• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
Dibaca : 382 Kali
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
Dibaca : 376 Kali
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
Dibaca : 371 Kali
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
Dibaca : 345 Kali
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
Dibaca : 347 Kali

  • Home
  • Opini

Soal Penggunaan Anggaran Kerjasama Publikasi

Khairul: Kita Ingatkan Diskominfo PS Inhil Jangan Diam-diam

Zulmiron
Selasa, 23 Februari 2021 17:04:20 WIB
Cetak
Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau Khairul Amri.

Inhil, Hariantimes.com - Dinas Komunikasi, Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo PS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan soal penggunaan anggaran kerjasama publikasi tahun anggaran 2021 yang dikelola. 

Sebab setiap tahun, kerjasama di dinas ini selalu saja memunculkan riak-riak kurang baik. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi Riau Khairul Amri. 

Menurutnya, antara media baik cetak, online maupun elektronik sudah pasti menjadi mitra yang baik bagi Dinas Kominfo PS, dimanapun daerahnya. 

"Kita ingatkan agar Dinas Kominfo PS Inhil jangan diam-diam jalankan kerjasama media. Mesti transparan, sehingga masalah tidak muncul. Ini, kan dana APBD. Silahkan lakukan kerjasama, namun tetap selektif, objektif dan sesuai aturan. Jangan ada pilih kasih. Karena media yang dibolehkan menjalin kerjasama di Diskominfo adalah media yang legal. Artinya, media tersebut sudah terverifikasi oleh Dewan Pers baik administrasi maupun faktual. Begitu juga, sebaiknya sudah terdaftar pada organisasi media seperti SPS, khususnya bagi media cetak. Mudah saja untuk mengeceknya. Buka saja web Dewan Pers itu. Kalau legal, berarti sudah terdaftar secara administrasi dan atau faktual. Jika tidak terdaftar, dipastikan media tersebut belum diakui keberadaannya oleh Dewan Pers. Jika ini terjadi, bukan tidak mungkin dana kerja sama Diskominfo itu nanti akan jadi temuan, dan pelaksana APBD ini bisa berurusan dengan aparat penegak hukum," papar Khairul, Selasa (23/02/2021). 

Menurut Khairul, proses kerjasama publikasi memang merupakan hak dari OPD, dalam hal ini Diskominfo PS. Namun, sebaiknya kerja sama yang dijalankan ini sesuai aturan, agar tidak bermasalah dikemudian hari. 

"Asal sesuai aturan, silahkan dilanjut kerja samanya. Tapi kalau tidak, sebaiknya jangan," ujar Khairul lagi. 

Selain itu Khairul Amri yang baru menjabat Ketua SPS Riau ini, mengajak agar pemerintah daerah baik itu intansi OPD, Dinas bahkan Pemerintah Desa agar lebih teliti melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menjalin kerja sama media tertentu. 

Sementara itu, Ketua PWI Inhil, Ardiansyah Julor ketika diminta tanggapannya terkait pelaksanaan kerja sama di Diskominfo PS menyampaikan, pada dasarnya keberadaan pers di Kabupaten Inhil turut serta mendukung program pemeritah daerah. 

Untuk itu Julor, sapaan akrabnya berharap kesejahteraan pers di daerah juga harus didukung dengan pelaksanaan kegiatan kerja sama yang transparan dan proporsional. 

"Selain kontrol sosial, tujuan kita juga untuk mendukung menyukseskan pembangunan daerah, sinergi yang baik akan terbangun jika semua dilaksanakan secara transaparan dan proporsional," ujarnya.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
27 Maret 2026
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
27 Maret 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
25 Maret 2026
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
26 Maret 2026
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
25 Maret 2026
Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
17 Maret 2026
Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
16 Maret 2026
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
  • 2 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 3 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 4 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 5 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 6 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 7 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 8 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 9 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved