• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 237 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 247 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 224 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 321 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 326 Kali

  • Home
  • Sosialita

Kepala Ombudsman Riau Apresiasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Riau

Zulmiron
Jumat, 19 Agustus 2022 13:53:14 WIB
Cetak
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Riau.

Ahmad Fitri menerangkan, bahwa tahun lalu berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI atas penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Riau ini patut dibanggakan.

Ia mengatakan, Ombudsman RI menilai Pemprov Riau sebagai pemda meraih peringkat pertama Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 di Indonesia.

Tidak hanya Pemprov Riau, pemda kabupaten yang ada di Riau dalam hal ini Kabupaten Kampar juga diberikan penghargaan sebagai perintah kabupaten dengan nilai tertinggi di Indonesia dan Kabupaten Rokan Hilir dinilai Ombudsman dengan peringkat ketiga nilai tertinggi di Indonesia.

"Kami juga menilai kementerian/lembaga dan kepolisian yang ada di Riau. Ini patut kita banggakan," katanya saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah tahun 2022, di Pangeran Hotel Pekanbaru, Jumat (19/08/2022).

Oleh karena itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Riau ini menyampaikan adanya kegiatan sosialisasi hari ini ingin melihat bagaimana kesiapan penyelenggaraan pelayanan publik ini, khususnya kementerian lembaga dan pemda yang hadir pada kesempatan tersebut

Ahmad Fitri mengatakan, pihaknya sengaja mengundang semua satuan unit kerja, semua satuan OPD dan juga tentunya semua pembina dan penanggung jawab untuk mengikuti sosialisasi itu.

"Dari tamu yang hadir kami melihat memang pihak-pihak yang diamanatkan oleh undang-undang pelayanan publik itu yang hadir. Ini adalah bentul bentul yang bertanggung jawab atas pelayanan publik yang mengikuti," ungkapnya.

Kemudian Ahmad Fitri menambahkan, selama ia menjalankan tugas di Provinsi Riau, komunikasi yang dibangun dengan kementerian lembaga dan juga Pemda yang ada di Riau sudah berjalan baik dan bahkan sangat baik.

Sebutnya, ini bisa dilihat dari komitmen yang sudah ada selama ini, yakni Ombudsman ingin mendorong bagaimana supaya penyelenggaraan pelayanan publik bisa meningkatkan kualitas pelayanan publiknya, dan itu bisa direalisasikan dengan tingginya tingkat kepatuhan pelayanan publik di Riau.

"Masih ada yang sedang kepatuhannya ataupun zona kuning tapi tidak ada lagi kepatuhan yang rendah. Jadi kalau kami amati selama ini secara tingkat kepatuhan atas penyelenggaraan pelayanan publik sudah bagus walaupun masih ada yang kategori sedang," ujarnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved