• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
Dibaca : 158 Kali
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
Dibaca : 214 Kali
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
Dibaca : 218 Kali
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
Dibaca : 316 Kali
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
Dibaca : 254 Kali

  • Home
  • Riau

Konflik Pertanahan di Indonesia Dipicu 8 Faktor, Ini Penjelasannya!

Zulmiron
Jumat, 22 Januari 2021 19:38:41 WIB
Cetak
Webinar konflik pertanahan di Indonesia secara virtual yang disiarkan melalui YouTube Badan Litbang Kemendagri, Jumat (22/01/2021).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Terdapat delapan faktor pemicu konflik pertanahan di Indonesia. Delapan faktor tersebut di antaranya penguasaan dan pemilikan tanah aset BUMN dan tanah di kawasan hutan, penetapan hak atas tanah, batas dan letak bidang tanah, pengadaan tanah.

Selanjutnya tanah objek land-reform, tuntutan ganti rugi tanah partikelir, tanah ulayat atau masyarakat hukum adat, pelaksanaan putusan pengadilan.

"Sejak tahun 2017 hingga semester dua tahun 2018 telah memfasilitasi konflik pertanahan sebanyak 487 kasus yang tersebar di Indonesia," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fatoni dalam webinar konflik pertanahan di Indonesia secara virtual yang disiarkan melalui YouTube Badan Litbang Kemendagri, Jumat (22/01/2021).

Fatoni menuturkan, peran Kemendagri dalam penyelesaian konflik pertanahan memiliki cakupan yang luas dan mampu melakukan fungsi fasilitasi dan koordinasi di pusat dan ke pemerintah daerah. Maka konflik pertanahan menjadi perhatian serius agar Kemendagri turut berperan menemukan solusi pencegahan, meminimalisir maupun penyelesaian konflik.

"Kemendagri secara konsisten tetap berkomitmen terhadap penyelesaian berbagai konflik di bidang pertanahan yaitu melakukan kebijakan fasilitasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kemendagri menjalankan fungsi sebagai fasilitator atau koordinator dan melakukan pembinaan," terangnya.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Nur Hari Cahya Murni menambahkan, Kemendagri akan terus mengawal proses setiap kebijakan nasional termasuk dalam bidang pertanahan dengan memberikan arahan, fasilitasi, koordinasi dan supervisi serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan berbagai hal. Seperti, menginstruksikan program dan kegiatan dalam menunjang penyelesaian sengketa dan konflik dalam RPJMD, RKPD dan APBD provinsi/kabupaten/kota, menginventarisasi tanah kosong atau tanah terlantar untuk diusulkan menjadi tanah negara yang akan di retribusikan kepada masyarakat melalui koordinasi antara pemda, kanwil, kantah BPN dan stakeholder.

Mendorong pemda melaksanakan kegiatan yang dapat mendukung penyelesaian konflik dan pelaksana reforma agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) provinsi dan kabupaten/kota, mendukung pencapaian target penyelesaian konflik dan target reforma agraria yang menjadi prioritas nasional melalui mediasi konflik bersama stakeholder.

"Selanjutnya memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan di tingkatan pemerintah pusat dan daerah melalui rakortekbangda," terang Nur Hari Cahya Murni.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan

Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik

Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat

Samsat Riau Perpanjang Jam Pelayanan Pemutihan Pajak Hingga Pukul 16.00 WIB

Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Penyelenggaraan Nataru Mengacu SE Menag, Muliardi: Tidak Dilakukan Secara Berlebihan

Jelang Nataru, Kemenag Riau Siagakan 373 Masjid Ramah Pemudik

Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat

Samsat Riau Perpanjang Jam Pelayanan Pemutihan Pajak Hingga Pukul 16.00 WIB

Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lulus Profesi Insinyur di Unand, Dosen UIR Akmar Efendi Soroti Pemanfaatan Metode Machine Learning
25 Desember 2025
Natal 2025, Menag Ajak Umat Kristiani Merawat Keluarga
24 Desember 2025
Kemenhan Bersama PWI Pusat Agendakan Khusus Retret 200 Wartawan di Akmil Magelang
24 Desember 2025
Hanafi: Apa yang Dirasakan Warga Agam Juga Dirasakan oleh Kami di Perantauan
24 Desember 2025
Kuota Haji 2026 Riau Berkurang Jadi 4.682, Defizon: Alhamdulillah Jauh di Atas Rata-Rata Nasional
24 Desember 2025
Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Bangkitkan Semangat Bangun Bangsa
23 Desember 2025
Dorong Penguatan Karakter Anak Sejak Dini,Sekolah Binaan PT KTU Taja Pagelaran Seni dan Kreativitas
23 Desember 2025
Jelang Perayaan HPN, PWI dan MA Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
22 Desember 2025
Jelang Natal, Indosat Berbagi Kasih ke Anak-Anak dari Komunitas Rentan
22 Desember 2025
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
22 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pelunasan BIPIH Rendah, Plt Kakanwil Kemenhaj dan Umrah Riau Turun ke Rohil
  • 2 Wujudkan Asta Protas, Kemenag Riau Telah Membangun Fondasi Perubahan yang Kuat
  • 3 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
  • 4 Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
  • 5 Diskusi Lingkungan Warnai Festival Hammock 2025
  • 6 SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
  • 7 Silaturahmi Bersama Insan Pers, Ketua FPK Riau Berharap Kerjasama Ini Ditingkatkan
  • 8 Mahasiswi FT Unilak Raih Medali Perunggu Cabor Sepak Takraw Sea Games Thailand 2025
  • 9 Natal Bersama Kemenag, Wamenag: Kami Imbau Perayaan Tidak Secara Berlebihan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved