• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Zufra Irwan: Rektor Unri Bertekad Punya Pusdiklat Keterbukaan Informasi
Dibaca : 128 Kali
Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025
Dibaca : 217 Kali
Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja
Dibaca : 211 Kali
Kemenkum Riau Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang
Dibaca : 197 Kali
Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga
Dibaca : 216 Kali

  • Home
  • Nasional

Direktur Eksekutif Lemkapi Minta Polri Berhati-hati Tangani Kasus Arteria Dahlan

Zulmiron
Ahad, 06 Februari 2022 09:54:36 WIB
Cetak
Direktur Eksekutif lemkapi Edi Hasibuan.

Jakarta, Hariantimes.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Kndonesia (lemkapi) Edi Hasibuan minta Polri berhati-hati menangani kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Menurut Edi, penanganan perkara itu saat ini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Ia meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataanya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.

"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," kata Edi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (05/02/2022).

Menurut Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. 

Sesuai undang-undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR mutlak. 

"Hak imunittas  bukan sekedar norma yg ada  dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," ujar Edi.

Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami  sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga

Pengurus PWI Pusat dan Jenderal Dudung Abdurachman Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara

Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi

Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN

Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak

Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan

Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga

Pengurus PWI Pusat dan Jenderal Dudung Abdurachman Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara

Sambut HPN 2026, PWI Pusat Luncurkan Empat Ajang Penghargaan Bergengsi

Pertemuan Khusus Bersama Dewan Penasehat, Ketum PWI Pusat Laporkan Perkembangan PWI dan HPN

Ma’ruf Amin: Saya Ingin SMSI Terus Perkuat Peran Media Siber yang Sehat, Profesional dan Berakhlak

Jamin Perlindungan yang Efektif, PWI Pusat Usulkan Pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Zufra Irwan: Rektor Unri Bertekad Punya Pusdiklat Keterbukaan Informasi
14 November 2025
Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Medali Perak di OMI 2025
14 November 2025
Pengelolaan SDM Remunerasi di BLUD RSUD Harus Transparan, Akuntabel dan Berbasis Kinerja
13 November 2025
Kemenkum Riau Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang
13 November 2025
Terima Pengurus PWI Pusat, Jaksa Agung: Bagi Kami, Pers adalah Sahabat yang Harus Dijaga
13 November 2025
Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Pencegahan Kanker, YKI Riau Ajak Masyarakat Waspada Sejak Dini
13 November 2025
Raih Klaster Mandiri, UIR Tegaskan Diri Sebagai Research University Berbasis Islam
13 November 2025
Pengurus PWI Pusat dan Jenderal Dudung Abdurachman Bahas Peran Wartawan dalam Bela Negara
12 November 2025
Indosat Bersama Nokia dan NVIDIA Meresmikan AI-RAN Research Center di Surabaya
12 November 2025
Jadi Penguji Latsar CPNS 2025, Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Nilai Integritas dan Pelayanan Publik
12 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Reuni Akbar, IKA Faperta UIR Tanan 250 Pohon Penghijauan di Depan Rektorat
  • 2 HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar
  • 3 16 Klub PB dan 32 Wartawan Berlaga di Open Tournament Walikota Dumai Cup 2025
  • 4 Pansus DPRD Rohul Konsultasikan Ranperda Produk Hukum Daerah ke Kemenkum Riau
  • 5 Gelar Ukom Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana: Kantor Wilayah Diminta Beri Dukungan Penuh
  • 6 PWI Riau Gelar Kejuaraan Tenis Meja dan Domino, Abdul Gafur: Silakan Daftar dan Rebut Hadiahnya
  • 7 Gelar IDCamp Connect 2025 di Unri, Indosat Dorong Talenta Muda Menuju Indonesia sebagai AI Nation
  • 8 Peresmian Pos Bantuan Hukum Kalteng, Rudy Hendra Pakpahan: Motivasi bagi Kita Semua
  • 9 Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Monitoring Kantor Wilayah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved