• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PLN Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Polda Riau
Dibaca : 187 Kali
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Dibaca : 187 Kali
Melalui Pokja Newsrom Jaga Desa, SMSI Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia
Dibaca : 167 Kali
Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan
Dibaca : 171 Kali
Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan
Dibaca : 180 Kali

  • Home
  • Video

Perdana, Kejari Kuansing Lakukan Restorative Justice Perkara Pencurian

Redaksi
Selasa, 13 September 2022 20:45:00 WIB
Cetak

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk pertama kalinya melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap terdakwa perkara pencurian Handphone, Selasa (13/09/2022) di Teluk Kuantan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH secara resmi telah menghentikan penuntutan perkara pencurian handphone android merk Oppo type A53 atas nama terdakwa Rambat Santoso (25) Bin Lanjar (Alm) yang terjadi di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Riau.

Dimana Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, dan juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bermusyawarah
mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan kerugian yang dialami oleh korban untuk kemudian dicari jalan tengah dengan menciptakan kondisi seperti sebelum
terjadinya tindak pidana. Kondisi ini biasanya dicapai melalui pemberian ganti rugi kepada
korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Kuantan Singingi No: Print-552/L.4.18/Eoh.2/09/2022 tanggal 13 September 2020 yang merupakan tindak lanjut dari hasil ekspose Restorative Justice perkara dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Selasa tanggal 13 September 2022.

Dikatakan Nurhadi Puspandoyo, dasar pertimbangan atas penghentian penuntutan sehingga dilakukannya Restorative Justice kepada terdakwa Rambat Santoso sudah melalui banyak pertimbangan serta kesepakatan dari kedua belah pihak yang sudah tidak asing lagi.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 lima tahun. Tersangka juga telah membayar kerugian materil yang dialami dan diajukan korban Sapawi Bin Ngateman sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam surat Kesepakatan Perdamaian RJ-24 tanggal 08 September 2022. Tersangka dan korban telah melaksanakan perdamaian bertempat di Balai Restorative Justice Adhyaksa, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil RJ-18 tanggal 08 September 2022,” jelas Nurhadi Puspandoyo, dalam keterangan pers pembebasan terdakwa Rambat Santoso yang dilaksanakan di Gedung Kejari Kuangsing.*


 Editor : Hendra Datuk

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PLN Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan Polda Riau
27 Agustus 2026
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
26 Agustus 2026
Melalui Pokja Newsrom Jaga Desa, SMSI Gelorakan Desa Jadi Ujung Tombak Indonesia
26 Agustus 2026
Kemenkum Riau Dampingi UMK, Empat Pelaku Usaha Berhasil Jadi Perseroan Perorangan
26 Agustus 2026
Perkuat Layanan BNRI dan TBNRI, Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Pengumuman Perseroan dan Yayasan
26 Agustus 2026
Kemenkum Riau Gandeng LAN RI Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum
26 Agustus 2026
Perkuat Tata Kelola Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
26 Agustus 2026
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Plt Gubri Lantik Lima Komisioner KI Riau
26 Agustus 2026
Melalui GENCAR, PLN Dorong Generasi Muda Tumbuhkan Kepedulian Sosial
25 Agustus 2026
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Kemnaker Sinergi dengan ILO
25 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkum Riau Edukasi Fidusia dan Perseroan Perorangan
  • 2 Mafirion: Jangan Berikan KSO ke Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • 3 PLN UID Riau dan Kepri Pastikan Listrik Andal di Berbagai Wilayah
  • 4 Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional
  • 5 KLH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Secara Komprehensif
  • 6 LMC Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
  • 7 Soal Polemik HGB STC, Agung Nugroho: Kami Tidak Pernah Menyampaikan Bapak Mendagri Memberikan Rekomendasi
  • 8 Melalui Perseroan Perorangan, Kemenkum Riau Dorong UMKM Dumai Naik Kelas
  • 9 Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved