Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penyempurnaan Regulasi Layanan Bantuan Hukum Nasional
Pekanbaru, Hariantimes.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Analisis dan Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Rabu (09/09/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid oleh Kanwil Kemenkum Jambi tersebut diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, bersama Tim Kerja Pembinaan Hukum, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta jajaran terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, mengatakan diskusi ini merupakan bagian dari Analisis dan Evaluasi Dampak Kebijakan yang bertujuan menilai efektivitas implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 setelah hampir lima tahun diberlakukan.
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum mampu menjamin hak masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas, adil, terbuka, efisien, efektif, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, mengapresiasi pelaksanaan forum yang dinilai menjadi ruang diskusi objektif dan konstruktif dengan melibatkan seluruh ekosistem bantuan hukum di Indonesia.
Dalam sesi pemaparan, Anhar Siregar menjelaskan bahwa implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Provinsi Jambi menunjukkan capaian yang cukup baik. Meski demikian, masih ditemukan sejumlah kendala pada aspek regulasi, koordinasi antarinstansi, serta pengelolaan sistem informasi.
Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Herman, menekankan pentingnya penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum). Kedua instrumen tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian layanan, profesionalisme, akuntabilitas, serta pemerataan akses keadilan bagi masyarakat. Pelaksanaannya juga dipantau melalui sistem e-Monev sebagai bagian dari penilaian kinerja Pemberi Bantuan Hukum.
Diskusi turut menyoroti posisi strategis paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dalam memperluas akses keadilan hingga tingkat akar rumput.
Narasumber Rita Anggraini mengungkapkan masih terdapat sejumlah kesenjangan dalam pengaturan terkait tugas, batas kewenangan, mekanisme penugasan, supervisi, perlindungan, serta pertanggungjawaban paralegal. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya harmonisasi dan penguatan regulasi teknis agar peran paralegal, baik yang berada di bawah Pemberi Bantuan Hukum maupun yang bertugas di Posbankum Desa/Kelurahan, dapat berjalan lebih jelas dan memberikan kepastian hukum.
Hasil evaluasi juga mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Di antaranya regulasi yang belum sepenuhnya mengakomodasi Posbankum Desa/Kelurahan dan skema bantuan hukum pemerintah daerah, belum tersedianya petunjuk teknis koordinasi yang rinci, serta sistem pelaporan dan verifikasi data yang belum terintegrasi secara optimal.
Selain itu, keterbatasan anggaran operasional, kapasitas sumber daya manusia, pembiayaan kegiatan nonlitigasi, serta potensi tumpang tindih peran paralegal menjadi perhatian penting dalam upaya penguatan kebijakan bantuan hukum ke depan.
Sebagai tindak lanjut, forum merumuskan sejumlah rekomendasi. Dalam jangka pendek diperlukan penyusunan petunjuk teknis operasional terkait koordinasi, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan layanan nonlitigasi. Untuk jangka menengah, diperlukan harmonisasi kebijakan bantuan hukum nasional dan daerah guna mencegah terjadinya duplikasi maupun perbedaan standar layanan.
Sementara itu, dalam jangka panjang direkomendasikan penyesuaian Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 agar lebih adaptif terhadap perkembangan Posbankum, peran paralegal desa, keterlibatan pemerintah daerah, sistem informasi terintegrasi, serta kebutuhan pembiayaan yang berkelanjutan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus mendukung penguatan kebijakan bantuan hukum yang responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. Hasil diskusi dan evaluasi ini diharapkan menjadi masukan strategis dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang semakin terintegrasi, profesional, akuntabel, dan merata, sekaligus memperkuat peran Posbankum dan paralegal dalam menghadirkan akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar