• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sosialisasi Perlindungan Merek Kolektif, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Daya Saing Koperasi
Dibaca : 206 Kali
Rudy Hendra: Integritas Bukanlah Pilihan, Melainkan Harga Mati
Dibaca : 195 Kali
Perkuat Kualitas Layanan AHU, Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi dan Penyempurnaan Standar Pelayanan
Dibaca : 196 Kali
Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf, Menag: Jangan Berikan Zakat Itu Kepada yang Mereka Tidak Berhak
Dibaca : 205 Kali
Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026
Dibaca : 235 Kali

  • Home
  • Video

Perdana, Kejari Kuansing Lakukan Restorative Justice Perkara Pencurian

Redaksi
Selasa, 13 September 2022 20:45:00 WIB
Cetak

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk pertama kalinya melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap terdakwa perkara pencurian Handphone, Selasa (13/09/2022) di Teluk Kuantan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH secara resmi telah menghentikan penuntutan perkara pencurian handphone android merk Oppo type A53 atas nama terdakwa Rambat Santoso (25) Bin Lanjar (Alm) yang terjadi di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, Riau.

Dimana Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan dengan menggelar pertemuan antara korban, pelaku, dan juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bermusyawarah
mengenai tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku dan kerugian yang dialami oleh korban untuk kemudian dicari jalan tengah dengan menciptakan kondisi seperti sebelum
terjadinya tindak pidana. Kondisi ini biasanya dicapai melalui pemberian ganti rugi kepada
korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Kuantan Singingi No: Print-552/L.4.18/Eoh.2/09/2022 tanggal 13 September 2020 yang merupakan tindak lanjut dari hasil ekspose Restorative Justice perkara dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Selasa tanggal 13 September 2022.

Dikatakan Nurhadi Puspandoyo, dasar pertimbangan atas penghentian penuntutan sehingga dilakukannya Restorative Justice kepada terdakwa Rambat Santoso sudah melalui banyak pertimbangan serta kesepakatan dari kedua belah pihak yang sudah tidak asing lagi.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 lima tahun. Tersangka juga telah membayar kerugian materil yang dialami dan diajukan korban Sapawi Bin Ngateman sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam surat Kesepakatan Perdamaian RJ-24 tanggal 08 September 2022. Tersangka dan korban telah melaksanakan perdamaian bertempat di Balai Restorative Justice Adhyaksa, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil RJ-18 tanggal 08 September 2022,” jelas Nurhadi Puspandoyo, dalam keterangan pers pembebasan terdakwa Rambat Santoso yang dilaksanakan di Gedung Kejari Kuangsing.*


 Editor : Hendra Datuk

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sosialisasi Perlindungan Merek Kolektif, Kanwil Kemenkum Riau Dorong Daya Saing Koperasi
25 Februari 2026
Rudy Hendra: Integritas Bukanlah Pilihan, Melainkan Harga Mati
25 Februari 2026
Perkuat Kualitas Layanan AHU, Kanwil Kemenkum Riau Evaluasi dan Penyempurnaan Standar Pelayanan
25 Februari 2026
Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf, Menag: Jangan Berikan Zakat Itu Kepada yang Mereka Tidak Berhak
25 Februari 2026
Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran 2026
25 Februari 2026
Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z
25 Februari 2026
Rapat Harmonisasi Ranpergub Riau, Kanwil Kemenkum Riau Membedah Dua Draf Krusial
23 Februari 2026
Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenkum Riau Ikuti Diseminasi Pedoman Survei SPAK-SPKP 2026
23 Februari 2026
Penguatan Identitas Produk Koperasi, Kanwil Kemenkum Riau Intensifkan Edukasi Kekayaan Intelektual
23 Februari 2026
Datang ke KPK, Menag Jelaskan Penggunaan Pesawat Khusus saat Kunker ke Sulsel
23 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Polres Dumai Launching Penggunaan Tsnjak dan Slempang Bersama LAM
  • 2 Wira Saputra Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Kepulauan Meranti 2026-2029
  • 3 Terima Kunjungan Tim Deputi Kemenko Kumham Imipas, Kanwil Kemenkum Riau Paparkan Capaian Posbankum dan Penguatan Akses Bantuan Hukum
  • 4 Serahkan Hasil Analisis Perda Lahan Pangan Berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komitmen Ketahanan Pangan Daerah
  • 5 Melalui Seminar Strategis Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penguatan Merek UMKM dan Start-Up
  • 6 Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi
  • 7 Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
  • 8 Apel Korve Kebersihan, Menteri LH Beri Apresiasi Khusus ke Insan Pers
  • 9 Antisipasi C3, Laka Lantas dan Karhutla, Regu Siaga Pleton II Polres Siak Patroli Terpadu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved