• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
Dibaca : 400 Kali
DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
Dibaca : 377 Kali
Lepas Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Muliardi: Ruang Kebersamaan Lintas Agama Untuk Saling Mengenal Lebih Dekat
Dibaca : 383 Kali
Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
Dibaca : 450 Kali
Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
Dibaca : 442 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sidang Praperadilan Indra Agus Lukman

Hakim Ingin Kesimpulan, Jaksa Keberatan Karena Belum Hadirkan Saksi

Redaksi
Rabu, 27 Oktober 2021 20:46:00 WIB
Cetak
Foto: Hadiman SH MH, Kajari Kuansing

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Indra Agus Lukman, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau non aktif, yang ditetapkan tersangka kasus Bimtek Fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing beberapa waktu lalu, sedang berjuang di sidang Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Sidang pada Rabu (27/10/2021) ini, sudah masuk agenda dengan pembuktian surat-surat dari pihak Termohon dalam hal ini pihak Kejari Kuansing. Sidang dengan agenda ini berakhir pada pukul 16.00 WIB.

''Agenda hari ini pembuktian surat surat dari pihak kita Kejaksaan. Berakhir pada pukul 16.00 WIB sore,'' ujar Kasi Datun Kejari Kuansing Billie Christoper Sitompul kepada HarianTimes.com sebagai perwakilan di sidang Prapid tersebut, Rabu (27/10/2021) malam.

Namun, Billie menuturkan pihaknya keberatan dengan kebijakan Hakim tunggal Yosep Butar Butar yang memimpin sidang praperdilan, yang memutuskan lanjut dengan agenda kesimpulan yang rencananya pada Rabu malam pukul 21.00 WIB. Keberatan itu karena pihaknya belum menghadirkan saksi dan saksi ahli, sementara pihak pemohon sudah menghadirkan saksi dan saksi ahli.

''Sebenarnya mau dilanjut Hakimnya dengan agenda kesimpulan. Kami keberatan, kami belum menghadirkan saksi dan saksi ahli. Sementara pihak pemohon sudah menghadirkan,'' jelas Billie lagi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH pada Rabu (27/10/2021) malam juga menjelaskan jika pihaknya membantah kasus yang melilit Indra Agus Lukman ini sudah keluar Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan Hadiman juga menyebut jika nama Indra Agus Lukman belum diproses ke pengadilan berdasarkan putusan hakim tahun 2014. Dan atas salah satu dasar itulah pihak Kejari Kuansing memproses kasus tersebut.

Apalagi masih menurut Hadiman, didalam putusan majelis hakim Tipikor bahwa Indra Agus Lukman bersama-sama dengan Edisman dan Ariadi melakukan tindak pidana korupsi.

''Tidak ada SP3 itu, kalau ada tunjukan ke Hakim sebagai bukti prapid. Itu hanya omong kosong saja,'' tegas Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ke-3 Nasional dan Terbaik 1 se-Riau ini.

Untuk diketahui, Hadiman beberapa waktu lalu pernah menjelaskan, Kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor, yang menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku Bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Yang mana, telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Workshop/Bimtek dan membuat SPJ Fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 500.176.250,- berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya terkait kasus ini. Ke 16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.

Hadiman sebelumnya juga menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500.176.250,- ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu.

Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa Edisman selaku Bendahara Pengeluaran dan Ariadi selaku PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 lalu, begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Ditambah dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat SH MH tentang kasus ini. Oleh karenanya tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.

Masih kata Hadiman, pada saat itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013-2014 sebesar Rp 765.512.700,- sesuai BAP (Berita Acara Perkara) Edisman dan Ariadi. 

Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]



Berita Lainnya

  • +

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Kerusuhan di PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
16 Agustus 2025
DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
16 Agustus 2025
Lepas Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Muliardi: Ruang Kebersamaan Lintas Agama Untuk Saling Mengenal Lebih Dekat
16 Agustus 2025
Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
15 Agustus 2025
Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
15 Agustus 2025
Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
15 Agustus 2025
PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
15 Agustus 2025
Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
14 Agustus 2025
Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
14 Agustus 2025
Tiga Negara akan Berlaga di Trofeo Riau Bermarwah
14 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dengan Semangat HUT ke-80 RI, Kantor Imigrasi Pekanbaru Hadirkan Layanan Paspor Merdeka di Mall Ciputra Seraya
  • 2 Dosen Faperta UIR, Limetry Diana Raih Doktor dari IPB dengan Riset Sawit Rakyat
  • 3 Memimpin UIR, Admiral Usung Misi Perkuat Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan
  • 4 Sembilan Putra-Putri Riau Lolos Program Calon Da’i Muda 2025
  • 5 MTQ Internasional ke-45 di Masjidil Haram, Qori Muda Asal Riau Melaju ke Final
  • 6 IP EO Riau Gelar Wisata dan Seni Budaya UMKM Riau Creative, Ade Chandra: Semua Bisa Mengambil Peran dan Berkontribusi
  • 7 Kolaborasi Erafone, IM3 Platinum Hadirkan Bundling Eksklusif di 3 Kota Besar Pulau Sumatera
  • 8 Kendalikan Karhutla, Kemenhut Laksanakan OMC Tahap Ketiga di Riau
  • 9 Lantik Dua Pejabat di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau, Muliardi: Untuk Program yang Sudah Berjalan, Lanjutkan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved