Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
Ketua WPI Secara Informal Jalin Silaturahim dengan Tokoh Perempuan Riau
Permasalahan KUD Langgeng Dengan PT CRS, Rapat Mediasi Keduanya Tertunda

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com – Rapat mediasi permasalahan kebun sawit milik 7.000 Anggota KUD Langgeng dengan pihak PT Citra Riau Sarana (CRS) yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya di tunda.
Pasalnya, sang pengambil kebijakan di PT CRS tersebut, tiba-tiba berhalangan untuk mengikuti rapat mediasi yang sudah diagendakan sebagaimana seharusnya, pada Rabu (08/12/2021) pukul 14.00 WIB di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Riau.
Kepala Dinas Koperasi Perdagangan UKM dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kuansing, Drs Azhar MM yang dipercayakan oleh Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM selaku Ketua Penyelesaian Permasalahan KUD Langgeng dengan PT CRS membenarkan hal tersebut kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Rabu (08/12/2021) petang.
“Rapat pemanggilan mediasi antara kedua belah pihak, yakni KUD Langgeng dan PT CRS terpaksa harus ditunda. Karena dari informasi yang didapat, Manager PT CRS yang merupakan si pengambil kebijakan tertimpa musibah, istri dari yang bersangkutan yang tengah menjalani perawatan akibat sakit meninggal dunia,” terang Kadis Kopdagrin.
Untuk waktu pelaksanaan rapat mediasi kedua belah pihak selanjutnya, sambung Kadis Kopdagrin, akan diagendakan kembali dalam seminggu ke depannya.
“Insya Allah, seminggu lagi kita akan kembali laksanakan rapat pemanggilan untuk memediasi kedua belah pihak, yakni KUD Langgeng dengan PT CRS,” ujar Azhar.
“Untuk hasil rapat mediasi yang digelar hari ini, belum ada kesepakatan yang bisa diambil atau disepakati oleh keduanya,” sambung Azhar.
Sementara itu, salah seorang anggota KUD Langgeng berharap hal ini bisa dilaksanakan segera, sehingga semuanya ada titik terang. Sebab, para petani sawit yang lahannya dijadikan sebagai kebun plasma oleh PT CRS, masih menunggu kepastian surat sertifikat tanah yang merupakan milik mereka, diduga hingga saat ini masih ditahan alias tidak jelas dimana rimbanya.
“Tuntutan kami tidak neko neko (macam macam .red), kami hanya minta kepastian surat sertifikat tanah lahan kebun sawit kami tersebut, dan kembalikan luasan lahan kami sesuai surat sertifikat sebagaimana pada awalnya,” pintanya.
Ketua KUD Langgeng H Muklisin SPd melalui Sekretarisnya, Aam Herbi SH MH menegaskan, bahwa tuntutan para petani yang merupakan anggota KUD Langgeng hanya minta hak mereka dikembalikan.
“Kita para petani tidak akan macam macam, hanya menuntut luasan tanah yang kami punya sesuai dengan perjanjian pada awalnya, dan tidak mengurangi panjang maupun lebar dari tanah tersebut,” tegas Aam.
“Berhubung rapat mediasinya tertunda, ya kita maklumi dan berharap permasalahan yang ada agar bisa diselesaikan segera, jangan berlarut larut sehingga status surat tanah kami tidak tau dimana dan sejauh mananya,” tandas Aam.*
Tulis Komentar