• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
Dibaca : 184 Kali
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
Dibaca : 245 Kali
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
Dibaca : 248 Kali
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
Dibaca : 275 Kali
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
Dibaca : 300 Kali

  • Home
  • Nasional

Selasa Besok, 19 Advovat Persadi Diambil Sumpah dan Janji

Syam Daeng Rani: Bukti Legalitas Publik Secara De Facto

Zulmiron
Senin, 27 September 2021 16:37:14 WIB
Cetak
Ketua Umum DPN Persadi, Syam Daeng Rani.

Jakarta, Hariantimes.com - Sebanyak 19 orang para Advokat dari Dewan Pimpinan Nasional Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (DPN Persadi) dijadwalkan akan diambil sumpah dan janji dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi  Pekanbaru, Selasa (28/09/2021) besok.

Jadwal tersebut tertera dalam surat Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang ditanda tangani Panitera Nomor : W4.U/4581/HK.008/9/2021 tanggal 22 September 2021. Surat ini ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persadi di Jakarta.  

Ketua Umum DPN Persadi, Syam Daeng Rani melalui sambungan selulernya mengatakan, pelantikan Advokat dari Persadi yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru kali ini, merupakan bukti legalitas publik secara de facto tentang keberadaan Persadi sebagai organisasi Advokat yang telah mendapat tempat dan kepercayaan di hati publik. 

Dan fakta ini menurut Syam Daeng Rani, merupakan langkah tanda kemajuan fase berikutnya. Karena sebelumnya, Kartu Tanda Advokat (KTA) yang diterbitkan Persadi berlaku seumur hidup dan telah pula berhasil dan diterima Majelis Hakim dalam persidangan oleh rekan-rekan anggota Persadi di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia. 

“Persadi benar-benar terbukti telah mendapat tempat dan kepercayaan di hati masyarakat,” sebut Syam Daeng Rani.

Didasari dengan amanah Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi RI No 101/PUU-VII/2009 pada intinya menyebutkan, “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, ……….”. Dan hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-III/2015, dan ditindaklanjuti dengan Surat Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015.

"Dengan dasar itulah, maka sebelum para Advokat tersebut ambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, DPN Persadi terlebih dahulu akan melantik dan atau mengangkat para calon Advokat tersebut menjadi Advokat," ujar Syam Daeng Rani.

Rangkaian tersebut, katanya, merupakan amanah Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Advokat yang menegaskan, bahwa Pengangkatan Advokat dilakukan oleh organisasi Advokat yang dalam hal ini adalah Persadi. Sedangkan pengambilan sumpah dan janji, merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang Advokat sebelum mejalankan profesinya sebagai Advokat menurut ketentuan Undang-undang Advokat. 

“Jadi, calon Advokat bersangkutan diangkat terlebih dahulu sebagai Advokat oleh Persadi. Kemudian baru diambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” sebut Syam Daeng Rani sembari menjelaskan, Persadi sebagai salah satu Organisasi Advokat (OA) di tanah air, merupakan salah satu instrument alat kelengkapan penyelenggara lembaga negara yang resmi dan diakui negara sesuai amanah undang-undang dimana Advokat sebagai penegak hukum. Sehingga Persadi diberi kewenangan oleh Negara untuk melantik Advokat dan mengajukan sumpah dan janji kepada Ketua Pengadilan Tinggi wilayahnya peserta masing-masing di Indonesia. 

Landasan tersebut, beber Syam Daeng Rani, diawali dengan Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-008522.AH.01.07.TAHUN 2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Pengesahan Persadi sebagai Organisasi Advokat dan Pengurus DPN PERSADI sebagaimana diamanatkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 112/PUU-XII/2014 dan Nomor: 36/PUU-XIII/2015, dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI, No.073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015.  
  
Sejak mendapat pengesahan sebagai Organisasi Advokat dari Kemenkumham RI tanggal 16 Juli 2021, hingga saat ini Persadi sudah lima kali angkatan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesia Advokat (PKPA) dan juga lima kali angkatan penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA). Hanya butuh waktu dua bulan lebih sepuluh hari, telah berhasil menyelenggarakan pengangkatan/pelantikan yang diikuti dengan pengambilan sumpah dan janji Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk angkatan pertama. 

"Diagendakan Oktober 2021 depan, pelantikan dan penyumpahan tahap kedua. Semoga berjalan baik dan dengan jumlah peserta yang lebih banyak lagi. Semua ini berkat doa dan hasil kerja keras dan keseriusan rekan-rekan pengurus DPN Persadi. Insya Allah, tahap kedua semoga berjalan lancar dan pesertanya lebih banyak lagi. Dan saat ini, kawan-kawan pengurus DPN Persadi sedang verifikasi kelengkapan syarat-syarat yang diperlukan untuk itu," katanya seraya menyampaikan, kegiatan PKPA, Ujian dan pengajuan sumpah dan janji Advokat Persadi juga sedang digesa dan dikonfirmasi kesiapan oleh rekan-rekan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
 
Seperti DPD Sumatera Utara, DPD Sumatera Selatan, DPC Jakarta Timut, DPC Tasikmalaya, DPD Jawa Barat, DPC Makassar, DPD Jambi serta DPD dan DPC lainnya termasuk yang sudah terbentuk di Riau dan Kepulauan Riau. 

“Rekan-rekan pengurus di daerah, semuanya bergerak cepat dan tepat satu arah mengantar Persadi menjadi organisasi Advokat yang revolusioner dan tangguh ke depannya," ujar Syam Daeng Rani.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”

Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi

Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”

Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat

Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat

Tekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MA

Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, Tapi Kompetensi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
27 Juni 2026
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
27 Juni 2026
Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
27 Juni 2026
Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
27 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
26 Juni 2026
Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
26 Juni 2026
Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
26 Juni 2026
Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
26 Juni 2026
Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
26 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved