• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta
Dibaca : 112 Kali
Menko Polkam Ajak PWI Berkontribusi Bangun Suasana yang Teduh
Dibaca : 112 Kali
Jelang HPN 2026, DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy
Dibaca : 119 Kali
250 Penerima Manfaat Terima Alat Bantu Dengar
Dibaca : 126 Kali
Indosat dan USU Hadirkan JagaRaya Pilahbox di Puncak Vokasi Expo 2025
Dibaca : 129 Kali

  • Home
  • Hukrim

Seorang DPO Kabur, Dua Pemakai Sabu Ditangkap Jajaran Polsek Cerenti

Redaksi
Senin, 03 Oktober 2022 23:02:00 WIB
Cetak
Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu.

CERENTI, HarianTimes.com — Polsek Cerenti Jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan sebanyak 2 (dua) orang pria yang diduga tengah asyik berpesta sabu bersama penghuni rumah kontrakan yang ternyata merupakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, pada Sabtu (01/10/2022) lalu.

Dimana seorang pria penghuni rumah yang merupakan DPO sekaligus terduga pengedar barang haram tersebut, berhasil lolos dari penggerebekan yang dilakukan Aparat Penegah Hukum (APH) Polsek Cerenti Jajaran Polres Kuantan Singingi di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri SSos ketika dikonfirmasi HarianTimes.com pada Senin (03/10/2022) di Teluk Kuantan.

Menurut keterangan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri, penggerebekan ini berawal adanya informasi dari warga terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Desa Kompe Berangin Cerenti tersebut.

“Penggerebekan dan penangkapan itu berawal dari laporan warga, dimana pada Sabtu, 01 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan R yang ternyata merupakan seorang DPO, yang berada di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti ada masyarakat yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Irwan Fikri.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Cerenti lalu memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Erwin SKom MH beserta jajaran melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan warga tersebut.

“Selanjutnya, saya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota reskrim melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 17.00 WIB saat dilakukan pengecekan, didalam rumah kontrakan milik Saudara R yang tak lain ternyata adalah seorang DPO itu, yang terletak di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti ditemukan 3 (tiga) orang terduga pelaku sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu diantaranya adalah Saudara EP, SD  dan R (DPO .red),” beber Irwan Fikri.

Namun saat dilakukan penggrebekan, sambung Irwan Fikri, terduga pengedar inisial R berhasil melarikan diri. “Tetapi saudara EP (34) dan SD (45) berhasil diamankan saat sedang duduk dilantai rumah, dimana dihadapan kedua pelaku, di atas lantai rumah ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virek, (satu) buah tutup botol yang ada pipetnya serta 4 (empat) buah pipet. Kedua pelaku ini, diduga tengah melakukan pesta narkotika,” jelas Irwan Firkti.

Berdasarkan pengakuan dari kedua pria yang berhasil ditangkap diduga tengah melakukan penyalahgunaan markotika jenis sabu itu, keduanya mendapatkan barang haram ini dari R yang berhasil kabur dari kepungan petugas.

“Saat dilakukan interograsi terhadap pelaku isial EP, menerangkan bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibeli dari Saudara R (DPO .red) yang beralamat di Desa Kompe Berangin Cerenti. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cerenti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Terhadap kedua pelaku, sebut Irwan Fikri, dapat dikenakan UU Pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Cerenti, sementara satu orang lainnya (DPO) itu masih dalam pelacakan, apakah yang bersangkutan masih berada disekitar wilayah hukum cerenti atau sudah melarikan diri keluar daerahnya, mudah mudahan segera bisa ditemukan dan berhasil kita tangkap nantinya,” tandas Kapolsek Cerenti.*


 Editor : Hendra Datuk

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta
22 November 2025
Menko Polkam Ajak PWI Berkontribusi Bangun Suasana yang Teduh
22 November 2025
Jelang HPN 2026, DPD RI dan PWI Pusat Sepakat Kampanyekan Green Democracy
22 November 2025
250 Penerima Manfaat Terima Alat Bantu Dengar
22 November 2025
Indosat dan USU Hadirkan JagaRaya Pilahbox di Puncak Vokasi Expo 2025
22 November 2025
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan UIN Suska Riau Jalin Kerjasama Dirikan Fakultas Kedokteran
22 November 2025
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Perubahan Data PT
21 November 2025
Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Indosat Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
21 November 2025
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
21 November 2025
Imigrasi Pekanbaru Juara II Pengelolaan Media Sosial Terbaik AHII 2025
21 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
  • 2 Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
  • 3 Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
  • 4 Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
  • 5 Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
  • 6 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Konsultasikan Hasil ANEV Perda Pengelolaan Lahan 2025 ke BPHN
  • 7 Penyair Perempuan Indonesia Gelar Festival, Kunni: Akan Jadi Agenda Tahunan
  • 8 Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya
  • 9 Dukung Kejagung Lawan Serangan Balik Koruptor Munir: Di PWI Kami Memiliki Satgas Khusus Antihoax
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved