• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kuliah Umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Raja Isyam: Jurnalis Harus Adaptif Terhadap Perubahan
Dibaca : 133 Kali
60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
Dibaca : 329 Kali
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
Dibaca : 310 Kali
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
Dibaca : 411 Kali
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
Dibaca : 444 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kajari: Penyidik Berpedoman Putusan MK No 31 dan UU Tipikor Tahun 1999

Redaksi
Sabtu, 03 April 2021 00:45:59 WIB
Cetak

TELUKKUANTAN, HarianTimes.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuansing Hadiman MH menekankan pihaknya dalam menangani kasus SPPD fiktif BPKAD tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Yakni hanya berpedoman kepada putusan MK Nomor 31 tahun 2012 dan ada juga penjelasan di dalam pasal 32 UU Tipikor tahun 1999.

Yang mana menurut Hadiman dari dalil yang tertuang dari putusan MK dan UU Tipikor Tahun 1999 itu sah-sah saja dilakukan oleh penyidik KPK atau Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara. Bahkan Hadiman membandingkan kekuatan Sema yang didengung-dengungkan oleh pengacara tersangka jelas dibawah Undang-Undang.

''Kita penyidik berpedoman kepada putusan MK No 31 tahun 2012 dan ada juga penjelasan dalam pasal 32 UU Tipikor Tahun 1999. Sedangkan Sema yang disebut-sebut itu masih dibawah Undang-Undang,'' beber Hadiman, Jum'at (2/4/2021) malam.

Hadiman juga mengakui jika pihaknya hanya ingin meluruskan opini publik yang telah dibangun oleh pihak pengacara tersangka. Yang mana dirinya tidak mau masyarakat di Kuansing bingung atas kasus di BPKAD yang sedang bergulir di persidangan Praperadilan PN Teluk Kuantan.

''Apalagi sekarang sedang Praperadilan. Kita biarkan Hakim yang memutuskan,'' ujar Hadiman lagi

Sementara menjawab keberatan dari pengacara tersangka terhadap komentar yang dikeluarkan oleh pihak Kejari dalam hal ini dirinya selaku Kajari, Hadiman menyampaikan selaku ketua tim penyidik kasus SPj fiktif BPKAD dan juga sebagai Kajari Kuansing ia berhak meluruskan dan memberi informasi berimbang kepada siapapun terkait penyidikan dalam kasus ini. Baik dipengadilan yang ia kuasa kan kepada tim jaksa serta dirinya juga berhak memberikan informasi yang berimbang diluar pengadilan berdasarkan data dan fakta penyidikan, bukan opini, dan dirinya meminta semua pihak dapat memahami itu.

''Tidak ada maksud apa-apa. Saya hanya meluruskan dan memberi informasi yang berimbang. Agar tidak ada kerancuan ditengah masyarakat,'' jelas Hadiman.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kuliah Umum Universitas Hang Tuah Pekanbaru, Raja Isyam: Jurnalis Harus Adaptif Terhadap Perubahan
08 September 2025
60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
06 September 2025
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
06 September 2025
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
05 September 2025
Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
04 September 2025
Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
04 September 2025
RUPS-LB PT BSP Ganti Dewan Direksi dan Komisaris, Syamsurizal: Kita Butuh Energi Baru
04 September 2025
Kakanwil Kemenag Riau Ajak PPIU dan PIHK Perkuat Sinergi Layanan Haji dan Umrah
04 September 2025
UIR Raih Triple Winner di Anugerah Kerjasama Diktisaintek 2025 Tingkat LLDIKTI XVII
04 September 2025
Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya
04 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 DKR, Perempuan dan Harapan
  • 2 Gebrakan Walikota Pekanbaru: Mulai dari Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur dan Sosial Kemasyarakatan
  • 3 Selama Perhelatan GIIAS, SEVA Hadirkan Lima Mobil Paling Diminati
  • 4 Stafsus Menag Ismail Cawidu Ajak ASN Kemenag Perkuat Kerukunan Umat Beragama Melalui Asta Protas
  • 5 Pembinaan Pegawai Bersama Stafsus Menag, Ismail Cawidu: ASN Kemenag Hrus Jadi Teladan di Tengah Masyarakat
  • 6 Relawan AWG Berorasi dalam Aksi Solidaritas Global Sumud Flotilla di Masroh Al-Baladi
  • 7 Kemenag Dorong Komunikasi Satker Fokus pada Kinerja Berdampak
  • 8 Demo di DPRD Riau, Sejumlah Mahasiswa Tuntut Khariq Anhar Dibebaskan
  • 9 Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved