• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
Dibaca : 176 Kali
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Dibaca : 187 Kali
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Dibaca : 187 Kali
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
Dibaca : 214 Kali
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
Dibaca : 186 Kali

  • Home
  • Hukrim

Satreskrim Polresta Pekanbaru Ciduk Enam Tersangka Terduga Penyiraman Air Keras

Zulmiron
Kamis, 21 Januari 2021 00:51:44 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan SIK SH dalam Konferensi Pers nya di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (20/01/2021).

Pekanbaru, Hariantimes com - Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menciduk enam tersangka terduga penganiayaan berat aksi penyiraman air keras terhadap sepasang kekasih, Senin (18/01/2021).

Keenam tersangka tersebut diketahui berinisial JS alias Justin (28), warga Jalan Riau Baru Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru selaku eksekutor penyiram air keras kepada korban. 

ED alias Pardede (26), warga Jalan Karya Indah Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, yang berberan sebagai joki pengendara sepeda motor dengan membonceng tersangka JS alias Justin.

TSC alias Candra (19), warga Perum Pandau Permai Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, yang berperan sebagai joki pengendara sepeda motor yang membonceng tersangka FRGS alias Fajar untuk membuntuti perjalanan korban.

FRGS alias Fajar (51), warga Jalan Riau Baru Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, yang berperan sebagai membuntuti perjalanan korban dengan dibonceng oleh tersangka TSC alias Candra.

"Selain itu, dua tersangka lainnya turut diamankan bersama tersangka lainnya berinisial APS alias Ari (21) Jalan Tampan Jaya II Kelurahan Air dan EM alias Edi (31) buruh Jalan Riau Ujung Gang Karya Makmur Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru," beber Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan SIK SH dalam Konferensi Pers nya di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (20/01/2021).

Kapolresta menyebutkan, keenam tersangka tindak pidana penganiayaan berat ini, nekat melakukan penyiraman air keras terhadap korban HP alias Egi (26), warga Jalan Garuda Sakti Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar bersama IS alias Indah (26), warga Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru pada Rabu (13/01/2021) malam saat melintas di Jalan Tamtama Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

"Kedua korban dipepet tersangka JS alias Justin bersama tersangka ED alias Pardede (26), dengan mengendarai sepeda motor saat korban melintas di Jalan Tamtama Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru pada Rabu (13/01/2021) sekira pukul 20.30 wib malam dan menyiramkan air keras kepada korban dan langsung pergi meninggalkan korban di TKP," papar Kapolresta.

Korban berupaya meminta tolong kepada warga setempat dan pengendara yang melintas di TKP dan segera menghubungi keluarga korban, agar korban dibawa ke rumah sakit terdekat.

Selanjutnya, abang korban bernama Yunaldi (38), warga jalan Putaran Perum Griya Sakti Kabupaten Kampar melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Pekanbaru, Rabu (13/01/2021).

Mendapat laporan tersebut sambung Kapolresta, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, melakukan proses penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta kesaksian dari saksi-saksi serta mendatangi korban saat berada di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.    

"Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka penyiraman air keras sedang berada di Hotel Emerald Pekanbaru dan tim melakukan penggerebekan di kamar 220, dan ditemukan empat tersangka, yakni tersangka JS alias Justin, TSC alias Candra, FRGS alias Fajar dan APS alias Ari," papar Kapolresta.

Disebutkan Kapolresta, dari empat tersangka tersebut, hanya tersangka APS alias Ari, yang tidak terlibat terhadap penyiraman air keras tersebut. Selanjutnya dilakukan pengembangan, guna mendapatkan tersangka maupun barang bukti lainnya. 

Tidak lama kemudian sebut Kapolresta, tersangka EP alias Pardede berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam merah yang digunakan untuk melaksanakan aksinya. 

"Tim segera menuju ke rumah EM alias Edi terduga yang mengetahui identitas orang penyuruh melakukan tindak pidana tersebut dan berhasil diamankan," ucap Kapolresta.

Kemudian tim langsung menuju ke rumah salah satu tersangka JS alias Justin, guna mengamankan barang bukti jaket maupun helm yang digunakan oleh tersangka JS dan EP alias Pardede disaat melaksanakan aksinya.

Namun seru Kapolresta, pada saat tersangka JS alias Justin hendak menunjukkan sarana sepeda motor yang digunakan saat melaksanakan aksinya, tersangka JS mencoba melarikan diri dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas, guna melumpuhkan JS. 

Usai diberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka JS alias Justin langsung dibawa ke RS Bhayangkara, guna diberikan tindakan medis yang kemudian terhadap para tersangka langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna di proses lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan atas perbuatan tidak pidana penganiayaan berat yang dilakukan para tersangka, tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Merah yang digunakan tersangka TSC alias Candra dan FRGS alias Fajar di dalam melaksanakan aksinya.

Kemudian uang tunai senilai Rp. 300.000 atau tiga ratus ribu rupiah yang diamankan dari dompet tersangka FRGS alias Fajar yang diduga merupakan bayaran dari tindak pidana yang dilakukannya.

Selanjutnnya, sehelai jaket berwarna coklat yang digunakan pelaku JS alias Justin, ketika melaksanakan aksinya, sehelai jaket berwarna hijau serta sebuah helm berwarna hitam yang digunakan pelaku TSc alias Candra ketika melancarkan aksinya.

"Terkait kasus ini tim sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, yang diduga otak pelaku penganiyaan berat yang diketahui berinisial RU. Dimana RU menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiyaan, karena sakit hati terhadap korban yang memviralkan aksi demo yang dilakukan RU-DPO," ungkap Kapolresta.

"Terhadap para tersangka akan diterapkan pasal 355 KUHP atau 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," papar Kapolresta.

Kenapa demikian lanjut Kapolresta, karena perbuatan para tersangka merupakan tindakan penganiayaan berat dan sadis, sehingga mengakibatkan korban luka berat. Sementara tersangka JS sempat hendak kabur, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi

Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
10 Agustus 2026
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
10 Agustus 2026
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
10 Agustus 2026
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau Salurkan Bantuan Sosial ke Berbagai Panti di Pekanbaru
10 Agustus 2026
UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026
10 Agustus 2026
Kakanwil Berikan Pengarahan Kepada Peserta Maganghub Kemnaker
10 Agustus 2026
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
09 Agustus 2026
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
09 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 4 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
  • 7 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 8 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 9 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved