UAS Apresiasi Hasil Riset EDC Tim Peneliti Unri
Mahasiswa Unilak Lolos KMI EXPO dan PIMNAS ke-38
Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru
Panitia HPN SMSI 2026 Tinjau Lokasi Universitas Syech Nawawi Banten
Kakanwil Kemenkum Riau Sampaikan Tata Kelola Regulasi
Terkait Harga RDT Antigen, Pemkab Siak Ikuti SE Kemenkes
Siak, Hariantimes.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prof Abdul Kadir mengumumkan penurunan harga Rapid Diagnostik Test (RDT) Antigen.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengujian Covid-19.
Penetapan batas tarif tertinggi itu berdasarakan evaluasi Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RDT.
Komponen yang diperhitungkan yakni jasa pelayanan dan barang habis pakai, komponen biaya administrasi dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Atas penetapan batas tarif tersebut, Kemenkes meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit, laboratorium dan fasilitas Kesehatan pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi RDT tersebut.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa tarif tertinggi pemeriksaan Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Kadir dalam konfrensi pers secara daring, Rabu (01/09/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Dr Toni Chandra mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengikuti Surat Edaran Kementrian Kesehatan (SE Kemenkes).
"Kita mengikuti surat edaran Menteri Kesehatan,” ucapnya.(infotorial)
.jpeg)










Tulis Komentar