• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 222 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 490 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 705 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 702 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 607 Kali

  • Home
  • Kuantan Singingi

Bupati Kuansing Serahkan SK 57 Orang PPPK

Redaksi
Senin, 01 Maret 2021 23:08:43 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Sebanyak 57 orang tenaga honorer dilingkungan Pemkab Kuansing menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan SK PPPK ini langsung dilakukan Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si di Halaman Kantor Bupati Kuansing pada Senin (1/3/2021).

Dimana penyerahan SK PPPK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, disebutkan ada peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai dengan status PPPK dinilai tidak akan memberatkan keuangan negara karena mereka berbeda dengan PNS.

Hal itu dipertegas Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, M.Si dalam arahannya saat menyerahkan SK PPPK di Halaman Kantor Bupati Kuansing pada Senin (1/3/2021) pagi.

"Diharapkan tenaga PPPK untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan selalu meningkatkan kinerja sebagai abdi negara. Karena sebagai PPPK akan dievaluasi kinerjanya setiap tahun dan apabila kinerjanya tidak tercapai bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai PP No. 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK," pesan Bupati Mursini.

Ditempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Drs. Hendri Siswanto melalui Kepala Bidang Administrasi, Hendri Joprison, S.E., M.M juga membenarkan hal yang sama kepada HarianTimes.com pada Senin (1/3/2021) sore di Teluk Kuantan.

"SK PPPK tadi pagi telah diserahkan oleh Bapak Bupati H Mursini, jam 8 di Halaman Kantor Bupati sebanyak 57 yang terdiri dari 12 orang guru dan 45 orang Tenaga Penyuluh Pertanian dengan masa kerja 5 tahun," terang Kabid Administrasi, Hendri Joprison.

Menurut Kabid Administrasi BKPP Kuansing, 57 orang yang telah menerima SK PPPK tersebut digaji melalui sumber pendanaan daerah dan pusat.

"Untuk penggajian berasal dari APBD dengan penambahan DAU dari APBN," terang Hendri Joprison.

"SK PPPK ini berlaku sejak terhitung dari Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tanggal 1 Maret 2021," tambah Hendri.

Lebih lanjut, Hendri Joprison mengatakan, PPPK merupakan bagian dari ASN yang terdiri dari PPPK dan PNS. "Itu sudah diatur di UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN," terang Hendri.

"Yang membedakan PPPK dan PNS, PPPK tidak mendapatkan pensiun, dan SK nya kalau sudah habis masa perjanjian kerja bisa diperpanjang. Mereka mempunyai NIP dan golongan seperti PNS," terang Hendri Joprison mempertegas.

Selain itu, kata Hendri Joprison, PPPK juga bisa mengisi jabatan eselon sama seperti PNS biasanya. "Bisa di angkat di jabatan eselon dan jabatan fungsional apabila memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku," terang Hendri.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana

Upacara HAB ke-80 di Kuansing, Menag: Mari Kita Satukan Tekad

HAB ke-80 Jadi Momentum Refleksi bagi Seluruh ASN Kemenag

Penobatan 12 Bunda Inklusi Kabupaten/Kota, Tina Mailinda: Titik Awal Penguatan Komitmen Bersama

Semangat Toleransi Menguat, Kemenag Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Taluk Kuantan

Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah

Tinjau Lokasi PETI di Kuansing, Abdul Wahid: Kalau Tidak Ditata, Penambangan Bisa Menjadi Bencana



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved