• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
Dibaca : 200 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
Dibaca : 193 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
Dibaca : 211 Kali
Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
Dibaca : 213 Kali
Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
Dibaca : 213 Kali

  • Home
  • Nasional

Cetak Kebun Gagal dan Alihkan Tanah Negara, PTPN V Dilaporkan ke KPK

Zulmiron
Rabu, 26 Mei 2021 17:00:47 WIB
Cetak
Tim advokasi Inisiatif Keadilan Agraria-SETARA Institute, Erik Sepria.

Jakarta, Hariantimes.com - Inisiatif Keadilan Agraria-SETARA Institute bersama perwakilan petani Sawit Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau menyampaikan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat PT Perkebunan Nusantara V (PTPN-V) ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (25/05/2021).

Tim advokasi Inisiatif Keadilan Agraria-SETARA Institute, Erik Sepria dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi ketika PTPN V bekerjasama dengan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) melakukan pembangunan kebun plasma dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) di tahun 2003. 

Pembangunan kebun pertama kali dilakukan dengan biaya uang negara (PTPN-V), kredit ke Bank Agroniaga dan kredit ke Bank Mandiri. Selain dugaan korupsi pembangunan kebun, PTPN V juga membiarkan aset negara 500 hektar, yang seharusnya menjadi kebun inti milik negara, beralih kepemilikan secara melawan hukum.

"Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta peristiwa, maka dapat disimpulkan bahwa seharusnya negara melalui PTPN-V memiliki kebun inti seluas 500 ha yang diperoleh dari Kopsa-M. Akan tetapi yang terjadi, lahan tersebut dibiarkan dan sengaja tidak dibukukan sebagai kekayaan negara sehingga beralih kepemilikan dan menimbulkan kerugian negara. Akibat tindakan ini negara dirugikan kurang lebih Rp134.000.000.000, yang dihitung dari harga lahan yang beralih dan penghasilan kebun selama 14 tahun," terang Erik yang juga advokat publik dan tim advokasi keadilan agararia ini.

Erik dalam keterangan tersebut menyampaikan, pembangunan kebun untuk pertama kalinya dibiayai oleh PTPN-V, yang jika mengacu pada nilai nominal yang tertuang dalam Surat Pengakuan Utang berdasarkan Surat dari Bank Agroniaga No. 53/Dir.01-OL/XI/2005 tertanggal 17 November 2005, adalah Rp13.272.960.400. Artinya PTPN-V dengan menggunakan uang Negara senilai sebagaimana dimaksud membangun kebun terlebih dahulu, terbukti kebun dibangun dimulai tahun 2003 dan pengakuan utang terjadi di 2005.

Dihitung sejak tahun 2003-2013 (sebelum di-take-over Bank Mandiri) pembangunan kebun plasma KKPA, telah menggunakan uang negara dan/atau kekayaan Negara dalam bentuk modal awal pembangunan sebesar lebih kurang Rp79.000.000.000, maka kerugian Negara yang ditimbulkan akibat tata kelola perkebunan yang tidak akuntabel ini berjumlah Rp79.000.000.000. Kerugian tersebut kembali membengkak menjadi Rp83.000.000.000 melalui proses take over oleh Bank Mandiri yang secara jelas menunjukkan adanya selisih sejumlah Rp4.000.000.000 tanpa kejelasan. Kerugian ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2023 ketika masa kredit berakhir dengan nilai kerugian negara sebesar Rp182.980.600.000.

Dengan demikian, pembiaran lahan dan kesengajaan tidak membukukan pemberian lahan kebun inti seluas 500 ha. oleh PTPN-V dan tata kelola biaya pembangunan kebun yang tidak akuntabel menimbulkan total kerugian sebesar Rp134.000.000.000 ditambah Rp182.980.600.000 = Rp316.980.600.000. Tata kelola keuangan pinjaman dari bank yang masuk melalui rekening PTPN-V adalah masuk dalam rumpun keuangan negara, yang semestinya penggunaan dan pertanggungjawabannya tunduk pada Hukum Keuangan Negara dan Hukum Perikatan terkait dasar pengajuan pinjaman dan peruntukannya. 
Selain itu, PTPN-V juga diduga melakukan penggelembungan biaya pengelolaan kebun yang tidak wajar, penggelembungan utang yang kemudian ditimpakan kepada petani anggota koperasi. Modus yang dijalankannya sangat mungkin melibatkan oknum-oknum di Bank Agroniaga dan Bank Mandiri Cabang Palembang. 

Beberapa tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tergambar pada unsur perbuatan hukum yang berupa kesengajaan dan kelalaian pada seluruh proses tata kelola biaya pembangunan kebun dan pemanfaatan lahan yang diserahkan oleh Kopsa-M, tutup keterangan tertulis ini.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs

IOH Luncurkan Zankore by Indosat

PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar

ASN Kemenag Berperan Wujudkan Agama Maslahah bagi Bangsa dan Negara

PWI Pusat dan AFPI Bahas Pindar, Inklusi Keuangan dan Perlindungan Publik

Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs

IOH Luncurkan Zankore by Indosat

PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar

ASN Kemenag Berperan Wujudkan Agama Maslahah bagi Bangsa dan Negara

PWI Pusat dan AFPI Bahas Pindar, Inklusi Keuangan dan Perlindungan Publik



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenkum Riau Percepat Pelindungan IG Talas Ungu Sinaboi dan Terasi Bagan Rohil
12 Agustus 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Dampingi Peserta PKA Angkatan LXXVII sebagai Mentor Aksi Perubahan
12 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan Nasional
12 Agustus 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Imigrasi Siak Gandeng PWI Riau
12 Agustus 2026
Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang
12 Agustus 2026
Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026
11 Agustus 2026
Hadapi Era AI dan UU ITE, PWI Dumai Perkuat Kompetensi Wartawan
11 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Harmonisasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Pelalawan Tahun 2027
11 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Pemahaman Hak Kepesertaan TASPEN dan BPJS Kesehatan bagi ASN
11 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Donor Darah
11 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
  • 2 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 3 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 4 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 5 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 6 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 7 Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved