Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Siak tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Siak.
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (14/09/2026).
Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Siak dalam rangka memastikan kesesuaian rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rancangan yang dibahas yaitu Rancangan Peraturan Bupati Siak tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Siak Nomor 125 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak.
Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Siak menyampaikan latar belakang, urgensi, serta substansi perubahan terhadap Peraturan Bupati Siak Nomor 125 Tahun 2017. Penyampaian tersebut menjadi bahan bagi Tim Perancang untuk melakukan telaah terhadap rancangan yang diajukan.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kemudian melakukan pembahasan dari aspek formil dan materiil. Pembahasan mencakup kewenangan pembentukan, kesesuaian dasar hukum, materi muatan, sistematika, penggunaan istilah, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan juga mencermati substansi yang berkaitan dengan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak. Setiap rumusan norma ditelaah untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengaturan.
Dalam proses harmonisasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan sejumlah masukan dan penyempurnaan terhadap rumusan norma. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari potensi pertentangan, tumpang tindih pengaturan, maupun ketidakjelasan dalam implementasi peraturan nantinya.
Pemerintah Kabupaten Siak menerima masukan yang disampaikan dan menyatakan akan menindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian serta penyempurnaan terhadap draf Ranperbup sesuai hasil pembahasan.
Hasil harmonisasi selanjutnya menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Siak dalam menyempurnakan rancangan sebelum diproses ke tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan harmonisasi tersebut, Rudy Hendra Pakpahan terus mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar