• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 287 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 555 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 559 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 481 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 615 Kali

  • Home
  • Sosialita

Promo Ramadhan Berkah PLN, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Hanya Rp150 Ribu

Zulmiron
Sabtu, 09 April 2022 15:36:34 WIB
Cetak
Promo Ramadhan Berkah PLN, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Hanya Rp150 Ribu

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT PLN (Persero) menggelar promo diskon tambah daya listrik bagi rumah ibadah melalui program Ramadhan Berkah.

Layanan ini memberikan kesempatan bagi pelanggan yang menaikkan daya hingga 11.000 Volt Ampere (VA) dengan biaya Rp150 ribu.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN Agung Murdifi mengatakan, program Ramadhan Berkah menyasar pelanggan tarif sosial untuk peruntukan rumah ibadah dengan pilihan kenaikan daya dari 2.200 hingga 11.000 VA. Promo tersebut berlaku sejak 29 Maret hingga 31 Mei 2022.

"Menyambut Ramadhan, PLN meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dengan memberikan keringanan biaya penambahan daya. Kali ini promo tersebut diberikan untuk rumah ibadah," kata Agung melalui Press Release yang dikirimkan ke media, Sabtu (09/04/2022).

Agung mengungkapkan, melalui program Ramadhan Berkah pelanggan bisa menghemat biaya penambahan daya. Dan mencontohkan saat kondisi normal untuk menaikan daya dari 1.300 VA naik ke 2.200 VA membutuhkan biaya Rp 1.153.500. Jika pelanggan ingin menaikan daya dari daya 1.300 VA menjadi 11.000 VA membutuhkan biaya Rp9,3 juta sedangkan saat promo biaya tambah daya hanya Rp150 ribu.

"Jadi bisa dipastikan betapa besar penghematan yang didapat oleh pelanggan jika mengikuti promo Ramadhan Berkah ini," tuturnya.

Untuk mengikuti promo Ramadhan Berkah konsumen mengajukan permohonan Produk Layanan Ramadhan Berkah tahun 2022 melalui PLN Mobile. Pada saat mengajukan permohonan pelanggan akan diminta untuk menginputkan kode promo PLNBERKAH. Setelah itu mengikut petunjuk yang telah diberikan pada aplikasi tersebut.

Agung mengungkapkan, dengan diselenggarakannya diskon penambahan daya bagi rumah ibadah, diharapkan dapat menambah kenyamanan masyarakat saat menjalani ibadah.

"PLN memberikan stimulus tambah daya bagi rumah ibadah semua agama, sehingga bisa menggunakan listrik dengan lebih nyaman dan leluasa," imbuh Agung.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved