Bidhumas Polda Banten Sosialisasikan Aplikasi Layanan Polisi 110

Banten, Hariantimes.com - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi SIK MH diwakili Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi SP didampingi Kasubbid PID Bidhumas dan Kaur Mitra Bidhumas serta anggota Subbid Penmas mensosiaslisasikan Aplikasi Layanan Polisi 110 kepada masyarakat melalui Radio Megaswara FM Serang, Selasa (25/05/2021).
Call Center 110 merupakan sarana untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan informasi, laporan ataupun pengaduan apabila membutuhkan kehadiran Polisi jika terjadi gangguan kamtibmas dan lainnya.
Kasubbid Penmas menyampaikan, setiap laporan yang disampaikan akan ditindak lanjuti oleh Operator Call Center 110 dengan menghadirkan Personel Polri yang berada dititik terdekat dari kejadian.
"Call Center 110 hanya dapat dipergunakan untuk pengaduan darurat apabila ada yang melakukan panggilan iseng maka sistem dapat mendeteksi lokasi dari nomor tersebut," sebut Meriyadi seraya menambahkan, hal ini ditujukan agar terciptanya efesiensi penerimaan laporan dari masyarakat secara langsung dalam 1x24 jam.(*)
Tulis Komentar