• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
Dibaca : 146 Kali
Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
Dibaca : 157 Kali
20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
Dibaca : 194 Kali
Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
Dibaca : 206 Kali
Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Dibaca : 228 Kali

  • Home
  • Nasional

Soal Perppu Cipta Kerja, Rektor UIR Prof Syafrinaldi: Ada Elemen Masyarakat Sedang Mengujinya di MK

Zulmiron
Jumat, 27 Januari 2023 21:25:02 WIB
Cetak
Rektor UIR Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL ikut menjadi pembicara pada Seminar Nasional Prospek Perekonomian Nasional dan Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Tengah Ketidakpastian Global dan Quo Vadis Perppu Cipta Kerja, RUU Sisdiknas dan RUU Omnibusla

Jakarta, Hariantimes.com - Rektor Universitas Islam Riau (UIR) Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL ikut menjadi pembicara pada Seminar Nasional Prospek Perekonomian Nasional dan Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Tengah Ketidakpastian Global dan Quo Vadis Perppu Cipta Kerja, RUU Sisdiknas dan RUU Omnibuslaw Kesehatan di Hotel Borobudur Jakarta, Jum'at (26/01 2023) siang.

Seminar nasional yang ditaja Badan Keahlian DPR RI ini dibuka Wakil Ketua BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) DPR RI, Dr HR Achmad Dimiyati Natakusumah SH MH MSi dan turut dihadiri Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr Insonetius Samsul SH MHum, dan Kepala Pusat Kajian Anggaran Dr Helmizar ME.

Dalam seminar yang diikuti 400 peserta itu, Syafrinaldi duduk satu meja dengan tiga nara sumber lain. Yakni Elen Setiadi, SH, MSE (Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidanhg Perekonomian), Asfinawati (aktivis/Wakil Ketua STHI Jakarta), Teddy Prasetiawan ST MT (Analisis Legislatif Ahli Muda Badan Keahlian DPR RI) dan Eisha Maghfiruha Rachbini, SE, MSc, PhD.

Semnas juga menghadirkan nara sumber lain dalam sesi berbeda. Seperti Prof Dr Intiyas Utami SE MSi, Ak (Rektor Universitas Kristen Satya Wacana), Prof Dr Rina Indiastuti SE MSIE (Rektor Universitas Padjajaran), Yulianti Abbas ME PhD (Ketua Departemen Akuntansi FEB Universitas Indonesia), Dwi Resti Pratiwi ST MPM (Analis APBN Ahli Muda BK DPR), Dr James Gomez (Regional Director at Asia Center). Mereka membentangkan pokok pikiran bertajuk, 'Prospek Perekonomian Nasional, Tinjauan: Fungsi APBN sebagai Shock Absorber (Peredam Kejut) di Tengah Ketidak-pastian Global.

Di luar itu terdapat pula Prof Dr Jamal Wiwoho SH MHum (Rektor Universitas Sebelas Maret), Prof Dr Garuda Wiko SH MSi (Rektor Universitas Tanjung Pura), Muhammad Edhie Purnawan MA PhD (Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada), Dr Ari Mulianta Ginting (Analisis Legislatif Ahli Madya Bidang Anggaran BK DPR RI). Mereka tampil dengan makalah berjudul, 'Persiapan Pelaksanaan Keserentakan Pemilu 2024, Tinjauan: Fungsi APBN sebagai Shock Absorber (Peredam Kejut) di Tengah Ketidakpastian Global'.

Narasumber lain membedah 'Qua Vadis RUU Sisdiknas, masing-masing Arianto Nugroho SH SPd MH (Ketua Program Studi Hukum Universitas Negeri Surabaya), Prof Dr H Ganefri MPd PhD (Rektor Universitas Negeri Padang), Prof Dr Cecep Darmawan SPd SIP SH MH MSi (Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia.

Dikesempatan itu, Prof Dr H Syafrinaldi Sofyan SH MCL membeberkan standar/parameter kegentingan yang memaksa dalam merespon Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu itu lahir satu tahun setengah setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitutional bersyarat dan mengharuskan Pemerintah memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun. Penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo sekaligus mengundang kontra dari banyak akademisi.

Menurut Syafrinaldi, terdapat tiga parameter dalam mengukur kegentingan yang memaksa. Standar itu merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau undang-undangnya ada tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan.

Standar yang sama, kata Syafrinaldi, juga disampaikan Prof Jimly Asshiddiqie. Yakni, adanya unsur ancaman yang membahayakan (dangerous threat), adanya unsur kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity), dan adanya unsur keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia.

''Dari ketiga standar tersebut dapat disimpulkan bahwa Perppu ditetapkan dalam hal terjadinya kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat,  undang-undang yang dibutuhkan tidak memadai dan waktu yang tersedia terbatas untuk bertindak, frase kegentingan yang memaksa tidak identik dengan makna keadaan bahaya dalam Pasal 12 UUD NRI 1945,'' ungkap Syafrinaldi.

Bagaimana dengan Perppu Cipta Kerja, apakah penerbitannya memenuhi ketiga standar? Rektor UIR ini membedahnya dari tiga perspektif. 

Pertama; aspek keadaan mendesak, yang dilatar belakangi oleh kondisi ekonomi dan ancaman inflasi dengan berbagai dampak yang ditimbulkan. 

Kedua; dari perspektif regulasi yang tersedia, dimana  tidak ada aturan hukum yang efektif mengingat regulasi utama yang dapat menanggulangi ancaman ekonomi dan inflasi tidak memadai sebagai dampak dari adanya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. 

Ketiga; dari perspektif keterbatasan waktu, kedua kondisi sebelumnya tidak dapat ditangani apabila perbaikan terhadap UU Ciptaker atas Putusan MK dilakukan dengan prosedur yang umum.

''Jadi sesungguhnya dari ketiga paramater, Perppu Cipta Kerja telah memenuhi ketiga standar penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Hanya saja soal keadaan mendesak, ini sifatnya relatif dan  sangat bergantung pada sudut pandang. Saya dan banyak akademisi beranggapan, ukurannya subyektif. Artinya alasan yang disampaikan Pemerintah terkait keadaan mendesak juga bersifat subyektif. Kita tunggulah putusan Mahkamah Konstitusi, sebab Perppu itu sendiri sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. ''Ada elemen masyarakat yang sedang mengujinya di MK,'' ujar Syafrinaldi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan

Terima Audiensi Ketum SMSI Firdaus dan Jajaran, Komjen Pol Syahardiantono: Insya Allah Kami Hadir di Konvensi Nanti

Audiensi dengan Wamenkomdigi, Atal S Depari: Upaya Membangun Sinergi Lebih Luas

Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu Kembali

Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik

Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan

Terima Audiensi Ketum SMSI Firdaus dan Jajaran, Komjen Pol Syahardiantono: Insya Allah Kami Hadir di Konvensi Nanti

Audiensi dengan Wamenkomdigi, Atal S Depari: Upaya Membangun Sinergi Lebih Luas

Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu Kembali

Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Melalui kampanye #MudahnyaKebaikan, Tri Ajak Pelanggan Berkontribusi dalam Program Sedekah Kuota
27 Juli 2025
Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
27 Juli 2025
20 Personel Brimob Polda Riau Diperbantukan ke Polsek Tualang Tangani Karhutla
26 Juli 2025
Perintahkan Kader Pasang Badan Backup Penuh Bupati Siak, Gus Addin: Kita Jaga dengan Sepenuh Hati dan Segenap Jiwa dan Raga
26 Juli 2025
Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
25 Juli 2025
Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
25 Juli 2025
Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan
25 Juli 2025
Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Anda Jadi SDM Unggul
25 Juli 2025
Rangkaian Ops Patuh LK 2025, Satlantas Polres Siak Laksanakan Binluh ke Perangkat Kampung Bungaraya
25 Juli 2025
PT EDI Pastikan Kewajiban Perusahaan Membangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Telah Tuntas
25 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Semester I 2025, Investasi Hulu Migas Naik 28,6 Persen
  • 2 Jelang Transisi, Pengelolaan Haji ke Badan Pengelola Haji
  • 3 Bangun Asrama Haji, Pemprov Riau Hibahkan Lahan 9,8 Ha ke Kemenag
  • 4 Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan
  • 5 13.079 Pelari Bakal Unjuk Kekuatan Fisik Jadi Juara Riau Bhayangkara Run 2025
  • 6 Komisi Informasi RI Perdalam Peraturan Keberadaan dan Penguatan Majelis Etik
  • 7 Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
  • 8 Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
  • 9 Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved