• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 332 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 597 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 600 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 523 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 655 Kali

  • Home
  • Nasional

Kapolda Banten Cek Pemberlakuan Peniadaan Mudik di Pelabuhan Merak

Zulmiron
Kamis, 06 Mei 2021 18:52:49 WIB
Cetak
Kapolda Banten Cek Pemberlakuan Peniadaan Mudik di Pelabuhan Merak.

Banten, Hariantimes.com - Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto SH MH MBA melakukan pengecekan hari pertama pemberlakuan peniadaan mudik,  di pelabuhan penyeberangan ASDP Merak, Kamis. (06/05/2021). 

Turut bersama Kapolda dalam kunjungan pengecekan kesiapan penyekatan para pemudik yang akan menyebrang ke Pulau Sumatera tampak Pejabat Utama Polda Banten dan didampingi Kapolres Cilegon.

"Hari pertama pemberlakuan peniadaan mudik saya melihat situasi dan kondisi penyekatan di ASDP Merak," tutur Rudy 

Sejauh ini, kata Kapolda, situasi di Pelabuhan Merak pasca larangan mudik diberlakukan berjalan dengan baik. Dalam menghalau penumpang pejalan kaki, kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi tetap dilakukan penyekatan. Jika ada yang nekat mudik maka akan diputar balik. 

Kapolda Banten juga menyampaikan bahwa untuk saat ini dermaga yang beroperasi sebanyak 2 dermaga. 2 dermaga tersebut difokuskan untuk mengangkut kebutuhan logistik dari Pulau Jawa ke Sumatera. 

"Selain pengangkutan logistik dikecualikan bagi pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras/meninggal dunia. Hal tersebut tetap mendapat pengawasan ketat dan pemeriksaan legalitas perjalanan oleh personil Polri yang berada di masing-masing Pospam," jelas Kapolda.

Sementara di tempat terpisah, Wakpolda Banten Brigjen Pol Drs Ery Nursatari MH meninjau secara langsung pos pengamanan mudik lebaran 2021

Adapun pos pengamanan mudik lebaran yang ditinjau oleh Wakpolda yakni Gerbang Tol Balaraja Barat dan Gerbang Tol Cikupa.

Turut hadir dalam pengecekan Pos Penyekatan tersebut ialah Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian dan Wakapolresta Tangerang AKBP Dr Dedy Tabrani SIK MH

Wakpolda menyampaikan, Polda Banten melakukan operasi pengamanan lebaran tahun 2021. Dimana operasi pengamanan lebaran ini dilakukan guna mencegah masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran, serta untuk mendukung program pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021

"Kami melakukan pengecekan langsung posko pengamanan Lebaran. Hari ini tanggal 6 Mei 2021 larangan mudik sudah diberlakukan. Dan larangan mudik ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih meresahkan kita semua," lanjut Ery Nursatari seraya menjelaskan bahwa Polda Banten mendirikan 19 Pos Pam guna mencegah masyarakat yang melakukan mudik lebaran.

"Kita dari Polda Banten mendirikan sebanyak 19 Pos Pam, baik yang ada di Gerbang Tol maupun di jalan arteri. Dan di Pos Pam ini nantinya akan dijaga oleh personel TNI, Polri, Satgas Covid-19 dan stakeholder yang terkait selama 24 jam, untuk di Tangerang sendiri kita bekerjasama dengan Polda Metro Jaya," jelas Ery Nursatari.

Bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik, Ery Nursatari menegaskan, akan memutar balikkan, lebih baik kita ikuti aturan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Larangan mudik lebaran ini merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden, mari ikutin aturannya, untuk itu bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik akan kita putar balikkan. Kecuali kendaraan khusus seperti kendaraan pengangkut BBM, pengangkut Logistik, Ambulance dan kendaraan untuk perjalanan dinas tetapi untuk perjalan dinas harus membawa surat tugas yang di tandatangani oleh pejabat minimal Eselon Dua serta surat bebas covid-19," tegas Ery Nursatari.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved