergoyahkan, PWI Tegaskan Tetap Penyelenggara Sah HPN 2027 di Lampung

Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Wamenaker Ajak Mahasiswa Kawal Kedaulatan Ekonomi dan Program Ketenagakerjaan

Menaker Targetkan Peserta TIH Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Podcast PWI Pusat Diluncurkan, Wamen Komdigi: Jadikan PWI CHANNEL Berbeda dan Mendidik

Tak Tergoyahkan, PWI Tegaskan Tetap Penyelenggara Sah HPN 2027 di Lampung

Workshop Jurnalistik di Yogyakarta, PWI Komitmen Bersama GAPKI Kawal Industri Sawit Nasional

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemprov Riau Siapkan Bonus Rp200 Juta bagi Juara I MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
MTQ Bukan Sekadar Perlombaan, Tetapi Ikhtiar Membumikan Al-Qur’an
08 September 2026
Riau Utus 56 Peserta di Semua Cabang MTQ Nasional XXXI
08 September 2026
Kanwil Kemenkum Koordinasikan Pembinaan PPNS dengan Polda Riau
08 September 2026
Perkuat Pelindungan KI, Kanwil Kemenkum Riau Dampingi Penyusunan Deskripsi IG Tenun Siak
08 September 2026
14 Dosen Unilak Sandang Jabatan Lektor Kepala
07 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
07 September 2026
Perkuat Manajemen ASN, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengelolaan SDM Berbasis Merit dan Kompetensi
07 September 2026
Pimpin Apel Pagi, Kakanwil Kemenkum Beri Penghargaan Pegawai Teladan
07 September 2026
Karhutla Belum Terkendali, Tiga Titik Kebakaran di Riau Masih Jadi Fokus Penanganan
06 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tak Tergoyahkan, PWI Tegaskan Tetap Penyelenggara Sah HPN 2027 di Lampung
  • 2 HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembekalan Diklat 200 JP
  • 4 PT Arara Abadi Perkuat Mitigasi Cegah Karhutla dengan Program DMPA Perikanan Air Tawar
  • 5 Lindungi Karya, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pencatatan Lagu dan Musik
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengembangan Inovasi dan Kekayaan Intelektual
  • 7 Kemenkum Riau Ikuti DSK Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Majelis Pengawas Notaris
  • 8 Kemenkum Riau Ikuti Desk Evaluasi WBBM oleh Tim Penilai Nasional KemenPAN-RB
  • 9 PWI dan Bidhumas Polda Riau Sepakat Sampaikan Informasi Akurat ke Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved