• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tour Campus ke Unilak, 80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Belajar Tata Kelola Administrasi Modern
Dibaca : 120 Kali
Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
Dibaca : 203 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
Dibaca : 196 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
Dibaca : 213 Kali
Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
Dibaca : 222 Kali

  • Home
  • Nasional

Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021

Pendapatan Perusahaan Pers Berkurang Akibat Pandemi Covid-19

Zulmiron
Rabu, 01 September 2021 16:44:45 WIB
Cetak
Peluncuran Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021.

Jakarta, Hariantimes.com - Kemerdekaan pers di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan. Salah satunya disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang dimulai pada Maret 2020 sampai saat ini. 

Yaitu bekurangnya pendapatan perusahaan pers, sehingga berakibat pada kesejahteraan wartawan, masih terjadinya kekerasan terhadap wartawan, makin tergerusnya audiens media massa karena peran media sosial sebagai sumber informasi, sehingga ketergantungan kepada media massa berkurang. 

Hal itu tercermin dari hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers yang dilakukan di 34 provinsi, di lingkungan Fisik dan Politik, Lingkungan Ekonomi dan Lingkungan Hukum pada 12 responden di setiap provinsi yang terdiri dari wartawan, pengusaha pers, pemerintah, dan masyarakat. Hal lain adalah bagaimana perusahaan pers di daerah amat tergantung pada kerjasama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten-kota, untuk menghidupi opersionalnya. Hal ini secara langsung atau tidak langsung memengaruhi independensi pers berhadapan dengan kekuasaan. 

Wakil Ketua Dewan Pers Henry Ch Bangun dalam pembukaan acara “Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021” di Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (01/09/2021) siang mengungkapkan, pandemi Covid-19 membuat banyak 
perusahaan pers mengalami penurunan pendapatan karena merosotnya kegiatan perekonomian. Kondisi ini sebagaimana ditunjukkan hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021, mendorong perusahaan pers mencari sumber pemasukan antara lain dari anggaran iklan pemerintah daerah. 

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Ahmad Jauhar pada sambutan pengantarnya menjelaskan, sejak tahun 2016 Dewan Pers melakukan survei untuk menyusun indeks kemerdekaan pers (IKP), dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan kondisi kemerdekaan pers di Indonesia. Survei IKP pada tahun 2021 dimaksudkan untuk mengetahui kondisi kemerdekaan pers di Indonesia selama tahun 2020. 

Terpilih selaku pelaksana teknis survei pada tahun 2021 yaitu PT Sucofindo. Mengutip hasil survei, Ahmad Jauhar menyatakan, selain ketergantungan yang cukup tinggi perusahaan pers pada pemasukan dari iklan pemerintah daerah, juga ada masalah kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi di beberapa daerah. 

“Juga ada soal terkait penanganan beberapa perkara pers, menggunakan jalur hukum pidana, padahal mestinya melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Acara “Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021” menghadirkan penanggap Usman Kasong dari Kementerian Kominfo, Dewi Sri Soetijaningsih dari Bappenas, Wapemred harian Kompas Tri Agung Kristanto, serta akademisi dari UGM Kuskridho Ambardi. 

Hasil Survei IKP 2021 

Peneliti dari PT Sucofindo Ratih Siti Aminah menyampaikan, nilai IKP 2021 mencapai angka 76,02, artinya bahwa kehidupan pers selama tahun 2020 termasuk “cukup bebas”. Rentang nilai yang masuk kategori “cukup bebas” adalah 70-89. Sedangkan nilai 90-100 merupakan kategori “bebas”. 

Selanjutnya berturut-turut kategori “agak bebas” yaitu 56-69; “kurang bebas” (31-55) dan tidak bebas (1-30). Dibanding nilai hasil survei IKP 2020 yang mencapai 75,27, nilai IKP 2021 naik sangat tipis yaitu 0,75. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa secara umum kondisi kemerdekaan pers selama tahun 2020 – yaitu kondisi yang diamati dalam survei tahun 2021, tidak mengalami perubahan signfikan dibanding tahun sebelumnya. Namun,dilihat nilai per indikatornya terjadi pergerakan cukup dinamis. 

Pada kondisi Lingkungan Fisik dan Politik, indikator Kebebasan Berserikat bagi Wartawan memiliki peringkat tinggi pada survei IKP 2019-2021. Selama tiga tahun berturut-turut (2019-2021) indikator Kebebasan Berserikat bagi Wartawan selalu menempati peringkat pertama, yang mengindikasikan bahwa tidak banyak ditemukan adanya intervensi perusahaan pers terhadap wartawan untuk mengikuti organisasi wartawan maupun serikat pekerja di daerah.

Kebebasan Media Alternatif yang menempati urutan ke-2 tertinggi. Hal ini menunjukkan, bahwa masyarakat cukup bebas untuk menciptakan media alternatif dengan kegiatan jurnalisme warga hampir di seluruh wilayah Indonesia. Merebaknya media alternatif beriringan dengan penetrasi teknologi informasi secara nasional, akses internet yang berkembang hampir merata, telah membuka kran informasi lebih luas, termasuk bagi kelompok rentan. 

Namun, terkait isi informasi yang dihasilkan oleh jurnalisme masih perlu ditingkatkan kualitasnya. Pada kondisi Lingkungan Fisik dan Politik terdapat dua indikator, yaitu Akurat dan 
Berimbang (#16) dan Kesetaraan Akses bagi Kelompok Rentan (#17) yang masih memiliki permasalahan. Permasalahan pada indikator Kesetaraan Akses bagi Kelompok Rentan terutama terkait dengan belum terlaksananya media massa daerah dalam menyiarkan berita yang dapat dicerna oleh penyandang disabilitas, misalnya, bagi penyandang tunarungu dan tunanetra.

Pada Lingkungan Ekonomi, rendahnya nilai indikator Independensi dari kelompok kepentingan yang Kuat terutama disebabkan oleh subindikator yang terkait dengan ketergantungan perusahaan pers pada sumber pendanaan dari pemerintah, partai politik, kekuatan politik lain, maupun perusahaan besar. Hal ini semakin nyata karena melemahnya situasi ekonomi pada situasi pandemi Covid-19 yang menyusutkan jumlah pendapatan dari iklan-iklan 
komersial. Sehingga ketergantungan perusahaan pers pada sumber pendanaan, terutama dari pemerintah semakin besar. Ketergantungan yang besar ini memengaruhi independensi ruang redaksi dan kualitas pengelolaan perusahaan pers.

Pada Lingkungan Ekonomi masih terdapat satu lagi indikator yang memiliki persoalan, yaitu Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Pada indikator ini, persoalan yang paling banyak dibahas adalah kesejahteraan wartawan. Banyak wartawan di daerah yang tidak mendapat gaji ke-13 atau tunjangan hari raya (THR) setara upah minimum provinsi (UMP) dalam satu tahun, beserta jaminan sosial lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 
4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers. 

Hal ini menyebabkan ketergantungan media pada dana pemerintah daerah, maraknya praktik amplop, dan penerimaan bantuan dari pihak lain yang dapat tengganggu independensi wartawan.

Pada kondisi Lingkungan Hukum, terdapat dua indikator dengan nilai yang rendah, yaitu Etika Pers (#15) dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas (#20). Persoalan 
etika pers banyak terkait dengan praktik wartawan menerima amplop meski ada yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi independensi kerja wartawan. Persoalan lainnya yang masih sering muncul adalah pemberitaan yang tidak sesuai etika jurnalistik, yaitu pemberitaan yang tidak berimbang, mengabaikan akurasi, dan sensasional. 
Sementara itu, hasil IKP tahun 2017-2020 menunjukkan adanya satu indikator, yaitu Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas yang secara konsisten berada pada nilai paling rendah. 

Memang, nilai pada indikator sempat mengalami kenaikan. Pada IKP 2017, indikator ini mendapat nilai 34,22, IKP 2018 mendapat nilai 43,92, IKP 2019 mendapat nilai 56,77, dan pada IKP 2020 mendapat nilai 63,56. Namun pada IKP 2021 mendapat nilai 60,66. Artinya, nilai Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas ini masih tetap berada dalam kategori "Sedang” atau pada kondisi kebebasan pers “Agak Bebas”. Penilaian ini sesuai dengan fakta bahwa di 34 provinsi yang disurvei, belum ada peraturan yang mendorong media massa untuk menyiarkan berita yang dapat dicerna oleh penyandang disabilitas, seperti penderita tunarungu dan tunanetra. Masih seperti tahun-tahun sebelumnya, persoalan indikator Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas tak pernah tuntas diatasi. Pemerintah daerah dari tahun ke tahun 
belum memprioritaskan pada persoalan ini. Di sisi lain, perusahaan pers umumnya juga beum memprioritaskan upaya untuk melayani kepentingan para penyangdang disabilitas ini.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs

IOH Luncurkan Zankore by Indosat

PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar

ASN Kemenag Berperan Wujudkan Agama Maslahah bagi Bangsa dan Negara

PWI Pusat dan AFPI Bahas Pindar, Inklusi Keuangan dan Perlindungan Publik

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs

IOH Luncurkan Zankore by Indosat

PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar

ASN Kemenag Berperan Wujudkan Agama Maslahah bagi Bangsa dan Negara

PWI Pusat dan AFPI Bahas Pindar, Inklusi Keuangan dan Perlindungan Publik



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tour Campus ke Unilak, 80 Siswa SMKN 1 Pekanbaru Belajar Tata Kelola Administrasi Modern
13 Agustus 2026
Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
12 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
12 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
12 Agustus 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
12 Agustus 2026
Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
12 Agustus 2026
Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026
11 Agustus 2026
Hadapi Era AI dan UU ITE, PWI Dumai Perkuat Kompetensi Wartawan
11 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Harmonisasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Pelalawan Tahun 2027
11 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Pemahaman Hak Kepesertaan TASPEN dan BPJS Kesehatan bagi ASN
11 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 2 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 3 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 4 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 5 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 6 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 7 Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved