Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL
Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
Bupati Suhardiman Amby Berang, PT BRJ Besok Akan Ditutup

SENTAJO RAYA, HarianTimes.com — Plt Bupati Kuantan Singingi Drs H Suhardiman Amby Ak MM akan menutup PT Barito Riau Jaya (BRJ) yang diketahui tidak memiliki atau mengantongi izin. Dimana hal ini menanggapi keresahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) dan Sentajo Raya.
Hal itu ditegaskan Plt Bupati Kuansing H Suhardiman Amby dalam arahannya ketika melantik Camat Sentajo Raya Jon Hendri SAg MSi, Kamis (19/01/2023) di Halaman Kantor Camat Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Tidak hanya itu, Plt Bupati Suhardiman Amby saat memperkenalkan satu-persatu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, juga menegaskan kepada Kepala OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
“Kadis PTSP dan Kadis Naker, besok ikut saya, kita akan ke PT Barito, kita akan tampung aspirasi masyarakat, setelah itu kita tutup,” tegas Suhardiman mengajak keduanya.
Menurut Suhardiman Amby, lahan yang kini diduduki PT BRJ itu merupakan Area Penggunaan Lain (APL), bukan berstatus kawasan hutan yang merupakan kewenangan kementerian, melainkan kewenangan daerah.
“Karena ini berstatus APL, berarti kewenangan untuk menutup perusahaan tersebut ada pada daerah, bukan di kementerian,” tegas Suhardiman Amby yang merupakan mantan Pansus Lahan DPRD Provinsi Riau itu.*
Tulis Komentar