PILIHAN
+
3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Dibaca : 121 Kali
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Dibaca : 117 Kali
Sang Penolong
Dibaca : 212 Kali
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Dibaca : 134 Kali
Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Akan Tempuh Jalur Hukum

Bupati Bengkalis Amril Mukmin saat menghadiri sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (08/10/2018)
Pekanbaru, Hariantimes.com -Tim kuasa hujum Bupati Bengkalis Amril Mukminin akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang diterbitkan media online borgolnews.com yang diduga menyebar fitnah dan memutarkan balikkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu yang lau.
Juru bicara kuasa hukum Buoati Bengkalis Patar Pengasian SH mengatakan, kliennya sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut yang menerbitkan judul ''Bupati Bengkalis Akui Seluruh Anggota DPRD Terlibat Bansos'', padahal saat itu Bupati sebagai saksi tidak ada menyebut hal tersebut.
''Kami kuasa hukumnya hadir semua mendampingi beliau saat sidang ke-13 kasus ITE itu. Teman-teman lain juga ada, namun tidak ada yang mendengar jika ungkapan itu keluar dari mulut klien kita,'' ujar Patar, Sabtu (13/10/2018).
Bahkan lanjut Patar, saksi pelapor juga tegas membantah pernah mengeluarkan statemen itu di ruang sidang PN Pekanbaru pada Senin (08/10/2018) kemarin itu.
Untuk itu, saksi pelapor melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum untuk menindak lanjuti pemberitaan yang jauh dari fakta ini. Pihaknya juga akan segera melakukan persiapan untuk upaya hukum ini.
Patar juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiring oleh informasi tidak benar yang berbau fitnah yang di beritakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Semua pihak yang hadir di persidangan pasti akan tahu kebenarannya, apakah saksi pelapor ada menyebutkan kata-kata itu atau tidak.
"Segera kita lakukan upaya hukumnya. Ini memang sudah tidak benar. Tidak ada klien kita berkata seperti itu di pengadilan. Upaya yang mereka lakukan di duga untuk mengadu domba satu sama lainnya dan membuat kegaduhan diantara masyarakat bengkalis," ungkap Patar.
Ia juga menilai upaya-upaya seperti ini tidak bisa di diamkan dan hal ini harus di proses sesuai hukum yang berlaku.
Tim.pengacara Bupati Bengkalis terdiri dari Iwandi SH MH, Asep Ruhiyat SH MH, Robin P Hutagalung SH, Patar Pangasian SH, Marnalom Hutahaean SH, Adi Murphi Malau SH MH, Wirya Nata Atmaja SH, Tairan SH, Herbet Abraham P SH, Fery Adi Pransista SH dan Faizil Adha SH.
Seperti diketahui, Bupati Bengkalis Amril Mukmin, Senin (08/10/2018) hadir pada sidang sebagai saksi pelapor dalam perkara kasus pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh terdakwa Toro ZL, Pimpinan media harianberantas.co.id
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yudisilen itu, Amril Mukminin yang hadir sebagai saksi korban mengaku jika pemberitaan yang dimuat harianberantas.co.id sangat merugikan dirinya. Baik secara pribadi maupun sebagai Bupati Bengkalis.(rilis/rdo).
Juru bicara kuasa hukum Buoati Bengkalis Patar Pengasian SH mengatakan, kliennya sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut yang menerbitkan judul ''Bupati Bengkalis Akui Seluruh Anggota DPRD Terlibat Bansos'', padahal saat itu Bupati sebagai saksi tidak ada menyebut hal tersebut.
''Kami kuasa hukumnya hadir semua mendampingi beliau saat sidang ke-13 kasus ITE itu. Teman-teman lain juga ada, namun tidak ada yang mendengar jika ungkapan itu keluar dari mulut klien kita,'' ujar Patar, Sabtu (13/10/2018).
Bahkan lanjut Patar, saksi pelapor juga tegas membantah pernah mengeluarkan statemen itu di ruang sidang PN Pekanbaru pada Senin (08/10/2018) kemarin itu.
Untuk itu, saksi pelapor melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum untuk menindak lanjuti pemberitaan yang jauh dari fakta ini. Pihaknya juga akan segera melakukan persiapan untuk upaya hukum ini.
Patar juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiring oleh informasi tidak benar yang berbau fitnah yang di beritakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Semua pihak yang hadir di persidangan pasti akan tahu kebenarannya, apakah saksi pelapor ada menyebutkan kata-kata itu atau tidak.
"Segera kita lakukan upaya hukumnya. Ini memang sudah tidak benar. Tidak ada klien kita berkata seperti itu di pengadilan. Upaya yang mereka lakukan di duga untuk mengadu domba satu sama lainnya dan membuat kegaduhan diantara masyarakat bengkalis," ungkap Patar.
Ia juga menilai upaya-upaya seperti ini tidak bisa di diamkan dan hal ini harus di proses sesuai hukum yang berlaku.
Tim.pengacara Bupati Bengkalis terdiri dari Iwandi SH MH, Asep Ruhiyat SH MH, Robin P Hutagalung SH, Patar Pangasian SH, Marnalom Hutahaean SH, Adi Murphi Malau SH MH, Wirya Nata Atmaja SH, Tairan SH, Herbet Abraham P SH, Fery Adi Pransista SH dan Faizil Adha SH.
Seperti diketahui, Bupati Bengkalis Amril Mukmin, Senin (08/10/2018) hadir pada sidang sebagai saksi pelapor dalam perkara kasus pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh terdakwa Toro ZL, Pimpinan media harianberantas.co.id
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yudisilen itu, Amril Mukminin yang hadir sebagai saksi korban mengaku jika pemberitaan yang dimuat harianberantas.co.id sangat merugikan dirinya. Baik secara pribadi maupun sebagai Bupati Bengkalis.(rilis/rdo).
Tulis Komentar