• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
Dibaca : 123 Kali
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
Dibaca : 187 Kali
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
Dibaca : 201 Kali
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
Dibaca : 319 Kali
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Dibaca : 387 Kali

  • Home
  • Nasional

Selasa Besok, 19 Advovat Persadi Diambil Sumpah dan Janji

Syam Daeng Rani: Bukti Legalitas Publik Secara De Facto

Zulmiron
Senin, 27 September 2021 16:37:14 WIB
Cetak
Ketua Umum DPN Persadi, Syam Daeng Rani.

Jakarta, Hariantimes.com - Sebanyak 19 orang para Advokat dari Dewan Pimpinan Nasional Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (DPN Persadi) dijadwalkan akan diambil sumpah dan janji dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi  Pekanbaru, Selasa (28/09/2021) besok.

Jadwal tersebut tertera dalam surat Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang ditanda tangani Panitera Nomor : W4.U/4581/HK.008/9/2021 tanggal 22 September 2021. Surat ini ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persadi di Jakarta.  

Ketua Umum DPN Persadi, Syam Daeng Rani melalui sambungan selulernya mengatakan, pelantikan Advokat dari Persadi yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru kali ini, merupakan bukti legalitas publik secara de facto tentang keberadaan Persadi sebagai organisasi Advokat yang telah mendapat tempat dan kepercayaan di hati publik. 

Dan fakta ini menurut Syam Daeng Rani, merupakan langkah tanda kemajuan fase berikutnya. Karena sebelumnya, Kartu Tanda Advokat (KTA) yang diterbitkan Persadi berlaku seumur hidup dan telah pula berhasil dan diterima Majelis Hakim dalam persidangan oleh rekan-rekan anggota Persadi di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia. 

“Persadi benar-benar terbukti telah mendapat tempat dan kepercayaan di hati masyarakat,” sebut Syam Daeng Rani.

Didasari dengan amanah Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi RI No 101/PUU-VII/2009 pada intinya menyebutkan, “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, ……….”. Dan hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-III/2015, dan ditindaklanjuti dengan Surat Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015.

"Dengan dasar itulah, maka sebelum para Advokat tersebut ambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, DPN Persadi terlebih dahulu akan melantik dan atau mengangkat para calon Advokat tersebut menjadi Advokat," ujar Syam Daeng Rani.

Rangkaian tersebut, katanya, merupakan amanah Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Advokat yang menegaskan, bahwa Pengangkatan Advokat dilakukan oleh organisasi Advokat yang dalam hal ini adalah Persadi. Sedangkan pengambilan sumpah dan janji, merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang Advokat sebelum mejalankan profesinya sebagai Advokat menurut ketentuan Undang-undang Advokat. 

“Jadi, calon Advokat bersangkutan diangkat terlebih dahulu sebagai Advokat oleh Persadi. Kemudian baru diambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” sebut Syam Daeng Rani sembari menjelaskan, Persadi sebagai salah satu Organisasi Advokat (OA) di tanah air, merupakan salah satu instrument alat kelengkapan penyelenggara lembaga negara yang resmi dan diakui negara sesuai amanah undang-undang dimana Advokat sebagai penegak hukum. Sehingga Persadi diberi kewenangan oleh Negara untuk melantik Advokat dan mengajukan sumpah dan janji kepada Ketua Pengadilan Tinggi wilayahnya peserta masing-masing di Indonesia. 

Landasan tersebut, beber Syam Daeng Rani, diawali dengan Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-008522.AH.01.07.TAHUN 2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Pengesahan Persadi sebagai Organisasi Advokat dan Pengurus DPN PERSADI sebagaimana diamanatkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 112/PUU-XII/2014 dan Nomor: 36/PUU-XIII/2015, dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI, No.073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015.  
  
Sejak mendapat pengesahan sebagai Organisasi Advokat dari Kemenkumham RI tanggal 16 Juli 2021, hingga saat ini Persadi sudah lima kali angkatan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesia Advokat (PKPA) dan juga lima kali angkatan penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA). Hanya butuh waktu dua bulan lebih sepuluh hari, telah berhasil menyelenggarakan pengangkatan/pelantikan yang diikuti dengan pengambilan sumpah dan janji Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk angkatan pertama. 

"Diagendakan Oktober 2021 depan, pelantikan dan penyumpahan tahap kedua. Semoga berjalan baik dan dengan jumlah peserta yang lebih banyak lagi. Semua ini berkat doa dan hasil kerja keras dan keseriusan rekan-rekan pengurus DPN Persadi. Insya Allah, tahap kedua semoga berjalan lancar dan pesertanya lebih banyak lagi. Dan saat ini, kawan-kawan pengurus DPN Persadi sedang verifikasi kelengkapan syarat-syarat yang diperlukan untuk itu," katanya seraya menyampaikan, kegiatan PKPA, Ujian dan pengajuan sumpah dan janji Advokat Persadi juga sedang digesa dan dikonfirmasi kesiapan oleh rekan-rekan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
 
Seperti DPD Sumatera Utara, DPD Sumatera Selatan, DPC Jakarta Timut, DPC Tasikmalaya, DPD Jawa Barat, DPC Makassar, DPD Jambi serta DPD dan DPC lainnya termasuk yang sudah terbentuk di Riau dan Kepulauan Riau. 

“Rekan-rekan pengurus di daerah, semuanya bergerak cepat dan tepat satu arah mengantar Persadi menjadi organisasi Advokat yang revolusioner dan tangguh ke depannya," ujar Syam Daeng Rani.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
14 Mei 2026
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 2 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 3 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 4 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 5 PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
  • 6 Momentum HPN 2026 dan HUT ke-80 PWI, Raja Isyam: Tantangan Pers Hari Ini Semakin Kompleks
  • 7 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 8 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 9 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved