• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Akselerasi Kinerja dan Konsolidasi Program Strategis, Kakanwil Pimpin Rapat Kinerja Kemenkum Riau
Dibaca : 230 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Usulan Perubahan Perjanjian Kinerja untuk Perkuat Akuntabilitas
Dibaca : 228 Kali
Perkuat Sinergi Organisasi, Kemenkum Riau Ikuti Pelantikan Pimti Madya Secara Virtual
Dibaca : 227 Kali
IKAN PATIN Permudah Pengambilan Paspor, Pemohon Bisa Cek Status Secara Online
Dibaca : 246 Kali
SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News
Dibaca : 321 Kali

  • Home
  • Video

Bimtek Sosialisasi dan Penerapan Pergub Riau Nomor 19 Tahun 2021

Gubri: Kita Menginginkan Media Online Seiring Sejalan dengan Aturan-Aturan Pers

Zulmiron
Kamis, 01 Desember 2022 14:09:28 WIB
Cetak

Pekanbaru, Hariantimes.com - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Bimtek yang mengusung tema Menegakkan Ekosistem Media yang Baik dan Benar ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Riau H Erisman Yahya mewakili Gubernur Riau H Syamsuar di Grand Hotel Pekanbaru pada Kamis (01/12/2022).

Ketua SMSI Provinsi Riau Novrizon Burnan dalam laporannya menyampaikan, bimtek sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diikuti sekitar 100 perusahaan media anggota SMSI Riau. Peserta bimtek ini berasal dari kabupaten/kota se Provinsi Riau.

Dikatakan Novrizon, SMSI Riau tetap konsisten mendukung kebijakan Gubernur Riau dalam penerbitkan peraturan gubernur tentang pedoman pelaksanaan kerja sama Publikasi Pemerintah Daerah.

Dukungan ini juga sebagai komitmen SMSI Riau bersama Serikat Penerbitan Surat kabar(SPS) , dan AMSI yang bergabung dalam Kaukus Asosiasi Perusahaan Pers yang sudah dua tahun terbentuk.

"SMSI Riau melalui Bimtek ini mendorong seluruh anggota yang saat ini berjumlah 114 media. Menyatakan mendukung terbitnya Pergubri 19/2021 ini," jelas Novrizon.

Bimtek Sosialisasi dan penerapan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Perintah Riau juga dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Zufra Irawan, Direktur Sarana Pembangunan Riau(SPR) Fuady Noor dan Ketua Dewan Penasehat SMSI Riau, H Zulmansyah Sekedang dan anggota Penasehat Oberlin Marbun.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan Nota Kesepahaman antara PT Sarana Pembangunan Riau(SPR) dengan SMSI Riau yang dilakukan Direktur SPR Fuady Noor dan Ketua SMSI Riau, H. Novrizon Burman. 

Dikatakan Novrizon, SMSI Riau akan tetap komitmen mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini.

"Kegiatan bimtek ini sebagai bentuk dukungan SMSI Riau terhadap kebijakan Gubernur Riau atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dukungan ini tidak hanya datang dari SMSI saja, tapi juga berasal ada dari SPS dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Baik SMSI, SPS dan AMSI tergabung dalam Kaukus Asosiasi Perusahaan Pers (APP) yang sudah berjalan 2 tahun," sebut Novrizon lagi.

Sementara itu, Gubernur Riau dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau Erisman Yahya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, salah satu Tugas Diskominfo Provinsi Riau adalah melaksanakan pengelolaan diseminasi informasi pemerintah, diseminasi informasi sosial dan kemitraan media diseminasi informasi.

Dalam rangka penyebarluasan (diseminasi) informasi Pemerintah, perlu dibuat aturan, sebagai pedoman pelaksanaan Penyebarluasan Informasi Pemerintah.

Hadirnya Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka penyebarluasan informasi informasi publik merupakan penyebarluasan informasi kebijakan program dan/atau kegiatan Perangkat Daerah yang melibatkan peran setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu kehadiran Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2021 secara umum mengatur tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Internal Pemerintah Daerah dan Penyebarluasan Informasi melalui Media Eksternal yakni bekerjasama dengan Media Massa.

Dalam hal penyebarluasan Informasi melalui Media Massa sebagaimana tercantum pada pasal 15 ayat (2) huruf c, diperlukan kriteria media, mengingat banyaknya media yang ada di Provinsi Riau, terutama Media Online.

Media Massa mempunyai peranan yang semakin penting. Sebab media massa telah menjadi salah satu sumber utama informasi bagi masyarakat dan pemerintah.

Dalam menyebarluaskan informasi, peran media massa juga sangatlah penting. Selama ini peran dan fungsi media massa, terutama media online masih belum optimal. Kondisi tersebut dikarenakan keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan substansi tugas dan peran, kurangnya tenaga yang berkualifikasi jurnalistik dan kehumasan dari sisi pendidikan formal, serta terbatasnya pemahaman tentang arti dan fungsi dari jurnalistik itu sendiri.

"Kita juga menginginkan Media Online dapat seiring sejalan dengan aturan-aturan Pers. Dimana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 15 Ayat 2 Huruf g, Dewan Pers melaksanakan fungsi Pendataan Perusahaan Pers, sehingga perusahaan Media Online sudah terverifikasi administrasi di Dewan Pers," katanya.

Melalui kriteria tersebut diatas, tegas Gubri, media online memerlukan peran manajemen untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien agar pekerjaan dapat terlaksana dengan baik. Karena tanggung jawab dari jurnalistik salah satunya adalah mengupayakan terjadinya hubungan yang lancar dan efektif antara semua bagian dalam organisasi dengan publik internal dan publik eksternal. Namun secara khusus tanggung jawab dari jurnalistik adalah mengelola berita agar tidak menyimpang dari kode etik jurnalistik dengan metode kerja yang benar, saat kerja yang sesuai dan informasi kerja yang tepat.

Dikatakan Gubri, Pemerintah Provinsi Riau mendukung Indek kebebasan pers di Riau, dimana Kemerdekaan Pers di Riau meraih peringkat 5 Nasional. Dan berdasarkan survey Dewan Pers pada tahun 2021, Indeks Kebebasan Pers di Riau (76.42) berada diatas rata-rata nasional (76.02).

"Tentunya dengan penilaian ini, menjadi motivasi bagi kita untuk memajukan peran media massa di Provinsi Riau. Dan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 ini, kami berharap para Peserta dapat memahami aturan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021, sehingga memberikan konstribusi terhadap peningkatan kualitas dan profesionalitas bagi media online di Provinsi Riau, serta bermanfaat luas terhadap kemajuan negeri," harap Gubri.

Kriteria media sebagaimana tertuang dalam Pergub Nomor 19 Tahun 2021:

a) Mempunyai Akte Pendirian Perusahaan, Tanda Rekomendasi Jasa
Perusahaan, Daftar Komunikasi dan Informasi, Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan yang masih berlaku;
b) Terdaftar di Dewan Pers Pers dan minimal terverifikasi administrasi;
c) Penanggung jawab media massa dan/atau Penanggung jawab Redaksi telah memiliki uji Kompetensi Wartawan Utama;
d) Memiliki struktur Dewan Redaksi;
e) Memiliki nomor rekening yang aktif;
f) Satu perusahaan hanya berlaku untuk satu media massa;
g) Perwakilan wartawan yang sudah memiliki surat tugas resmi dari media massa bersangkutan yang untuk ditempatkan pada Perangkat Daerah serta hanya bisa ditugaskan untuk satu media massa;
h) Memiliki wartawan yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan mimiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (minimal wartawan muda);
i) Melampirkan bukti pemberitaan tentang
Pemerintah Daerah 2 (dua) bulan terakhir; dan Tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing.(*)
 


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Akselerasi Kinerja dan Konsolidasi Program Strategis, Kakanwil Pimpin Rapat Kinerja Kemenkum Riau
12 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Bahas Usulan Perubahan Perjanjian Kinerja untuk Perkuat Akuntabilitas
12 Oktober 2026
Perkuat Sinergi Organisasi, Kemenkum Riau Ikuti Pelantikan Pimti Madya Secara Virtual
12 Oktober 2026
IKAN PATIN Permudah Pengambilan Paspor, Pemohon Bisa Cek Status Secara Online
12 Oktober 2026
SPS Riau Pelajari Strategi Pengembangan Media ke Batam News
11 Oktober 2026
Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verval untuk Penguatan KDKMP
10 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
09 Oktober 2026
Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
09 Oktober 2026
HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan
09 Oktober 2026
Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
08 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Kebutuhan Penambahan Subjek Tarif Layanan RSUD Indrasari Rengat
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Finalisasi Rekomendasi SBT
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
  • 5 UIR Perkuat Posisi sebagai Salah Satu Perguruan Tinggi Terdepan di Indonesia
  • 6 UIR Resmi Kantongi Izin Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi
  • 7 Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
  • 8 Johny S Mundung: 12.000 Warga Dilaporkan Mulai Terserang ISPA
  • 9 KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved