• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 336 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 284 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 292 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 267 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 333 Kali

  • Home
  • Sosialita

Optimalkan Pengumpulan Zakat, Unilak Terapkan Sistem Payroll

Zulmiron
Jumat, 23 September 2022 16:10:00 WIB
Cetak
Rektor Unilak Dr Junaidi SS MHum bersama Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan LC MA, Wakil Rektor II Hardi SE MM, Kepala Biro Keuangan, dosen dan pegawai di lingkungan Unilak. 

Pekanbaru, Hariantimes.com - Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, Universitas Lancang Kuning (Unilak) menerapkan sistem payroll.

Zakat via payroll system adalah sebuah bentuk pelayanan zakat melalui pemotongan langsung dari gaji seorang karyawan di sebuah perusahaan. Tidak itu saja, keutamaan membayar zakat melalui payroll sistem memudahkan karyawan (penunaian zakat langsung dipotong dari gaji oleh bagian perusahaan.

Hal ini disampikan Rektor Unilak Dr Junaidi SS MHum saat sosialisasi pembayaran zakat dengan sistem payroll kepada seluruh dosen dan pegawai di lingkungan Unilak, Kamis *22/09/2022).

Untuk mensukseskan sosialisasi ini, Unilak mengundang Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan LC MA. Turut hadir Wakil Rektor II Hardi SE MM, Kepala Biro Keuangan, dosen dan pegawai di lingkungan Unilak. 

Dr Junaidi dalam sambutannya menyebutkan, program pengumpulan zakat dengan sistem payroll ini telah disetujui oleh Yayasan dalam rangka untuk meningkatkan potensi zakat di Unilak. Dan puluhan dosen dan pegawai telah setuju. 

"Pada kesempatan ini saya menghimbau semua kita dosen karyawan yang gaji kita itu dibayarkan oleh Yayasan. Kita semua untuk tunaikan zakat melalui sistem payroll. Zakat yang kita bayarkan nantinya juga akan kembali ke kita, kembali ke Unilak. Potensi zakat kita sebenarnya besar tetapi yang terkumpul baru sedikit, dengan sistem Payrol akan lebih mudah efisien dan zakat yang terkumpul makin besar," ujar Dr Junaidi.

Sementara itu, Ketua Baznas Riau Masriadi Hasan mengapresiasi Unilak yang telah menggunakan pengumpulan zakat dengan sistem payoll.

Menurutnya, Unilak menjadi perguruan tinggi pertama di Riau yang menggunakan sistem payroll.

"Semangat untuk mengembangkan zakat di Riau ini sudah sangat baik, bahkan sudah sampai di kamus-kampus," katanya.

Dalam rangka mensukseskan pengumpulan zakat dengan sistem Payrol, Baznas, Yayasan Raja Ali Haji dan Rektor Unilak telah bertemu dan mendukung program ini. Karena program yang sangat baik dan akan sangat besar manfaatnya terutama bagi mahasiswa yang kuliah di Unilak.

"Kita punya pesantren mahasiswa Unilak. Dan ini dibiayai dari zakat. Dengan sistem payroll, maka kesempatan semakin banyak yang akan kuliah di perguruan tinggi," katanya sembari menyampaikan, potensi zakat di Riau itu sangat besar. Secara umum tiap tahun ada Rp1,8 triliun. Ini jumlah yang sangat besar untuk  mengelolanya. Potensi besar ini termasuk di dalam ada perguruan tinggi.

"Harapan kita dengan payrool sistem, potensi zakat di Unilak bisa tembus Rp500 juta hingga Rp1miliar," harap Masriadi Hasan

Sementara itu, Dosen Fasilkom Unilak M Revnu Ohara sepakat dengan penerapan pengumpulan zakat dengan sistem payroll. Sistem ini memudahkan para dosen dan zakat memang kewajiban.

"Dengan payroll ini, memudahkan UPZ Unilak. Tentunya dengan zakat yang kita bayarkan manfatnya juga untuk kita (Unilak)," ujarnya,(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 2 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
  • 3 Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
  • 4 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 5 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 6 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 7 Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
  • 8 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
  • 9 Masjid Al Husna Marpoyan Salah Satu Masjid Ramah Pemudik di Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved