• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
Dibaca : 111 Kali
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
Dibaca : 128 Kali
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
Dibaca : 181 Kali
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
Dibaca : 183 Kali
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 215 Kali

  • Home
  • Riau

PPID Bawaslu se Riau Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke KI

Zulmiron
Selasa, 15 Maret 2022 17:36:11 WIB
Cetak
PPID Bawaslu se Riau Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke KI.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan kabupaten/kota se Riau menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik tahun 2021 ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Senin (14/03/2022).

Laporan Layanan Informasi yang diserahkan secara serentak oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau ke Komisi Informasi Provinsi Riau ini, diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan didampingi Tatang Yudiansyah (Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) dan Asril Darma (Komisioner bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) serta staf Sekretariat Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.

Dalam penyerahan laporan tersebut hadir, Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Riau Dona Donora SSos MSi serta Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Kegiatan Penyerahan Laporan ini dilakukan di lantai 3 Gedung Komisi Informasi Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada No. 200, Pekanbaru sekitar Pukul 10.00 WIB.

Penyerahan Laporan ini merupakan suatu bukti ketaatan terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan informasi Publik di lembaga penyelenggara Pemilu, selaras dengan amanat Undang-undang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 tersebut, laporan layanan informasi Publik Bawaslu diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di daerah Kabupaten atau Provinsi, maka hari ini kami serahkan laporan layanan informasi publik 2021 Bawaslu Kabupaten se-Provinsi Riau ke KI Provinsi Riau. Harapan kedepan Bawaslu siap menyediakan informasi yang lengkap apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel,” ujar Kordiv Hukum, data dan informasi Amirudin Sijaya.

Sementara Ketua KI Provinsi, Zufra Irwan penyerahan laporan layanan informasi publik merupakan bentuk perintah UU 14 Tahun 2008 dengan turunannya Perki (Peraturan Komisi Informasi) No 1 Tahun 2021 (Perubahan Perki No 1 tahun 2010)  tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Sehingga mendorong terciptanya clean and good governance dibadan-badan publik,” ujar Zufra Irwan.

KI Provinsi Riau sangat mengapresiasi atas taatnya badan publik Bawaslu Kabupaten Se-Provinsi Riau baik terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan umum itu sendiri.

Zufra menyampaikan bahwa KI merupakan lembaga yang menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi, sehingga Badan Publik seperti Bawaslu dan instansi lainnya harus dapat memberikan akses informasi kepada masyarakat secara Transparan, dan Akuntabel. Namun jika ada masyarakat yang meminta informasi dan informasi tersebut merupakan kategori informasi dikecualikan, maka Bawaslu harus melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu.

“Komisi Informasi Provinsi Riau merupakan sebuah lembaga yang menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi. Sehingga setiap lembaga publik harus transparan kepada masyarakat, terkecuali jika informasi yang dipinta tersebut merupakan informasi yang telah ditetapkan dalam kategori dikecualikan, maka lembaga tersebut harus melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu," ucap Zufra.

Zufra juga menghimbau badan publik lainnya untuk menyampaikan laporan layanan informasi publik ke KI Riau sebelum 31 Maret 2022.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak
04 November 2025
Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP
04 November 2025
Sudah 43 Calon Pasutri Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru
04 November 2025
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
04 November 2025
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 2 Dahlan Dahi: Teman-Teman Media Baru Jangan Sampai Terperosok dalam Pasal UU ITE
  • 3 Rudy Hendra Pakpahan: Pengawasan Terhadap Notaris Harus Terus Diperkuat
  • 4 PWI Pusat dan HAPI Jajaki Sinergi Literasi Hukum dan Media
  • 5 Dialog Media Baru vs UU ITE, Prof Henri Subiakto Menyoroti Masih Maraknya Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis
  • 6 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 7 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 8 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • 9 Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved