Pemda Kuansing Berlakukan PTM di Sekolah Sejak 7 - 24 April 2022 Sesuai Prokes Covid-19

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi (Kuansing) berlakukan pembelajaran tatap muka selama bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M, sejak tanggal 7 - 24 April 2022 mendatang.
Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing, H Masrul Hakim SAg MPdI kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Rabu (06/04/2022) malam.
Dimana hal itu, kata Masrul Hakim, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan Instansi Pemerintah.
Ditambah lagi dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati Kuantan Singingi Nomor 800/setda-um/327 tanggal 24 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan 1443 H.
“Proses belajar mengajar di sekolah bagi siswa atau peserta didik dan kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan kembali di laksanakan selama 2 minggu, yakni mulai sejak tanggal 7 - 24 April 2022 mendatang,” ujar Masru Hakim.
Dimana proses pembelajaran di sekolah ini, kata Masrul, dilaksanakan pasca libur awal ramadhan yang di mulai sejak tanggal 1 - 6 April 2022, dan libur idul fitri di mulai sejak tanggal 25 April - 7 Mei 2022 mendatang.
“Sementara proses belajar memgajar untuk TK/Paud dan kelas 1 sampai 3 SD diliburkan selama Ramadhan 1443 Hijriyah. Sedangkan hari pertama sekolah setelah Ramadhan 1443 Hijriyah jatuh pada tanggal 9 Mei 2022 mendatang,” jelas Masrul Hakim.
Dimana proses belajar mengajar nantinya, smabung Masrul Hakim dilaksanakan sesuai jenjang pendidikan SD dan SMP nantinya. “Untuk tingkat sekolah SD, jam pelajaran di mulai sejak pukul 08.00 WIB. Dalam 1 hari diisi sebanyak 5 jam pelajaran (JP), masing masing 1 JP dilaksanakan 20 menit, dan kegiatan di sekolah mulai dengan kegiatan keagamaan selama 30 menit setiap harinya,” beber Masrul Hakim menjelaskan.
“Sedangkan untuk proses belajar mengajar di tingkat sekolah SMP juga dimulai pada pukul 08.00 WIB, dalam 1 hari diisi sebanyak 6 jam pelajaran, setiap 1 pelajaran dilaksanakan selama 30 menit, dan kegiatan di sekolah di mulai dengan kegiatan keagamaan selama 30 menit setiap harinya,” jelas Masrul Hakim.
Dimana bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa dengan berpedoman pada jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yaitu sebanyak 32,5 jam per minggu.
“Peserta didik yang beragama islam minta untuk mengisi buku amaliyah Ramadhan, untuk memastikan bahwa di luar jam sekolah peserta didik tersebut, mengisi Ramadhan dengan kegiatan keagamaan, dan yang terpenting sekali proses belajar mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19,” jelas Masrul, seraya mengakhiri.*
Tulis Komentar