443 Jamaah Haji Pekanbaru Selesai Laksanakan Ziarah Raudhah
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
Kasus Ganti Rugi Uang Negara Rp700.000.000 oleh BPK RI
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Syamsul Kamar dan Desy Sesmita Wati

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Syamsul Kamar dan Desy Sesmita Wati untuk mengganti rugi uang Negara sebesar Rp700.000.000 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hakim PTUN.Jakarta menilai, Pembebanan Ganti Rugi oleh BPK RI tersebut tidak sah.
Dalam Gugatan Register Nomor: 03/G/2021/PTUN.Jkt yang terlampir di situs resmi TUN Jakarta, Penggugat I Syamsul Kamar dan Penggugat II Desy Sesmita Wati. Sedangkan Tergugat adalah BPK RI.
Gugatan dilayangkan tanggal 11 Januari 2021 oleh Penggugat I Syamsul Kamar dan Penggugat II Desy Sesmita Wati melalui Kuasa Hukumnya H Hasan Basri SAg SH MH, Fajril Khalis SH MH dan Rozi Wahyudi SH MH.
"Setelah 15 kali sidang, Hakim PTUN Jakarta mengabulkan Gugatan Penggugat I Syamsul Kamar dan Penggugat II Desy Sesmita Wati dan membatalkan Surat Keputusan Pembebanan (SKP) oleh BPK RI Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP TANGGAL 16 JULI 2020 TENTANG PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA KEPADA SAUDARA SYAMSUL KAMAR DAN SAUDARI DESY SESMITA WATI BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU TAHUN ANGGARAN 2014. Pada SKP oleh BPK RI tersebut, yang dibebankan oleh BPK RI untuk mengganti rugi uang Negara kepada Penggugat I Syamsul Kamar dan Penggugat II Desy Sesmita Wati sebesar Rp700.000.000," beber Hasan Basri melalui keterangan tertulisnya kepada Hariantimes.com, Senin (05/07/2021).
Pada putusan sebanyak 130 halaman dengan diktum sebagai berikut:
Dalam penundaan:
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa.
2. Menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP TANGGAL 16 JULI 2020 TENTANG PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA KEPADA SAUDARA SYAMSUL KAMAR DAN SAUDARI DESY SESMITA WATI BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU TAHUN ANGGARAN 2014, selama pemeriksaan persidangan berlangsung sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya;
Dalam Pokok Sengketa:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP TANGGAL 16 JULI 2020 TENTANG PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA KEPADA SAUDARA SYAMSUL KAMAR DAN SAUDARI DESY SESMITA WATI BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU TAHUN ANGGARAN 2014.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP TANGGAL 16 JULI 2020 TENTANG PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA KEPADA SAUDARA SYAMSUL KAMAR DAN SAUDARI DESY SESMITA WATI BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU TAHUN ANGGARAN 2014.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 507.000.
H Hasan Basri SAg SH MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat I Syamsul Kamar dan Penggugat II Desy Sesmita Wati yang juga sering dikenal dengan Pengacara UAS (Prof Dr H Abdul Somad LC MA) ini serta Kuasa Hukum Dr H Kusnadi MPd (Wakil Rektor (WR) 2 UIN Susqa Riau) yang memenangkan perkara di PTUN Pekanbaru atas pemberhentian WR 2 UIN Susqa Riau oleh Rektor UIN Susqa Riau (Prof Dr H Achmad Mujahidin SAg MAg) beberapa tahun lalu.Namun berdamai pada tingkat kasasi, sehingga Dr H Kusnadi MPd kembali menduduki jabatan WR 2 UIN Susqa Riau tersebut menyampaikan rasa syukurnya karena bisa membantu orang yang dalam keadaan terzolimi karena sesungguhnya Penggugat I Syamsul Kamar dan Penggugat II Desy Sesmita Wati tidak lain dan tidak bukan adalah merupakan 2 orang dari 5 orang korban yang dirampok setelah mengambil uang atas perintah Bendahara pengeluaran UIN Susqa Riau pada tanggal 22 Mei 2014.
Ibarat pepatah, sudah jatuh terpinpa tangga. Sehingga wajar dan adil PTUN Jakarta mengabulkan gugatnnya.
Hasan Basri sebagai pembuka keran sarjana berlatar belakang syariah di Riau yang dilantik menjadi pengacara praktek tahun 2000 awalnya dikenal pengacara spesialis yang menangani kasus perdata di Pengadilan Agama baik perceraian, pembagian harta bersama, warisan maupun hibah serta sengketa ekonomi syariah. Namun setelah diundangkannya UU No. 18/2003, sampai saat ini telah banyak menyelesaikan kasus perdata. Tidak hanya di Pengadilan Agama seluruh wilayah indonesia, tetapi juga banyak menyelesaikan perkara perdata dan pidana di Pengadilan Negeri dan juga di PTUN di seluruh wilayah indonesia.
Atas putusan perkara Nomor: 03/G/2021/PTUN Jakarta tersebut, pada hari Kamis (01/07/2021), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyatakan banding.
Hasan Basri menyampaikan, pihaknya menunggu pernyataan banding dan memori banding dari pembanding (BPK RI) dan akan mengajukan kontra memori banding serta akan membuat laporan ke Komnas HAM terhadap BPK RI atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP TANGGAL 16 JULI 2020 TENTANG PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA KEPADA SAUDARA SYAMSUL KAMAR DAN SAUDARI DESY SESMITA WATI BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU TAHUN ANGGARAN 2014 yang tidak memiliki dasar hukum tersebut. Di antaranya sebagai berikut:
1. Dalam pengambilan uang sebesar Rp700.000.000 oleh Penggugat 1 Syamsul Kamar selaku BPP atas Perintah BP Yusrizal ditemani sopir bernama Jamaludin di Bank Mandii Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Sedangkan Penggugat 2 ada urusan lain dengan 2 orang pegawai UIN bernama Yuzamri (Kepala Bagian Keuangan UIN Susqa Riau dan Taharuddin Pembuat Daftar Gaji.
Pengambilan uang tersebut menggunakan mobil APV BM 1505 TP dengan 5 orang penumpang tersebut. Setelah uang diambil, mobil APV yang ditumpangi 5 orang mengalami bocor ban tepatnya di rumah makan Sealis Jalan Nangka. Mobil diberhentikan sopir untuk mengganti ban. Sesaat mobil berhenti, 3 orang memperbaiki ban mobil. Sedangkan Syamsul dan Desy masuk ke dalam rumah makan Selais. Sebelum masuk ke rumah makan Selais, datang 2 orang tak dikenal memakai sepeda motor menarik tas yang terdapat uang berada pada Syamsul. Terjadi tarik menarik, akhirnya 2 orang yang tidak dikenal tadi berhasil mengambil tas yang berisi uang tersebut. Sesaat setelah kejadian, langsung dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada hari itu juga yakni tanggal 22 Mei 2014.
Pertayaannya, kenapa hanya 2 orang yang diminta pertanggung jawaban mengganti uang yang dirampok tersebut? Sedangkan mereka yang 5 orang bertugas dan kenapa Bendahara Pengeluaran Yusrizal dan Rektor UIN selaku atasan tidak dimintai petanggung jawaban?
2. Laporan Penggugat I Syamsul Kamar dan Penggugat II Desy Sesmita Wati ke Polresta Pekanbaru tanggal 22 Mei 2014 sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/658/V/2014/RIAU/SPKT POLRESTA.
Oleh Polresta Pekanbaru dikeluarkan Surat Nomor: B/39/II/2016/Reskrim tanggal 25 Februari 2016 Perihal: Klarifikasi Hasil Penyidikan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan menyatakan tidak ditemukan indikaasi keterlibatan dari pihak UIN SUSQA Riau serta belum ditemukannya unsur kesengajaan ataupun kelalaian dari pihak Pelapor/ korban.
3. Jumlah majelis tuntutan dalam SKP (Surat Keputusan Pembebanan) objek Perkara terdiri dari 4 orang yang semestinya sesuai Peraturan BPK RI Nomor: 03/2007 pasal 25 ayat 1 Berbunyi: Bentuk dan isi keputusan pembebanan dibuat sesuai lampiran VI. Pada Lampiran VI Peraturan tersebut Majelis Tuntutan hanya berjumlah 3 orang.
4. BPK dalam SKP objek Perkara menggunakan dasar Keputusan BPK Nomor: 12/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Petunjuk Tekhnis penilaian Kerugian Negara tanggal 28 Desember 2016, sedangkan kejadian perampokan terjadi pada tanggal 22 Mei 2014.
5. SKP (Surat Keputusan Pembebanan) objek Perkara disampaikan ke Pak Syamsul dan Buk Desy dalam bentuk scan bukan asli.
6. Dalam persidangan terbukti BPK RI tidak memiliki bukti surat asli berupa Berita Acara Pemeriksaan terhadap Pak Syamsul dan Buk Desy dan juga tidak ada menyampaikan hasil perivikasi Tim TPKN Kemenag RI kepada BPK RI yang merupakan salah satu syarat dimulaikan sidang tuntutan perbendaharaan di BPK RI Peraturan BPK No: 3/2007, pasal 11 yang berbunyi:
Ayat 1. TPKN melaporkan hasil verifikasi dalam laporan hasil verifikasi kerugian negara dan menyampaikan ke pimpinan instansi.
Ayat 2. Pimpinan instansi menyampaikan laporan hasil verifikasi hasil kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kepada BPK selambat2nya 7 hari sejak diterima dari TPKN dengan dilengakpi dokumen sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 dan pasal 12 ayat 1. Badan Pemeriksa keuangan melakukan pemeriksaan atas laporan kerugian negara berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 untuk menyimpulkan telah terjadi kerugian negara yang meliputi nilai kerugian negara, perbuatan melawan hukum baik segaja maupun lalai dan penanggungjawab.
Majelis hakim pemeriksa perkara No: 03/G/2021/PTUN.Jkrt memutus Menerima Gugatan Penggugat dengan alasan dalam pertimbangan hukumnya halaman 127-128 menyatakan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP TANGGAL 16 JULI 2020 TENTANG PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA KEPADA SAUDARA SYAMSUL KAMAR DAN SAUDARI DESY SESMITA WATI BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU TAHUN ANGGARAN 2014 (vide bukti P.1 dan T.6) mengandung cacat yuridis baik prosedural formal maupun aspek substansi dan juga bertentangan dengan AUPB.
Adapun yang menjadi dasar kami untuk melaporkan BPK RI ke Komnas HAM adalah karena BPK RI telah melanggar ketentuan Pasal 28i ayat 1 pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan Bukti P-45 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sesuai dengan bukti tertulis Para Penggugat P-46 dengan memperlakukan Hukum berlaku surut. Dimana dalam hal menandatangani Objek sengketa Tergugat (BPK RI) mengakui dalam Jawabannya menggunakan tandatangan Elektronik namun Tergugat (BPK RI) menggunakan ketentuan peraturan yang berlaku surut mengingat Objek sengketa ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020. Sedangkan ketentuan yang mengatur tentang tanda tangan Elektronik di BPK RI ditetapkan pada 17 Novenber 2020 sesuai dengan bukti tertulis Penggugat I dan Penggugat II berupa P-47.(*)
Tulis Komentar