• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kepala LLDIKTI XVII Imbau Calon Mahasiswa Baru Selektif Memilih PT dan Prodi yang Terakreditasi
Dibaca : 171 Kali
Tri Hadirkan Layanan Digital Lebih Hemat dan Sinyal Cepat di Bengkulu
Dibaca : 175 Kali
Himpunan Mahasiswa Akuntansi dan Faperta Unilak Laksanakan Program PKK Ormawa di Sialang Munggu
Dibaca : 183 Kali
Audiensi dengan Wamenkomdigi, Atal S Depari: Upaya Membangun Sinergi Lebih Luas
Dibaca : 227 Kali
Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu Kembali
Dibaca : 255 Kali

  • Home
  • Riau

Konflik Pertanahan di Indonesia Dipicu 8 Faktor, Ini Penjelasannya!

Zulmiron
Jumat, 22 Januari 2021 19:38:41 WIB
Cetak
Webinar konflik pertanahan di Indonesia secara virtual yang disiarkan melalui YouTube Badan Litbang Kemendagri, Jumat (22/01/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Terdapat delapan faktor pemicu konflik pertanahan di Indonesia. Delapan faktor tersebut di antaranya penguasaan dan pemilikan tanah aset BUMN dan tanah di kawasan hutan, penetapan hak atas tanah, batas dan letak bidang tanah, pengadaan tanah.

Selanjutnya tanah objek land-reform, tuntutan ganti rugi tanah partikelir, tanah ulayat atau masyarakat hukum adat, pelaksanaan putusan pengadilan.

"Sejak tahun 2017 hingga semester dua tahun 2018 telah memfasilitasi konflik pertanahan sebanyak 487 kasus yang tersebar di Indonesia," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fatoni dalam webinar konflik pertanahan di Indonesia secara virtual yang disiarkan melalui YouTube Badan Litbang Kemendagri, Jumat (22/01/2021).

Fatoni menuturkan, peran Kemendagri dalam penyelesaian konflik pertanahan memiliki cakupan yang luas dan mampu melakukan fungsi fasilitasi dan koordinasi di pusat dan ke pemerintah daerah. Maka konflik pertanahan menjadi perhatian serius agar Kemendagri turut berperan menemukan solusi pencegahan, meminimalisir maupun penyelesaian konflik.

"Kemendagri secara konsisten tetap berkomitmen terhadap penyelesaian berbagai konflik di bidang pertanahan yaitu melakukan kebijakan fasilitasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kemendagri menjalankan fungsi sebagai fasilitator atau koordinator dan melakukan pembinaan," terangnya.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nur Hari Cahya Murni menambahkan, Kemendagri akan terus mengawal proses setiap kebijakan nasional termasuk dalam bidang pertanahan dengan memberikan arahan, fasilitasi, koordinasi dan supervisi serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan berbagai hal. Seperti, menginstruksikan program dan kegiatan dalam menunjang penyelesaian sengketa dan konflik dalam RPJMD, RKPD dan APBD provinsi/kabupaten/kota, menginventarisasi tanah kosong atau tanah terlantar untuk diusulkan menjadi tanah negara yang akan di retribusikan kepada masyarakat melalui koordinasi antara pemda, kanwil, kantah BPN dan stakeholder.

Mendorong pemda melaksanakan kegiatan yang dapat mendukung penyelesaian konflik dan pelaksana reforma agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) provinsi dan kabupaten/kota, mendukung pencapaian target penyelesaian konflik dan target reforma agraria yang menjadi prioritas nasional melalui mediasi konflik bersama stakeholder.

"Selanjutnya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan di tingkatan pemerintah pusat dan daerah melalui rakortekbangda," terang Nur Hari Cahya Murni.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan

Relokasi TNTN, Gubri: Kita Berangsur-Angsur untuk Menertibkannya

Sekolah di Kawasan TNTN Diimbau Tak Menerima Siswa Baru

Disaksikan Gubri, Satgas PKH Serahkan Penguasaan Lahan TNTN ke Negara

Demi Kelancaran Riau Bhayangkara Run, Sejumlah Ruas Jalan akan Ditutup

Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial

Soal Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Aspandiar: Kita Sangat Berharap Satgas Bisa Menyentuh Seluruh Pemilik Lahan

Relokasi TNTN, Gubri: Kita Berangsur-Angsur untuk Menertibkannya

Sekolah di Kawasan TNTN Diimbau Tak Menerima Siswa Baru

Disaksikan Gubri, Satgas PKH Serahkan Penguasaan Lahan TNTN ke Negara

Demi Kelancaran Riau Bhayangkara Run, Sejumlah Ruas Jalan akan Ditutup

Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kepala LLDIKTI XVII Imbau Calon Mahasiswa Baru Selektif Memilih PT dan Prodi yang Terakreditasi
16 Juli 2025
Tri Hadirkan Layanan Digital Lebih Hemat dan Sinyal Cepat di Bengkulu
16 Juli 2025
Himpunan Mahasiswa Akuntansi dan Faperta Unilak Laksanakan Program PKK Ormawa di Sialang Munggu
16 Juli 2025
Audiensi dengan Wamenkomdigi, Atal S Depari: Upaya Membangun Sinergi Lebih Luas
15 Juli 2025
Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu Kembali
15 Juli 2025
Ops Patuh LK 2025, Unit Lantas Polsek Bunga Raya Laksanakan Binluh ke Komunitas Sopir dan Masyarakat
15 Juli 2025
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025, Polda Riau Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas
15 Juli 2025
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
15 Juli 2025
Sertijab Empat Pejabat Utama dan Empat Kapolres, Kapolda Riau: Saat Ini Wajah Baru Polri Adalah Semangat Green Policing
15 Juli 2025
Lantik 11 Pejabat Baru, Rektor Unri: Jaga Kolaborasi dan Sinergi Demi Kemajuan Universitas
14 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kemenkomdigi Luncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, Ekosistem Inklusif Nasional
  • 2 Milad ke-62 FH UIR di Melaka, Prof Syafrinaldi: Tidak Boleh Ada Permusuhan, Iri dan Dengki di Antara Kita
  • 3 Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
  • 4 SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
  • 5 Gelar Pekan Penghijauan ke-34, Himaprodi Pendidikan Biologi FKIP Unri Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Sejangat
  • 6 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 7 UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University
  • 8 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 9 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved