• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Wujudkan Green Policing, Polda Riau 'Sulap' Pemukiman Transmigran Jadi Kebun Buah
Dibaca : 166 Kali
HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag
Dibaca : 187 Kali
Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama
Dibaca : 172 Kali
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru
Dibaca : 194 Kali
Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air
Dibaca : 201 Kali

  • Home
  • Sosialita

PETI Berpotensi Merusak Lingkungan Hidup, Lana Saria: Salah Satunya Merusak Hutan

Zulmiron
Senin, 27 September 2021 22:11:55 WIB
Cetak
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Minerba) Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr Lana Saria SSi MSi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) memberikan banyak dampak dalam kehidupan. Salah satunya merusak hutan (bila berada dalam kawasan hutan). 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Minerba) Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr Lana Saria SSi MSi pada dialog Mineral dan Batu Bara (Minerba) bersama Media dan Generasi Muda dengan topik “Transformasi Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Riau" secara virtual, Senin (27/09/2021). 

Adapun dampak lainnya, sebut Lena, yakni menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi, membahayakan keselamatan atau kegiatan PETI dapat menimbulkan korban jiwa. 

"PETI juga berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup seperti menimbulkan potensi bahaya banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah," jelasnya.

Tidak hanya itu, kegiatan PETI juga berpotensi merugikan penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan pajak daerah. Juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan. 

Menurutnya, PETI juga merupakan tindak pidana, yang mana hal tersebut tertuang dalam Pasal 158, Pasal 160 dan Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020. 

Dalam kesempatan tersebut, Lena menjelaskan, Pasal 158 berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

"Sedangkan pada Pasal 160 berbunyi setiap orang yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara," terangnya. 

Sementara, Pasal 161 berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Wujudkan Green Policing, Polda Riau 'Sulap' Pemukiman Transmigran Jadi Kebun Buah

IZI Launching Kampung Ramadhan di Koto Kaciak, Maninjau

Lewat Pelatihan Laundry Sepatu, PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas

Di Tahun 2025, Imigrasi Pekanbaru Ukir Kinerja yang Komprehensif dan Membanggakan

Lantik 31 Kepala KUA se Riau, Muliardi: Ujung Tombak Layanan Masyarakat

Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah

Wujudkan Green Policing, Polda Riau 'Sulap' Pemukiman Transmigran Jadi Kebun Buah

IZI Launching Kampung Ramadhan di Koto Kaciak, Maninjau

Lewat Pelatihan Laundry Sepatu, PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas

Di Tahun 2025, Imigrasi Pekanbaru Ukir Kinerja yang Komprehensif dan Membanggakan

Lantik 31 Kepala KUA se Riau, Muliardi: Ujung Tombak Layanan Masyarakat

Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Wujudkan Green Policing, Polda Riau 'Sulap' Pemukiman Transmigran Jadi Kebun Buah
02 Januari 2026
HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag
02 Januari 2026
Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama
02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Memasuki Era Baru
02 Januari 2026
Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air
02 Januari 2026
Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih
01 Januari 2026
Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.
31 Desember 2025
Upaya Pengelolaan Stres Pasien, Dosen Unimus Launching Intervensi Video Self-Management Hipertensi Ber-HKI
02 Januari 2026
Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan
02 Januari 2026
IZI Launching Kampung Ramadhan di Koto Kaciak, Maninjau
02 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Ketua Iluni SMPN 1 Matur Angkatan 86 Serahkan Bantuan ke Rekan Sejawat Terdampak Longsor di Pauh dan Sidang Tangah
  • 2 Pengurus Matua Saiyo Provinsi Riau Serahkan Bantuan ke Pekeja Perbaikan Irigasi Banda Badarun
  • 3 Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
  • 4 Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
  • 5 Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
  • 6 Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
  • 7 Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
  • 8 Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
  • 9 Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved