• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
Dibaca : 76 Kali
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
Dibaca : 96 Kali
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Dibaca : 111 Kali
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
Dibaca : 131 Kali
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
Dibaca : 335 Kali

  • Home
  • Hukrim

Sidang Praperadilan Indra Agus Lukman

Hakim Ingin Kesimpulan, Jaksa Keberatan Karena Belum Hadirkan Saksi

Redaksi
Rabu, 27 Oktober 2021 20:46:00 WIB
Cetak
Foto: Hadiman SH MH, Kajari Kuansing

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Indra Agus Lukman, Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau non aktif, yang ditetapkan tersangka kasus Bimtek Fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing beberapa waktu lalu, sedang berjuang di sidang Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Sidang pada Rabu (27/10/2021) ini, sudah masuk agenda dengan pembuktian surat-surat dari pihak Termohon dalam hal ini pihak Kejari Kuansing. Sidang dengan agenda ini berakhir pada pukul 16.00 WIB.

''Agenda hari ini pembuktian surat surat dari pihak kita Kejaksaan. Berakhir pada pukul 16.00 WIB sore,'' ujar Kasi Datun Kejari Kuansing Billie Christoper Sitompul kepada HarianTimes.com sebagai perwakilan di sidang Prapid tersebut, Rabu (27/10/2021) malam.

Namun, Billie menuturkan pihaknya keberatan dengan kebijakan Hakim tunggal Yosep Butar Butar yang memimpin sidang praperdilan, yang memutuskan lanjut dengan agenda kesimpulan yang rencananya pada Rabu malam pukul 21.00 WIB. Keberatan itu karena pihaknya belum menghadirkan saksi dan saksi ahli, sementara pihak pemohon sudah menghadirkan saksi dan saksi ahli.

''Sebenarnya mau dilanjut Hakimnya dengan agenda kesimpulan. Kami keberatan, kami belum menghadirkan saksi dan saksi ahli. Sementara pihak pemohon sudah menghadirkan,'' jelas Billie lagi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH pada Rabu (27/10/2021) malam juga menjelaskan jika pihaknya membantah kasus yang melilit Indra Agus Lukman ini sudah keluar Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). Bahkan Hadiman juga menyebut jika nama Indra Agus Lukman belum diproses ke pengadilan berdasarkan putusan hakim tahun 2014. Dan atas salah satu dasar itulah pihak Kejari Kuansing memproses kasus tersebut.

Apalagi masih menurut Hadiman, didalam putusan majelis hakim Tipikor bahwa Indra Agus Lukman bersama-sama dengan Edisman dan Ariadi melakukan tindak pidana korupsi.

''Tidak ada SP3 itu, kalau ada tunjukan ke Hakim sebagai bukti prapid. Itu hanya omong kosong saja,'' tegas Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ke-3 Nasional dan Terbaik 1 se-Riau ini.

Untuk diketahui, Hadiman beberapa waktu lalu pernah menjelaskan, Kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor, yang menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku Bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Yang mana, telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Workshop/Bimtek dan membuat SPJ Fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 500.176.250,- berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya terkait kasus ini. Ke 16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.

Hadiman sebelumnya juga menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500.176.250,- ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu.

Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa Edisman selaku Bendahara Pengeluaran dan Ariadi selaku PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 lalu, begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Ditambah dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat SH MH tentang kasus ini. Oleh karenanya tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.

Masih kata Hadiman, pada saat itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013-2014 sebesar Rp 765.512.700,- sesuai BAP (Berita Acara Perkara) Edisman dan Ariadi. 

Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
07 Mei 2026
Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
07 Mei 2026
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
07 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 2 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 3 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 4 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 5 Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
  • 6 Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 7 Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
  • 8 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
  • 9 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved