• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 240 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 514 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 717 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 717 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 621 Kali

  • Home
  • Hukrim

Seorang DPO Kabur, Dua Pemakai Sabu Ditangkap Jajaran Polsek Cerenti

Redaksi
Senin, 03 Oktober 2022 23:02:00 WIB
Cetak
Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu.

CERENTI, HarianTimes.com — Polsek Cerenti Jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan sebanyak 2 (dua) orang pria yang diduga tengah asyik berpesta sabu bersama penghuni rumah kontrakan yang ternyata merupakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, pada Sabtu (01/10/2022) lalu.

Dimana seorang pria penghuni rumah yang merupakan DPO sekaligus terduga pengedar barang haram tersebut, berhasil lolos dari penggerebekan yang dilakukan Aparat Penegah Hukum (APH) Polsek Cerenti Jajaran Polres Kuantan Singingi di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri SSos ketika dikonfirmasi HarianTimes.com pada Senin (03/10/2022) di Teluk Kuantan.

Menurut keterangan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri, penggerebekan ini berawal adanya informasi dari warga terkait peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Desa Kompe Berangin Cerenti tersebut.

“Penggerebekan dan penangkapan itu berawal dari laporan warga, dimana pada Sabtu, 01 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan R yang ternyata merupakan seorang DPO, yang berada di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti ada masyarakat yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Irwan Fikri.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Cerenti lalu memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Erwin SKom MH beserta jajaran melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan warga tersebut.

“Selanjutnya, saya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota reskrim melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 17.00 WIB saat dilakukan pengecekan, didalam rumah kontrakan milik Saudara R yang tak lain ternyata adalah seorang DPO itu, yang terletak di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti ditemukan 3 (tiga) orang terduga pelaku sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu diantaranya adalah Saudara EP, SD  dan R (DPO .red),” beber Irwan Fikri.

Namun saat dilakukan penggrebekan, sambung Irwan Fikri, terduga pengedar inisial R berhasil melarikan diri. “Tetapi saudara EP (34) dan SD (45) berhasil diamankan saat sedang duduk dilantai rumah, dimana dihadapan kedua pelaku, di atas lantai rumah ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virek, (satu) buah tutup botol yang ada pipetnya serta 4 (empat) buah pipet. Kedua pelaku ini, diduga tengah melakukan pesta narkotika,” jelas Irwan Firkti.

Berdasarkan pengakuan dari kedua pria yang berhasil ditangkap diduga tengah melakukan penyalahgunaan markotika jenis sabu itu, keduanya mendapatkan barang haram ini dari R yang berhasil kabur dari kepungan petugas.

“Saat dilakukan interograsi terhadap pelaku isial EP, menerangkan bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibeli dari Saudara R (DPO .red) yang beralamat di Desa Kompe Berangin Cerenti. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cerenti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Terhadap kedua pelaku, sebut Irwan Fikri, dapat dikenakan UU Pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Cerenti, sementara satu orang lainnya (DPO) itu masih dalam pelacakan, apakah yang bersangkutan masih berada disekitar wilayah hukum cerenti atau sudah melarikan diri keluar daerahnya, mudah mudahan segera bisa ditemukan dan berhasil kita tangkap nantinya,” tandas Kapolsek Cerenti.*


 Editor : Hendra Datuk

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved