• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
Dibaca : 242 Kali
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
Dibaca : 291 Kali
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
Dibaca : 292 Kali
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
Dibaca : 396 Kali
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
Dibaca : 348 Kali

  • Home
  • Riau

PPID Bawaslu se Riau Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke KI

Zulmiron
Selasa, 15 Maret 2022 17:36:11 WIB
Cetak
PPID Bawaslu se Riau Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke KI.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan kabupaten/kota se Riau menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik tahun 2021 ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Senin (14/03/2022).

Laporan Layanan Informasi yang diserahkan secara serentak oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau ke Komisi Informasi Provinsi Riau ini, diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan didampingi Tatang Yudiansyah (Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) dan Asril Darma (Komisioner bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) serta staf Sekretariat Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.

Dalam penyerahan laporan tersebut hadir, Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau Dona Donora SSos MSi serta Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Kegiatan Penyerahan Laporan ini dilakukan di lantai 3 Gedung Komisi Informasi Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada No. 200, Pekanbaru sekitar Pukul 10.00 WIB.

Penyerahan Laporan ini merupakan suatu bukti ketaatan terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan informasi Publik di lembaga penyelenggara Pemilu, selaras dengan amanat Undang-undang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 tersebut, laporan layanan informasi Publik Bawaslu diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di daerah Kabupaten atau Provinsi, maka hari ini kami serahkan laporan layanan informasi publik 2021 Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Riau ke KI Provinsi Riau. Harapan kedepan Bawaslu siap menyediakan informasi yang lengkap apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel,” ujar Kordiv Hukum, data dan informasi Amirudin Sijaya.

Sementara Ketua KI Provinsi, Zufra Irwan penyerahan laporan layanan informasi publik merupakan bentuk perintah UU 14 Tahun 2008 dengan turunannya Perki (Peraturan Komisi Informasi) No 1 Tahun 2021 (Perubahan Perki No 1 tahun 2010)  tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Sehingga mendorong terciptanya clean and good governance dibadan-badan publik,” ujar Zufra Irwan.

KI Provinsi Riau sangat mengapresiasi atas taatnya badan publik Bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Riau baik terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum itu sendiri.

Zufra menyampaikan bahwa KI merupakan lembaga yang menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi, sehingga Badan Publik seperti Bawaslu dan instansi lainnya harus dapat memberikan akses informasi kepada masyarakat secara Transparan, dan Akuntabel. Namun jika ada masyarakat yang meminta informasi dan informasi tersebut merupakan kategori informasi dikecualikan, maka Bawaslu harus melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu.

“Komisi Informasi Provinsi Riau merupakan sebuah lembaga yang menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi. Sehingga setiap lembaga publik harus transparan kepada masyarakat, terkecuali jika informasi yang dipinta tersebut merupakan informasi yang telah ditetapkan dalam kategori dikecualikan, maka lembaga tersebut harus melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu," ucap Zufra.

Zufra juga menghimbau badan publik lainnya untuk menyampaikan laporan layanan informasi publik ke KI Riau sebelum 31 Maret 2022.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan

Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik

Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat

Samsat Riau Perpanjang Jam Pelayanan Pemutihan Pajak Hingga Pukul 16.00 WIB

Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan

Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik

Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat

Samsat Riau Perpanjang Jam Pelayanan Pemutihan Pajak Hingga Pukul 16.00 WIB

Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
24 Desember 2025
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
24 Desember 2025
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
24 Desember 2025
Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
23 Desember 2025
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
23 Desember 2025
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
22 Desember 2025
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
22 Desember 2025
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
22 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
  • 2 Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
  • 3 Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
  • 4 IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
  • 5 Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
  • 6 Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan
  • 7 Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik
  • 8 Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
  • 9 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved