• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 229 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 515 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 522 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 444 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 578 Kali

  • Home
  • Sportivitas

Polda Banten Kawal Empat Rider JKW-PWI ke Pelabuhan Merak

Zulmiron
Kamis, 28 Oktober 2021 22:30:00 WIB
Cetak
Polda Banten Kawal Empat Rider JKW-PWI ke Pelabuhan Merak.

Jakarta, Hariantimes.com - Saat melintasi Provinsi Banten, Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan-Persatuan Wartawan Indonesia (JKW-PWI) yang diberangkatkan dari Gedung Dewan Pers Jakarta, Kamis (28/10/2021), mendapat sambutan luar biasa.

Buktinya, Pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Banten memfasilitasi kegiatan tim JKW-PWI yang melintasi wilayahnya dengan memberi pengawalan dimulai dari daerah Cikupa sampai ke Pelabuhan Merak.

Empat orang wartawan anggota PWI yang melaksanakan eksepedisinyaitu Yanni Krishnayani, Agus Blues Asianto, Sony Wibisono dan Indrawan Ibonk, merasakan perhatian besar dari Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto. 

Dalam keterangan kepada wartawan, Kepala Bidang Humas Polda Banten,l AKBP Shinto Silitonga,l mengatakan, pengawalan diberikan setelah tim Jelajah Kebangsaan Wartawan masuk ke wilayah Hukum Polda Banten.

Rute yang dilewati oleh tim selama di Banten adalah Cikupa-Balaraja-Jayanti-Cikande-Kragilan-Ciruas-Kota Serang-Kramatwatu-Kota Cilegon-Pelabuhan Merak. Selanjutnya tim JKW-PWI akan melintasi Pulau Sumatera sampai ke Provinsi Aceh.

Shinto menjelaskan, kegiatan pengawalan yang diberikan adalah bentuk dukungan nyata Polda Banten terhadap kegiatan wartawan sebagai mitra Kepolisian. 

Yanni Krishnayani, satu-satunya wartawati yang ikut dalam ekspedisi, mengaku sangat gembira menerima sambutan luar biasa dari Polda Banten. 

“Pengawalan penuh sejak Cikupa. Kami sangat mengapresiasi sambutan Kapolda Banten dan jajarannya. Sangat humanis dan profesional,” ucap Yanni via grup whatsapp yang dibentuk panitia ekspedisi untuk memantau perjalanan tim JKW-PWI sampai Februari 2022.  

Tim JKW-PWI dilepas oleh Ketua Umum PWI, Atal Depari, pada Kamis (28/10/2021) pagi, di Gedung Dewan Pers, Jakarta. 

Tim akan menempuh perjalanan menjelajahi 15 pulau, 34 provinsi dan mendaki tujuh gunung tertinggi.
Perjalanan direncanakan berakhir pada 9 Februari 2022, bertepatan dengan Hari Pers Nasional 2022.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027

Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI

1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship

Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025

PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill

Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya

Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027

Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI

1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship

Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025

PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill

Zulmansyah: Selamat dan Sampai Jumpa di Pertandingan Berikutnya



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved