• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026
Dibaca : 179 Kali
FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
Dibaca : 200 Kali
Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi
Dibaca : 198 Kali
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
Dibaca : 367 Kali
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 422 Kali

  • Home
  • Nasional

Selasa Besok, 19 Advovat Persadi Diambil Sumpah dan Janji

Syam Daeng Rani: Bukti Legalitas Publik Secara De Facto

Zulmiron
Senin, 27 September 2021 16:37:14 WIB
Cetak
Ketua Umum DPN Persadi, Syam Daeng Rani.

Jakarta, Hariantimes.com - Sebanyak 19 orang para Advokat dari Dewan Pimpinan Nasional Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (DPN Persadi) dijadwalkan akan diambil sumpah dan janji dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi  Pekanbaru, Selasa (28/09/2021) besok.

Jadwal tersebut tertera dalam surat Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang ditanda tangani Panitera Nomor : W4.U/4581/HK.008/9/2021 tanggal 22 September 2021. Surat ini ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persadi di Jakarta.  

Ketua Umum DPN Persadi, Syam Daeng Rani melalui sambungan selulernya mengatakan, pelantikan Advokat dari Persadi yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru kali ini, merupakan bukti legalitas publik secara de facto tentang keberadaan Persadi sebagai organisasi Advokat yang telah mendapat tempat dan kepercayaan di hati publik. 

Dan fakta ini menurut Syam Daeng Rani, merupakan langkah tanda kemajuan fase berikutnya. Karena sebelumnya, Kartu Tanda Advokat (KTA) yang diterbitkan Persadi berlaku seumur hidup dan telah pula berhasil dan diterima Majelis Hakim dalam persidangan oleh rekan-rekan anggota Persadi di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia. 

“Persadi benar-benar terbukti telah mendapat tempat dan kepercayaan di hati masyarakat,” sebut Syam Daeng Rani.

Didasari dengan amanah Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi RI No 101/PUU-VII/2009 pada intinya menyebutkan, “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, ……….”. Dan hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-III/2015, dan ditindaklanjuti dengan Surat Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015.

"Dengan dasar itulah, maka sebelum para Advokat tersebut ambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, DPN Persadi terlebih dahulu akan melantik dan atau mengangkat para calon Advokat tersebut menjadi Advokat," ujar Syam Daeng Rani.

Rangkaian tersebut, katanya, merupakan amanah Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Advokat yang menegaskan, bahwa Pengangkatan Advokat dilakukan oleh organisasi Advokat yang dalam hal ini adalah Persadi. Sedangkan pengambilan sumpah dan janji, merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang Advokat sebelum mejalankan profesinya sebagai Advokat menurut ketentuan Undang-undang Advokat. 

“Jadi, calon Advokat bersangkutan diangkat terlebih dahulu sebagai Advokat oleh Persadi. Kemudian baru diambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” sebut Syam Daeng Rani sembari menjelaskan, Persadi sebagai salah satu Organisasi Advokat (OA) di tanah air, merupakan salah satu instrument alat kelengkapan penyelenggara lembaga negara yang resmi dan diakui negara sesuai amanah undang-undang dimana Advokat sebagai penegak hukum. Sehingga Persadi diberi kewenangan oleh Negara untuk melantik Advokat dan mengajukan sumpah dan janji kepada Ketua Pengadilan Tinggi wilayahnya peserta masing-masing di Indonesia. 

Landasan tersebut, beber Syam Daeng Rani, diawali dengan Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-008522.AH.01.07.TAHUN 2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Pengesahan Persadi sebagai Organisasi Advokat dan Pengurus DPN PERSADI sebagaimana diamanatkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 112/PUU-XII/2014 dan Nomor: 36/PUU-XIII/2015, dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI, No.073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015.  
  
Sejak mendapat pengesahan sebagai Organisasi Advokat dari Kemenkumham RI tanggal 16 Juli 2021, hingga saat ini Persadi sudah lima kali angkatan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesia Advokat (PKPA) dan juga lima kali angkatan penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA). Hanya butuh waktu dua bulan lebih sepuluh hari, telah berhasil menyelenggarakan pengangkatan/pelantikan yang diikuti dengan pengambilan sumpah dan janji Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk angkatan pertama. 

"Diagendakan Oktober 2021 depan, pelantikan dan penyumpahan tahap kedua. Semoga berjalan baik dan dengan jumlah peserta yang lebih banyak lagi. Semua ini berkat doa dan hasil kerja keras dan keseriusan rekan-rekan pengurus DPN Persadi. Insya Allah, tahap kedua semoga berjalan lancar dan pesertanya lebih banyak lagi. Dan saat ini, kawan-kawan pengurus DPN Persadi sedang verifikasi kelengkapan syarat-syarat yang diperlukan untuk itu," katanya seraya menyampaikan, kegiatan PKPA, Ujian dan pengajuan sumpah dan janji Advokat Persadi juga sedang digesa dan dikonfirmasi kesiapan oleh rekan-rekan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
 
Seperti DPD Sumatera Utara, DPD Sumatera Selatan, DPC Jakarta Timut, DPC Tasikmalaya, DPD Jawa Barat, DPC Makassar, DPD Jambi serta DPD dan DPC lainnya termasuk yang sudah terbentuk di Riau dan Kepulauan Riau. 

“Rekan-rekan pengurus di daerah, semuanya bergerak cepat dan tepat satu arah mengantar Persadi menjadi organisasi Advokat yang revolusioner dan tangguh ke depannya," ujar Syam Daeng Rani.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026

Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi

Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers

Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber

HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako

Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten

Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026

Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi

Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers

Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber

HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako

Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026
08 Februari 2026
FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
09 Februari 2026
Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi
08 Februari 2026
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
  • 2 Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
  • 3 UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
  • 4 Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
  • 5 PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
  • 6 Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
  • 7 Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
  • 8 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 9 FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved