• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
Dibaca : 134 Kali
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Dibaca : 180 Kali
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
Dibaca : 187 Kali
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
Dibaca : 252 Kali
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
Dibaca : 275 Kali

  • Home
  • Hukrim

Satreskrim Polresta Pekanbaru Ciduk Enam Tersangka Terduga Penyiraman Air Keras

Zulmiron
Kamis, 21 Januari 2021 00:51:44 WIB
Cetak
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan SIK SH dalam Konferensi Pers nya di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (20/01/2021).

Pekanbaru, Hariantimes com - Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menciduk enam tersangka terduga penganiayaan berat aksi penyiraman air keras terhadap sepasang kekasih, Senin (18/01/2021).

Keenam tersangka tersebut diketahui berinisial JS alias Justin (28), warga Jalan Riau Baru Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru selaku eksekutor penyiram air keras kepada korban. 

ED alias Pardede (26), warga Jalan Karya Indah Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, yang berberan sebagai joki pengendara sepeda motor dengan membonceng tersangka JS alias Justin.

TSC alias Candra (19), warga Perum Pandau Permai Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, yang berperan sebagai joki pengendara sepeda motor yang membonceng tersangka FRGS alias Fajar untuk membuntuti perjalanan korban.

FRGS alias Fajar (51), warga Jalan Riau Baru Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, yang berperan sebagai membuntuti perjalanan korban dengan dibonceng oleh tersangka TSC alias Candra.

"Selain itu, dua tersangka lainnya turut diamankan bersama tersangka lainnya berinisial APS alias Ari (21) Jalan Tampan Jaya II Kelurahan Air dan EM alias Edi (31) buruh Jalan Riau Ujung Gang Karya Makmur Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru," beber Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan SIK SH dalam Konferensi Pers nya di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (20/01/2021).

Kapolresta menyebutkan, keenam tersangka tindak pidana penganiayaan berat ini, nekat melakukan penyiraman air keras terhadap korban HP alias Egi (26), warga Jalan Garuda Sakti Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar bersama IS alias Indah (26), warga Jalan Durian Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru pada Rabu (13/01/2021) malam saat melintas di Jalan Tamtama Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

"Kedua korban dipepet tersangka JS alias Justin bersama tersangka ED alias Pardede (26), dengan mengendarai sepeda motor saat korban melintas di Jalan Tamtama Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru pada Rabu (13/01/2021) sekira pukul 20.30 wib malam dan menyiramkan air keras kepada korban dan langsung pergi meninggalkan korban di TKP," papar Kapolresta.

Korban berupaya meminta tolong kepada warga setempat dan pengendara yang melintas di TKP dan segera menghubungi keluarga korban, agar korban dibawa ke rumah sakit terdekat.

Selanjutnya, abang korban bernama Yunaldi (38), warga jalan Putaran Perum Griya Sakti Kabupaten Kampar melaporkan peristiwa tersebut kepada Polresta Pekanbaru, Rabu (13/01/2021).

Mendapat laporan tersebut sambung Kapolresta, Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, melakukan proses penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan meminta kesaksian dari saksi-saksi serta mendatangi korban saat berada di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.    

"Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka penyiraman air keras sedang berada di Hotel Emerald Pekanbaru dan tim melakukan penggerebekan di kamar 220, dan ditemukan empat tersangka, yakni tersangka JS alias Justin, TSC alias Candra, FRGS alias Fajar dan APS alias Ari," papar Kapolresta.

Disebutkan Kapolresta, dari empat tersangka tersebut, hanya tersangka APS alias Ari, yang tidak terlibat terhadap penyiraman air keras tersebut. Selanjutnya dilakukan pengembangan, guna mendapatkan tersangka maupun barang bukti lainnya. 

Tidak lama kemudian sebut Kapolresta, tersangka EP alias Pardede berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam merah yang digunakan untuk melaksanakan aksinya. 

"Tim segera menuju ke rumah EM alias Edi terduga yang mengetahui identitas orang penyuruh melakukan tindak pidana tersebut dan berhasil diamankan," ucap Kapolresta.

Kemudian tim langsung menuju ke rumah salah satu tersangka JS alias Justin, guna mengamankan barang bukti jaket maupun helm yang digunakan oleh tersangka JS dan EP alias Pardede disaat melaksanakan aksinya.

Namun seru Kapolresta, pada saat tersangka JS alias Justin hendak menunjukkan sarana sepeda motor yang digunakan saat melaksanakan aksinya, tersangka JS mencoba melarikan diri dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas, guna melumpuhkan JS. 

Usai diberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka JS alias Justin langsung dibawa ke RS Bhayangkara, guna diberikan tindakan medis yang kemudian terhadap para tersangka langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna di proses lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan atas perbuatan tidak pidana penganiayaan berat yang dilakukan para tersangka, tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam Merah yang digunakan tersangka TSC alias Candra dan FRGS alias Fajar di dalam melaksanakan aksinya.

Kemudian uang tunai senilai Rp. 300.000 atau tiga ratus ribu rupiah yang diamankan dari dompet tersangka FRGS alias Fajar yang diduga merupakan bayaran dari tindak pidana yang dilakukannya.

Selanjutnnya, sehelai jaket berwarna coklat yang digunakan pelaku JS alias Justin, ketika melaksanakan aksinya, sehelai jaket berwarna hijau serta sebuah helm berwarna hitam yang digunakan pelaku TSc alias Candra ketika melancarkan aksinya.

"Terkait kasus ini tim sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, yang diduga otak pelaku penganiyaan berat yang diketahui berinisial RU. Dimana RU menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiyaan, karena sakit hati terhadap korban yang memviralkan aksi demo yang dilakukan RU-DPO," ungkap Kapolresta.

"Terhadap para tersangka akan diterapkan pasal 355 KUHP atau 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," papar Kapolresta.

Kenapa demikian lanjut Kapolresta, karena perbuatan para tersangka merupakan tindakan penganiayaan berat dan sadis, sehingga mengakibatkan korban luka berat. Sementara tersangka JS sempat hendak kabur, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
21 Juni 2025
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
21 Juni 2025
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
20 Juni 2025
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
20 Juni 2025
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
19 Juni 2025
Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
19 Juni 2025
1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
19 Juni 2025
Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
19 Juni 2025
Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
19 Juni 2025
ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
18 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 2 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 3 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 4 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 5 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
  • 6 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 7 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 8 04 Juni 2025, Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah
  • 9 Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved