• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
IZI Bersama MTTG Witel Riau Sembelih Sapi Berbobot 400 Kg di Masjid Al-Hidayah Bambu Kuning
Dibaca : 143 Kali
Sembelih 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing, Ratusan Kantong Daging Qurban Dibagikan ke Anggota PWI Riau dan Masyarakat
Dibaca : 167 Kali
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
Dibaca : 245 Kali
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 244 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 263 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Kenalkan Contrarius Actus, Kajari Kuansing Akan Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

Redaksi
Rabu, 01 Desember 2021 20:35:04 WIB
Cetak
(foto : ist). Sosialisasi Pencegahan Pertanahan di Kantor BPN / ATR Kuansing, Rabu (01/12/2021).

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com — Permasalahan mafia tanah yang marak akhir-akhir ini membuat sorotan di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, pihak Aparat Penegak Hukum diminta untuk bertindak serius dan tegas untuk mengentaskan permasalahan yang sangat merugikan negara dan masyarakat negara ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman SH MH, dihadapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan sejumlah pejabat teras Kabupaten Kuantan Singingi membeberkan jurus ampuh untuk membasmi praktik mafia tanah.

Dalam Sosialisasi Pencegahan Pertanahan yang di taja oleh BPN Kuansing itu, Hadiman menyebut permasalahan pertanahan akan hilang jika menerapkan Asas Contrarius Actus, Rabu (01/12/2021) di Kantor BPN / ATR Kuansing.

Apa itu Contrarius Actus?? Menurut Hadiman Contrarius Actus itu adalah konsep dalam hukum administrasi negara, yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Tata Usaha Negara (TUN), dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.

Terkait dengan pembatalan penerbitan dokumen TUN, Kajari Hadiman merujuk pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat pada wewenang, prosedur, dan/atau substansi.

Terkait penyelesaian permasalahan tanah dan melawan mafia tanah, Kajari Kuansing juga memberikan beberapa masukan kepada BPN / ATR Kuansing dan pejabat berwenang lainnya.

Di antaranya, perlu dibentuk struktur organisasi Eksaminasi, sebagaimana pernah dibentuk oleh BPN / ATR ketika diketuai oleh Hendarman Supanji, pada saat itu.

Dalam menghadapi permasalahan pertanahan, BPN / ATR juga bisa menerapkan Asas Contrarius Actus, dimana sertifikat yang terbit akibat kesalahan prosedur, dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan.

Sementara hal terkait dengan oknum BPN yang bermain dalam pembuatan dokumen dengan memalsukan surat-surat atau warkat tanah, bisa dilaporkan dan dipidanakan, ujar Hadiman.

“Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 9, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus juta Rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” jelas Hadiman.

Hadiman juga menyoroti, mafia tanah tidak terlepas dari peran BPN /ATR sendiri. Oleh karena itu, Hadiman mengajak kepada seluruh pegawai BPN / ATR untuk tidak memberikan hak kepada orang yang tidak memiliki hak, dan tidak menghilangkan hak orang yang memiliki hak.

“BPN itu berkaitan dengan hak orang, ada yang tidak berhak dikasih hak, sementara ada yang berhak malah hilang haknya,” ungkapnya.

“Jangan sampai BPN / ATR yang menerbitkan sertifikat, jika ada masalah malah menyuruh diselesaikan di pengadilan. Keliru itu, kasihan rakyat. Jika ada salah prosedur, ya batalkan saja,” tegas Kajari yang berprinsip bahwa hukum itu untuk keadilan.

Hadiman juga menyebut, pihaknya juga segera membentuk “Satgas Pemberantasan Mafia Tanah”. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 12 Nopember 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah, di seluruh Indonesia.

“Dalam waktu dekat kita juga segera membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah ini. Ini bentuk tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung dan terusan dari sosialisasi ini,” pungkas Hadiman.

Selain Kepala BPN / ATR Kuansing Turmudi SSiT MH beserta seluruh Pegawai BPN / ATR Kuansing, hadir juga Kasi Pidum Marthalius, SH MH dan Kasi Datun Billie Christopher Sitompul SH MH. Sedangkan dari pihak Pemkab Kuansing hadir Plt Kadis Perkim dan Pertanahan Drs Ridwan Amir, Plt Kadis PUPR Ade Fahrer Arief ST diwakili Kasi serta Camat, Lurah dan Ketua Forum Kades Kuansing Solahudin SE dan Kepala Desa di Kabupaten Kuansing. Selain Kajari Kuansing, Sebagai nara sumber, hadir juga Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Jamu Delegasi PWI se Riau Makan Malam, Suhardiman Amby: Kehadiran Wartawan Bisa Gaungkan Kuansing Hingga Mendunia

100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek, Bupati Pesan Jaga Netralitas dan Independensi

Pacu Jalur Bangkitkan UMKM di Kuansing, Perputaran Uang Capai Rp97 Miliar

Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya

Malam Puncak HPN dan HUT ke-78 PWI, Pj Gubri dan Bupati Bengkalis Terima Pin Emas

Jalan Sehat Sempena HPN 2024 Tingkat Provinsi Riau di Kuansing Bertabur Hadiah Menarik

Jamu Delegasi PWI se Riau Makan Malam, Suhardiman Amby: Kehadiran Wartawan Bisa Gaungkan Kuansing Hingga Mendunia

100 Wartawan Kuansing Ikuti Bimtek, Bupati Pesan Jaga Netralitas dan Independensi

Pacu Jalur Bangkitkan UMKM di Kuansing, Perputaran Uang Capai Rp97 Miliar



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
IZI Bersama MTTG Witel Riau Sembelih Sapi Berbobot 400 Kg di Masjid Al-Hidayah Bambu Kuning
08 Juni 2025
Sembelih 5 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing, Ratusan Kantong Daging Qurban Dibagikan ke Anggota PWI Riau dan Masyarakat
08 Juni 2025
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
07 Juni 2025
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 2 Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
  • 3 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 4 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 5 Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik,Polda Riau Gelar Pelatihan Penguatan PPID
  • 6 Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah
  • 7 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 8 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 9 SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved