• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
Dibaca : 104 Kali
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
Dibaca : 192 Kali
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
Dibaca : 197 Kali
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
Dibaca : 294 Kali
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
Dibaca : 222 Kali

  • Home
  • Nasional

Kadiv Humas Polri Pastikan Informasi Jakarta Lockdown 12hingga 15 Februari 2021 Hoax

Zulmiron
Jumat, 05 Februari 2021 23:43:32 WIB
Cetak
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (05/02/2021).

Jakarta, Hariantimes.com - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoax alias palsu. 

Adapun pesan berantai tersebut, berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan.

"Broadcast ini adalah tidak benar. Broadcast ini adalah salah. Dengan adanya broadcast yang tidak benar itu, akan berdampak negatif bagi siapa saja," tegas Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (05/02/2021).

Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," tandas Argo. 

Terkait hoax ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga

Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang

Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan

Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026

Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga

Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang

Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan

Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa

Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
24 Desember 2025
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
24 Desember 2025
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
24 Desember 2025
Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
23 Desember 2025
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
23 Desember 2025
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
22 Desember 2025
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
22 Desember 2025
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
22 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
  • 2 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
  • 3 Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
  • 4 Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025
  • 5 SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
  • 6 Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan
  • 7 Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
  • 8 Natal Bersama Kemenag, Wamenag: Kami Imbau Perayaan Tidak Secara Berlebihan
  • 9 Mempersiapkan Umat Masa Depan, Nasaruddin: Kemenag Harus Hadir Sebagai Penyeimbang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved