• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kongres PWI Segera Dilaksanakan, Zulmansyah: Alhamdulillah, SC dan Peserta Sudah Disepakati
Dibaca : 198 Kali
Pasar Bawah Segera Dibuka Kembali, Siap Jadi Magnet Wisata Belanja Pekanbaru
Dibaca : 170 Kali
Pekerja Borongan Perawatan Tanaman AkasiaDiserang Harimau di Areal konsesi PT Arara Abadi
Dibaca : 175 Kali
Pemprov Riau Salurkan BOSDA untuk 373 Madrasah Aliyah Swasta
Dibaca : 165 Kali
Resmikan Institut Islam Internasional Basma, Menag Berharap Kelak Jadi Episentrum Baru Peradaban Islam Dunia
Dibaca : 167 Kali

  • Home
  • Nasional

Presiden Teken Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren

Zulmiron
Selasa, 14 September 2021 15:35:35 WIB
Cetak
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, Hariantimes.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (14/09/2021).

Menag mengungkapkan, Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 02 September 2021. Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Menag menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat  atau Kemenag.  

“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Menag.

Disebutkan Menag, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. 

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Menag.  

Menurut Menag, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.  Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” sambungnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kongres PWI Segera Dilaksanakan, Zulmansyah: Alhamdulillah, SC dan Peserta Sudah Disepakati

Kongres PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Marthen: Kita Wajib Menggelar Sebaik-Baiknya

Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan

Terima Audiensi Ketum SMSI Firdaus dan Jajaran, Komjen Pol Syahardiantono: Insya Allah Kami Hadir di Konvensi Nanti

Audiensi dengan Wamenkomdigi, Atal S Depari: Upaya Membangun Sinergi Lebih Luas

Kongres PWI Segera Dilaksanakan, Zulmansyah: Alhamdulillah, SC dan Peserta Sudah Disepakati

Kongres PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Marthen: Kita Wajib Menggelar Sebaik-Baiknya

Konvensi Nasional SMSI 2025 Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan

Terima Audiensi Ketum SMSI Firdaus dan Jajaran, Komjen Pol Syahardiantono: Insya Allah Kami Hadir di Konvensi Nanti

Audiensi dengan Wamenkomdigi, Atal S Depari: Upaya Membangun Sinergi Lebih Luas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kongres PWI Segera Dilaksanakan, Zulmansyah: Alhamdulillah, SC dan Peserta Sudah Disepakati
02 Agustus 2025
Pasar Bawah Segera Dibuka Kembali, Siap Jadi Magnet Wisata Belanja Pekanbaru
01 Agustus 2025
Pekerja Borongan Perawatan Tanaman AkasiaDiserang Harimau di Areal konsesi PT Arara Abadi
01 Agustus 2025
Pemprov Riau Salurkan BOSDA untuk 373 Madrasah Aliyah Swasta
01 Agustus 2025
Resmikan Institut Islam Internasional Basma, Menag Berharap Kelak Jadi Episentrum Baru Peradaban Islam Dunia
01 Agustus 2025
Lantik Tiga Wakil Rektor UIR, Assoc Prof Dr Admiral Ajak Saling Sinergi dan Inovasi
01 Agustus 2025
Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI
31 Juli 2025
Wujudkan Zero Peti di Kuansing, Kapolda Riau: Tidak Akan Ada Ruang dan Kompromi bagi Penambangan Ilegal
31 Juli 2025
Indosat Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar yang Menantang
30 Juli 2025
Kongres PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang, Marthen: Kita Wajib Menggelar Sebaik-Baiknya
30 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dr Meyzi: Ini Bukan Hanya Soal Sejarah, Tapi Soal Keadilan Ekologis dan Sosial
  • 2 Yayasan WINGS Peduli Resmikan Tiga Bank Sampah Sekolah di Tiga Kelurahan Berbeda
  • 3 Hadirkan Journalist Competition 2025, Astra Financial Ajak Jurnalis Berkontribusi dalam Literasi Keuangan
  • 4 Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Anda Jadi SDM Unggul
  • 5 PT EDI Pastikan Kewajiban Perusahaan Membangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Telah Tuntas
  • 6 PKLH Faperta UIR Bersama PT AA Lakukan Desiminasi Budidaya Ikan Baung di Kampung Muara Kelantan
  • 7 Antisipasi Karhutla Meluas, Bupati Rohil: Seluruh OPD Segera Bersinergi Menangani kebakaran Ini
  • 8 Satlantas Polres Dumai Sosialisasikan Tertib Berlalulintas dan Bagikan Masker ke Pengguna Jalan
  • 9 25 Dosen Unri Tampil di Seminar EHMAP-13 Penang, Dr Saiman Pakpahan Jadi Keynote Speaker
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved