• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 348 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 296 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 304 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 282 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 343 Kali

  • Home
  • Siak

Terkait LKPD, Kabupaten Siak Pertahankan Predikat WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Zulmiron
Rabu, 15 September 2021 13:15:00 WIB
Cetak
Bupati Siak Alfedri didampingi Asisten II Hendrisan dan PLT Kepala BKD Rubiati di ruang Bandar Siak.

Siak, Hariantimes.com - Kementerian Keuangan RI menggelar Rapat kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah tahun 2021, Selasa (14/09/2021).

Kegiatan ini diikuti seluruh Kepala Daerah se-Indonesia, rapat kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah daerah tahun 2021 dan digelar secara virtual oleh Kementerian Keuangan RI dengan mengusung tema “Bangkitkan ekonomi, pulihkan negeri bersama hadapi pandemi”.

Dalam sambutannya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Pemerintah pusat maupun daerah akan terus menjaga akuntabilitas keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, dengan melibatkan penegak hukum.

"Kegiatan ini sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelaporan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. untuk itu, Pemerintah saat ini tengah bekerja keras dalam menggunakan instrumen APBN untuk meringankan dan memulihkan ekonomi diindonesia,” terang Sri Mulyani.

Disebutkannya, ada beberapa lembaga penegak hukum yang bersinergi dengan pemerintah untuk mengawal akuntabilitas keuangan negara sebagai upaya menghindari potensi terjadinya risiko penyelewengan terhadap uang negara, yang pada akhirnya mengurangi efektivitas dari program pemerintah.

Pada rapat kerja Nasional akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah tahun 2021 diumumkan beberapa provinsi Kabupaten Kota yang menerima penghargaan WTP dengan kategori laporan keuangan tahun 2020 dari kementerian keuangan RI, termasuk diantaranya Kabupaten Siak sebagai penerima penghargaan WTP 10 kali berturut-turut.

Daerah yang terus menjaga keuangan negara dan membangun tata kelolanya pada Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Penghargaan diberikan kepada 486 Pemerintah Daerah dari 542 pemerintah daerah atau 89,7 persen, yang terdiri dari 33 provinsi, 88 Pemerintah Kota dan 365 Pemerintah Kabupaten, termasuk didalamnya Kabupaten siak.

Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian 10 kali berturut-turut sejak tahun 2011-2020.

Bupati Siak Alfedri didampingi Asisten II Hendrisan dan PLT Kepala BKD Rubiati di ruang Bandar Siak mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini.

“Alhamdulillah, Kabupaten Siak telah dapat mempertahankan prestasi predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” kata Alfedri.

Alfedri menambahkan, dengan raihan opini WTP ini dirinya berharap dan yakin dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah khususnya dan penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

“Terimakasih dan penghargaan yang setingi-tinggi atas dukungan dan komitmen dari seluruh stake holder baik OPD maupun seluruh masyarakat yang telah berkomitmen untuk membangun Siak yang kita cintai ini, saya berharap untuk terus dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah diraih selama ini,” katanya.(infotorial)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 2 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 3 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
  • 4 Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
  • 5 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 6 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 7 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 8 Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
  • 9 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved