Pelaku Penganiayaan Susiato Dibekuk Satreskrim Polres Siak di Rohul

Siak, Hariantimes.com - Pelaku penganiaya Susiato alias Yanto hingga meninggal dunia, KS (45) alias Kuna alias Bai, warga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibekuk Satreskrim Polres Siak, Selasa (19/01/2021).
Pelaku berhasil diamankan di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
"Tanggal 18 Januari 2021, tim opsnal Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Rokan Hulu Riau. Dipimpin kasat reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang berangkat ke lokasi tujuan, tanggal 19 Januari, pelaku berhasil diamankan di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku berusaha untuk melawan, namun berhasil kita amankan," ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto didampingi Kasat reskrim AKP Noak saat konferensi pers di halaman Mapolres Siak, Kamis (21/01/2021).
Lantas apa motif pelaku menganiaya korban hingga meninggal? Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan tersebut karena tersangka Bai tersinggung dengan ucapan korban, karena menyebut pelaku dengan sebutan ganteng.
"Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana?. Itu yang disampaikan korban ke pelaku. Dikarena ucapan itu, membuat pelaku tersinggung," ucap Kapolres seraya menjelaskan, ucapan tersebut dilontarkan korban ke pelaku saat sama-sama menginap di salah satu kos-kosan di Km 11 Kecamatan Koto Gasib.
"Meski sama-sama berasal dari Sumatera Utara, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Di kosan tersebut mereka bertemu," ucap Kapolres.
Dari ucapan tersebut, beber Kapolres, pelaku diduga sakit hati ke korban. Sehingga korban dan temannya yang bernama Soni Syah Dalimunthe hendak berangkat kerja atau berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan Kecamatan Tualang, dibuntuti pelaku dari belakang.
Pelaku membuntuti korban dengan sepeda motor. Sampai di tempat kejadian perkara, di jalan Bakal Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, pelaku langsung membacok Yanto dan Soni menggunakan parang sebanyak 4 kali.
"2 kali mengenai perut sebelah kanan korban, bacokan ketiga ke arah Soni dan mengenai Soni, dan kemudian Soni berhasil lari dari pelaku," kata Kapolres.
Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru. "Setelah jauh dari TKP Soni berhenti meminta bantuan, dan saat itu lewat mobil pick up kemudian diantar korban ke Puskesmas Koto Gasib," jelasnya.
Setelah membawa korban ke puskesmas dengan kondisi sudah meninggal dunia, kemudian Soni melaporkan peristiwa itu ke Polres Siak.
AKP Noak mengatakan, pelaku akan diterapkan oasal 340 KUHPidana, kemudian jo pasal 338 KUHPiadana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)
Tulis Komentar