• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 243 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 252 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 230 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 326 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 331 Kali

  • Home
  • Siak

Wabup Siak Husni Merza Minta Kawasan Pasar Seni Ditata Ulang

Zulmiron
Kamis, 16 September 2021 16:35:00 WIB
Cetak
Wakil Bupati (Wabup) Siak Husni Merza di Ruang rapat pucuk rebung, kantor Bupati Siak, Rabu (15/09/2021).

Siak, Hariantimes.com - Wakil Bupati (Wabup) Siak Husni Merza meminta penataan ulang kawasan pasar seni yang saat ini kondisinya memperihatinkan.

Hal itu di ungkapnya, saat memimpin rapat persiapan pembukaan istana Siak dan destinasi lain.

“Kemarin saya bersama Pak Sekda meninjau pasar seni, saat ini kondisinya rusak, tidak mungkin kita arahkan pelaku usaha untuk berdagang di sini. Kita rehap dulu dan dilakukan penataan ulang,” kata Husni di Ruang rapat pucuk rebung, kantor Bupati Siak, Rabu (15/09/2021).

Semula, sebut Wabup, pasar seni dibangun sebagai pusat penjualan oleh-oleh atau buah tangan bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Siak. Namun seiring waktu berjalan, aktivitas jual beli terbilang rendah. Akibatnya satu-persatu para pemilik kios lebih memilih berdagang di luar.

Wabup mengatakan, pasar seni merupakan aset Pemkab yang harus di fungsikan. Karena dibangun mengeluarkan anggaran yang cukup besar.

'Melalui rapat itu kita meminta kepada Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UMKM mengevaluasi agar pasar seni ini kembali difungsikan. Hasil rapat ini akan kita laporkan dengan pak Bupati, terkait uji coba buka tempat wisata dan rehap pasar seni. Akan kita coba usulkan anggarannya di 2022 kalau tak bisa di 2023,” katanya.

Wabup melihat, sejak wabah pendemi covid-19 melanda sangat berdampak di semua sektor. Termasuk pelaku umkm dan jasa usaha lain. Sebagai daerah tujuan wisata mereka diperhatikan.

"Banyak di luar sana pelaku usaha ekonomi kreatif, UMKM dan usaha kuliner yang perlu mendapat perhatian kita, salah satu jawabnya mengaktifkan pasar seni, sehingga mereka bisa memamerkan hasil karyanya di situ, harapan kita ekonomi mereka di tengah pendemi ini kembali pulih,” katanya.

Sementara itu Sekda Siak Arfan Usman menyampaikan memajukan pariwisata dibutuhkan sinergi lintas OPD. Terkait penataan pasar seni, ia minta adanya rekayasa lalu lintas.

“Jadi nanti para pangunjung bisa kita arahkan, dari jalan mana dia masuk kelokasi wisata, dan di mana ia parkir, sehingga para pengunjung bisa kita arahkan ke pasar seni kelak. Saya minta Dishub dapat merekayasa lalu lintasnya,” ujarnya.

Terkait akan dibukanya Istana Siak dinas terkait juga menata ulang aktifitas seputar kawasan istana, mulai dari lahan parkir, lokasi penjualan suvenir, para pedagang, dan kendaraan wisata atau odong-odong yang di anggap kurang wajar segera ditertipkan.

“Saya minta lokasi di seputar kawasan Istana dan pedukungnya ditata ulang, kita tidak melarang orang berdagang namun mereka kita arahkan dimana posisi berjualan, agar terlihat tertip dan indah dilihat,” pintanya.(infotorial)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved