Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi
Pengurus Baru YHPI akan Perjuangkan Hari Puisi Indonesia
Cabuli Putri kandungnya Hingga Hamil, AT Ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumpes

Pekanbaru, Hariantimes.com - Lantaran perbuatan bejatnya yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil, AT (45) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Perbuatan cabul itu dilakukan pertama kali pada tahun 2013 dan dilakukan AT berkali-kali di dalam rumah dan di kebun sawit.
Terlapor melakukan hubungan intim dengan korban (anaknya) sampai akhirnya korban hamil dan melahirkan 3 orang anak. Perbuatan ini dilakukan AT terhadap korban dibawah ancaman agar anaknya tidak mengadukan perbuatan tersebut kepada orang lain. Dan ibu korban pun diancam akan dibunuh, apabila memberitahukan perbuatan AT tersebut kepada orang lain.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir (Rumpes) Kompol Pol Febriandy SH SIK diwakili Kanit Reskrim Iptu Suleman SH.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/25/II/2022/SPKT UNIT II/RESTA PKU, atas nama Karianus Gea pada hari Senin 21 Februari 2022 pukul 17.00 WIB, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol Febriandy.SH.SIK memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Suleman SH beserta tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap AT dirumahnya Jalan Geringging PT Arara Abadi Kelurahan Sungai Ukai Kecamatan Rumbai Timur tanpa adanya perlawanan dari AT. Selanjutnya terlapor langsung dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir.
Pria yang bekerja sebagai buruh itu pun akhirnya bisa tertunduk malu ketika berada di Mapolsek Rumbai Pesisir.
Atas perbuatannya, terlapor AT dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 atau 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - undang Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Kami sesalkan, harusnya orangtua melindungi anaknya tapi malah AT melakukan perbuatan itu. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," tutur Kanit.(*)
Tulis Komentar