• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
Dibaca : 234 Kali
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 297 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 313 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 297 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 334 Kali

  • Home
  • Hukrim

Tambang Pasir Laut PT Logomas Utama Dihentikan, Darwis: Ini yang Ditunggu-Tunggu Warga Rupat

Zulmiron
Selasa, 15 Februari 2022 16:44:13 WIB
Cetak
Tambang Pasir Laut PT Logomas Utama Dihentikan.(ist walhi)

Bengkalis, Hariantimes.com - Bagi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau, penangkapan dan penghentian atas pertambangan pasir laut oleh PT Logomas Utama merupakan satu langkah cepat yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Kendati demikian, WALHI Riau masih menunggu Kementerian ESDM untuk segera merespon surat Gubernur Riau terkait permohonan pencabutan atau pemindahan perizinan tambang pasir PT Logomas Utama. 

"Harapan WALHI Riau, agenda ini tidak hanya akan berhenti sampai di penangkapan para penambang yang disewa oleh PT Logomas Utama. Tapi merupakan awal bagi perjuangan panjang dalam menyelamatkan Pulau Rupat secara keseluruhan dari berbagai kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh korporasi industri ekstraktif," tegas Dewan Daerah WALHI Riau Darwis Joon Viker pada konferensi pers pasca penangkapan kapal penambang pasir yang disewa PT Logomas Utama di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/02/2022). 

Hadir pada konferensi pers tersebut antara lain Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Komandan Pangkalan TNI AL Dumai, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), dan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL).

Konferensi Pers tersebut dilakukan di atas Kapal Pengawas Perikanan Republik Indonesia dalam perjalanan menuju perairan Pulau Rupat guna peninjauan kembali. Berbagai media nasional dan daerah pun turut meliput agenda tersebut. 

Dikatakan Darwis, langkah cepat yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan upaya penambangan oleh PT Logomas Utama ini patut diapresiasi. 

"Penghentian operasi pertambangan inilah yang ditunggu-tunggu oleh warga Rupat khususnya di Desa Suka Damai dan Desa Titi Akar, karena selama ini tambang pasir PT Logomas Utama menjadi penyebab turunnya hasil tangkap nelayan dan rusaknya pesisir Pulau Rupat karena abrasi akibat tambang," kata Darwis. 

Pasca dilaporkan oleh masyarakat termasuk WALHI Riau, Pemerintah Daerah Provinsi Riau mulai memberikan perhatian pada masalah penambangan pasir laut di Pulau Rupat. Dalam konferensi pers tersebut. 

"Karena berdampak buruk dan akan juga memperbesar ruang abrasi di pinggir-pinggir pantai. Dalam hal ini juga kita lihat bukan hanya di pesisir lautnya saja yang rusak. Sekarang ini yang kita lihat ekosistem daratnya sudah mulai rusak juga. Harapan kita daerah konservasi ini bersama-sama kita jaga dan tidak ada lagi penambangan lainnya," kata Darwis.

Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengakui, kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun. 

Timbulnya kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan juga menjadi dasar bagi penilaian adanya tindakan ilegal dalam tambang pasir oleh PT Logomas Utama. 

“Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' kata Adin. 

Perlu diketahui, selain adanya tambang pasir di perairannya, di daratan Pulau Rupat yang hanya 1500-an km2 itu juga telah dibebani oleh perizinan kebun kayu akasia dan sawit sebanyak 61,7 persen.
(rls/*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
  • 2 Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
  • 3 UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
  • 4 PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
  • 5 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 6 Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI
  • 7 Ratusan Baliho, Spanduk dan i-Media Digital Mempromosikan HPN sudah Terpasang Semarak se Indonesia
  • 8 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 9 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved