• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
Dibaca : 217 Kali
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
Dibaca : 213 Kali
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
Dibaca : 285 Kali
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
Dibaca : 408 Kali
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
Dibaca : 384 Kali

  • Home
  • Opini

Menakar Kesiapan Instrumen Hukum dan Relevansinya Terhadap Pemanfaatan Media Sosial

Zulmiron
Kamis, 09 Juni 2022 22:45:50 WIB
Cetak
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr Reda Manthovani SH LLM.

Oleh: Dr Reda Manthovani SH LLM (Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta)
 
Introduksi

Tumbuh dan berkembangnya teknologi informasi sudah pasti akan membawa perubahan dalam masyarakat dan kecanggihan teknologi informasi seperti sekarang ini, menyebabkan perilaku individu mengalami pergeseran baik dalam hal tataran pola pikir dan pola pola tindak.

Terlebih sejak “outbreak” Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 menerjang Indonesia di awal Maret 2020 lalu kemudian diiringi serangkaian bentuk pembatasan sosial oleh pemerintah, maka sebenarnya secara tidak langsung semakin mendorong masyarakat untuk memanfaatkan media sosial.

Dengan bermodalkan smartphone, laptop dan tablet serta fasilitas tambahan berupa free wi-fi, maka di saat yang sama setiap orang langsung berselancar di dunia maya untuk bersosial media.

Media sosial menawarkan banyak kemudahan bagi masyarakat dan hampir melayani beragam latar belakang mulai dari anak sekolah, kalangan eksekutif, pegawai negeri, bahkan kalangan ibu-ibu yang memiliki industri rumah tangga atau yang bergerak dibidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merasa sangat terbantu dengan teknologi ini.

Bahkan, untuk acara-acara seperti resepsi pernikahan atau sekedar mengucapkan ulang tahun atau selamat hari raya bahkan ucapan resmi kenegaraan tidak lagi dengan kartu ucapan yang dikirimkan melalui kantor pos, namun cukup menggunakan sosial media yang terdapat di smartphone.

Segudang kemudahan yang diberikan menyebabkan tren penggunaan media sosial cenderung terus meningkat dengan signifikan. Berdasarkan riset DataReportal menunjukkan jumlah pengguna media sosial mainstream, seperti You Tube, Whatsapp, Facebook, Instagram, Tik Tok, Facebook Messenger, twitter, dsb. di Indonesia jumlahnya mencapai 191,4 juta pada Januari 2022.

Meskipun demikian, media sosial ini dapat diibaratkan seperti “pedang bermata dua” sebab selain mendatangkan banyak manfaat, tetapi jika digunakan secara tidak bertanggungjawab sudah pasti akan berujung dengan persoalan hukum.

Fakta menunjukkan tren kriminal saat ini bukan hanya korupsi, terorisme, narkotika, namun kasus-kasus yang turut mewarnai adalah berhubungan dengan teknologi internet dan media sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet.

Disamping pencemaran nama baik, termasuk pula perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, pornografi, SARA dan berita bohong (HOAX).
 
Pengaturan Ancaman Pidana

Penggunaan media sosial telah cukup banyak yang berujung pada permasalahan hukum, yaitu seperti:

a. Adam Deni dan Ni Made dituntut 8 tahun penjara [melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

b. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

c. I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) divonis 1,2 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

d. Dhani Ahmad divonis 1,6 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

e. Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara [melanggar Pasal 45A ayat 2 UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

f. Kasus GA dan atau MYD yang dengan sengaja mengunggah atau mentransfer data untuk pihak lain atau orang lain [melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Bahwa aktivitas diruang virtual sebenarnya telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir  dengan UU No. 19 Tahun 2016. Adapun dalam UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 ini mengatur tentang seluruh bentuk kegiatan terkait dengan pengelolaan informasi, data, serta transaksi elektronik. Terakhir, didalam UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi.
 
Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi pasal-pasal sebagai berikut:

1. Pasal 27 UU ITE :

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
 
2. Pasal 28 :

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
3. Pasal 45 :

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bahwa ketentuan pasal-pasal diatas bukan sama sekali tanpa kritik sebab sejak awal diberlakukan tahun 2008 sampai perubahan terakhir di tahun 2016, UU ITE ini banyak dikeluhakan oleh masyarakat sebab dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi yang berujung pada kriminalisasi. Oleh sebab itu, dalam perkembangan terakhir, pasal-pasal diatas tadi telah dilengkapi dengan pedoman implementasi berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 229 Tahun 2021, Jaksa Agung RI No. 154 Tahun 2021, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Menerapkan Budaya Filterisasi dalam Bersosial Media

Dalam tulisan saya yang berjudul “Di Balik Sosmed, Antara Berkah dan Musibah” yang dimuat hukumonline.com edisi 24 Juni 2019, tegas dikatakan bahwa di era digitalisasi, orang dapat dengan mudah menyebarkan informasi, namun informasi yang disebarkan justru tidak dapat dipertanggungjawabkan sumber, bertebarannya berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya alias hoax. Terlebih, kadang berita tersebut dilengkapi dengan video dan photo yang juga sebenarnya bukan berasal dari berita yang di wartakan tersebut.
 
Dunia sosial media terus berubah dan berkembang, sehingga diperlukan  sikap untuk menyaring berita yang diterima dan dibagi. Seyogyanya setiap individu dapat menyaring sendiri melalui identifikasi website yang menjadi sumber berita ataupun melihat secara seksama turunan informasi yang didapat.

Hal lain yang perlu disikapi ketika menghadapi sosial media, mesti lebih selektif dalam memberikan komentar ataupun respon terhadap suatu berita. Bahkan postingan seseorang. Yakni dengan menghindari penggunaan kata atau bahasa  yang mengarah pada sikap yang terkesan membenci atau tidak suka.
 
Selain itu juga, perlu diperhatikan secara baik terhadap berbagai postingan status yang di unggah ke facebook, Instagram dan lainnya, sebab sangat mudah untuk dicopi ataupun di photo. Sehingga bukan tidak mungkin dijadikan bukti awal. Namun akan lebih baik apabila diri sendiri yang memfilter diri dalam mengunggah postingan atau memberikan komentar atas suatu postingan.
 
Jika terjadi sesuatu hal akibat dari postingan di medsos milik sendiri serta adanya ketersinggungan terhadap individu tertentu, maka jauh lebih baik menempuh langkah mengajukan permohonan maaf.

Kemudian untuk prosedur mediasi atau perdamaian diantara para pihak ini, telah diatur dalam peraturan internal dimasing-masing institusi penegak hukum:
1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;  
2. Kejaksaan memberlakukan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;
3. Mahkamah Agung memberlakukan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum.
 
Namun, untuk terhadap postingan penistaan agama, ujaran kebencian atau fitnah dalam rangka menghasut, maka permintaan maaf dinilai tidaklah cukup. Seperti yang dikatakan sebelumnya diuraikan diatas, karena korbannya tak saja individu, melainkan agama, golongan, suku, dan negara.
 
Trend Pemanfaatan Cyber Troops, Upaya Mengimbangi Pemberitaan Negatif

Saat ini sudah mulai dikenal dengan adanya penggunaan Cyber Troops. Teknologi ini familiar tidak hanya di pemerintah, namun juga digunakan para publik figur, dll. Cyber Troops merupakan terobosan unit hubungan masyarakat (Humas) yang memang secara khusus diperuntukkan menangani atau mengawasi ruang virtual. Selain itu, cyber troops ini dalam rangka meningkatkan dalam pencegahan penyebaran berita bohong atau yang tren disebut hoax tak bisa dipandang sebelah mata sebab terkadang turut berimbas pemberitaan negatif institusi pemerintah.

Pola bekerja dari Cyber Troops atau apapun nama dan bentuknya, secara sederhana yaitu menyaring adanya peredaran isu negatif menjadi hal yang positif.

Membantu proses penyebaran yang positif dalam upaya-upaya yang telah berhasil dicapai, serta melakukan counter issue dan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak benar.

Adapun dalam praktiknya adalah dalam bentuk banyak menyebarkan pemberitaan positif melalui kanal instagram, website, dan beragam media mainstream lainnya.

Pola bekerja seperti ini akan selalu otomatis memantau setiap perkembangan informasi terhadap berita hoax dan pemberitaan palsu. Bahkan dalam beberapa kasus, juga dimanfaatkan untuk mencegah maupun proteksi sebuah jaringan online pada rumah atau perkantoran dengan memonitor aktifitas online masing-masing.

Kedepannya, semua institusi pemerintah pusat maupun daerah bahkan untuk kepentingan pribadi akan membutuhkan Cyber Troops dikarenakan pada era informasi saat ini, kejahatan bisa berlangsung tanpa mengharuskan adanya hubungan fisik.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter

Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Redefinisi Fakir dan Miskin: Memberi 'Ikan' atau 'Kail'?

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter

Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Inovasi Digital Hukum

Pasca Ops Ketupat 2026, Polda Riau Intensifkan KRYD

Redefinisi Fakir dan Miskin: Memberi 'Ikan' atau 'Kail'?

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
07 Mei 2026
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
07 Mei 2026
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
07 Mei 2026
Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
07 Mei 2026
Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
05 Mei 2026
Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
05 Mei 2026
Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
05 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 2 Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 3 Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
  • 4 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
  • 5 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
  • 6 Hari Kebebasan Pers se Dunia, Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
  • 7 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 10 Diberangkatkan, Defizon: 3.537 jemaah Sudah di Terbangkan ke Madinah
  • 8 437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter
  • 9 Semarakkan HPN dan HUT ke-80, PWI Riau Gelar Donor Darah Senin Mendatang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved