• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
Dibaca : 218 Kali
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
Dibaca : 213 Kali
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
Dibaca : 305 Kali
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
Dibaca : 356 Kali
Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
Dibaca : 316 Kali

  • Home
  • Hukrim

Aniaya Kakek, Warga Pusaran 7 Ditangkap Polisi

Zulmiron
Ahad, 18 Juli 2021 15:34:28 WIB
Cetak
Aniaya Kakek, Warga Pusaran 7 Ditangkap Polisi.

Inhil, Hariantimes.com - Warga Pusaran 7 RT 002 RW 004 Kecamatan Enok Kabupaten Inhil, BR (39) dilaporkan ke Kepolisian Sektor Enok (Polsek) Enok karena melakukan penganiayaan, Sabtu (17/072021). 

Laporan diterima oleh SPKT Polsek Enok yang diadukan oleh korban inisial AB (67). 

Kronologis peristiwa penganiayaan menurut Kapolsek Enok AKP Fadly melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra,SH terjadi pada Jum'at (16/07/2021) lalu. 

"Pelaku pemukulan bersama temannya datang ke rumah korban. Sesampai di rumah korban, pelaku menanyakan kepada korban "kenapa berhenti kerja, sementara utang mu masih ada". Lalu pelapor mengatakan "bagaimana aku gak berhenti, duit aku tidak dikasih," ujarnya. 

Disaat itulah pelaku langsung berdiri dan memukul wajah korban, sehingga korban langsung terjatuh ke lantai. 

"Kemudian pelaku kembali memukul korban dan menendangnya, dan tidak lama teman pelaku langsung menarik dan mengajak pelaku pergi dari rumah korban," Kata Paur Humas Ipda Esra. 

Pelaku kini ditahan di Polsek Enok, setelah rangkaian penyelidikan dan interogasi terhadap korban dan para saksi.

"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri, nyeri di dada dan memar di tangan sebelah kiri. Pelaku dikenai pasal 351 Ayat (1) KUH.Pidana dan diancam pidana maksimal lima tahun penjara," tukasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
06 September 2025
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
06 September 2025
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
05 September 2025
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
04 September 2025
Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
04 September 2025
RUPS-LB PT BSP Ganti Dewan Direksi dan Komisaris, Syamsurizal: Kita Butuh Energi Baru
04 September 2025
Kakanwil Kemenag Riau Ajak PPIU dan PIHK Perkuat Sinergi Layanan Haji dan Umrah
04 September 2025
UIR Raih Triple Winner di Anugerah Kerjasama Diktisaintek 2025 Tingkat LLDIKTI XVII
04 September 2025
Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya
04 September 2025
DKR, Perempuan dan Harapan
04 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 DKR, Perempuan dan Harapan
  • 2 Relawan AWG Berorasi dalam Aksi Solidaritas Global Sumud Flotilla di Masroh Al-Baladi
  • 3 Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
  • 4 Dewan Pers Keluarkan Seruan Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta
  • 5 Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
  • 6 PT APGWI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Polsek Rokan IV Koto
  • 7 Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
  • 8 Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina
  • 9 Global Sumud Flotilla, AWG Berangkatkan 4 Relawan Berlayar Menembus Blokade Gaza
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved