• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi, Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di USTI
Dibaca : 125 Kali
Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS
Dibaca : 122 Kali
Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi dan Tindak Lanjut Sentra KI di STAI Al-Mujtahadah Pekanbaru
Dibaca : 123 Kali
Tutup Program Magang 15 Mahasiswa FH Unri, Rudy Hendra Pakpahan Tekankan Pentingnya Jaga Nilai-Nilai Luhur Profesi Hukum
Dibaca : 120 Kali
Soal Keuangan Jadi tumit Achilles kampus, Prof Elfizar Dorong Perguruan Tinggi Mulai Berani Bangun BUMK
Dibaca : 143 Kali

  • Home
  • Opini

Terhadap Proses Hukum di KPK, Kemensos Buka Akses Informasi Seluas-luasnya

Zulmiron
Senin, 07 Desember 2020 01:35:27 WIB
Cetak
Sekjen Kemensos Hartono Laras.

Jakarta, Hariantimes.com - Kementerian Sosial (Kemensos) angkat bicara terkait penangkapan oknum pegawainya serta penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap penyaluran bantuan sosial (bansos).

Terkait hal itu, Kemensos memberikan akses informasi yang seluas-luasnya terhadap proses hukum di KPK. Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan Kemensos dalam upaya Pemberantasan Korupsi.

"Atas kejadian ini kami sangat terpukul di tengah upaya kami untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas amanah khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi Covid-19 yang sama sama kita hadapi. Karena ampir 9 bulan terakhir ini kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas," beber Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Minggu (06/12/2020).

Sejak awal, sebut Hartono, pihaknya telah meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini yaitu dengan Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan  KPK. 

Dan pihaknya, sambung Hartono, akan bekerjasama dengan penegak hukum dalam memberikan akses informasi seluas-luasnya untuk pengembangan kasus tersebut.

"Tentu kami akan bekerjasama dan membuka akses penuh kepada berbagai informasi yang diperlukan guna proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami, dukungan penuh Kemensos dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya seraya menyampaikan, pihaknya beserta jajaran  tentu akan terus bekerja keras untuk melaksanakan/menyelesaikan program baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu tahun anggaran 2020 yang akan segera berakhir, sekaligus mempersiapkan pelaksanaan program tahun 2021 yang harus sudah mulai bulan Januari 2021.

Hal ini karena kami mengelola anggaran yang  besar. Dimana saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2 persen per 06 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Sementara jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun non reguler (khusus), mencapai Rp128,78 triliun, realisasi juga lebih dari 98 persen," ungkap Hartono.

Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait Bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (06/12/2020) dini hari.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rls/*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan

Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,

Persiapan ARMUZNA, Petugas Kesehatan Kloter BTH 04 Intensif Periksa Jamaah

437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter

Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau

Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan

Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,

Persiapan ARMUZNA, Petugas Kesehatan Kloter BTH 04 Intensif Periksa Jamaah

437 Jemaah Riau BTH 09 Menuju Madinah, Defizon: Ddampingi 2 PHD dan 4 Petugas Kloter

Umumkam Pemenang Lomba Menulis Opini, Syahrul Aidi Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi, Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di USTI
04 Juni 2026
Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS
04 Juni 2026
Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi dan Tindak Lanjut Sentra KI di STAI Al-Mujtahadah Pekanbaru
04 Juni 2026
Tutup Program Magang 15 Mahasiswa FH Unri, Rudy Hendra Pakpahan Tekankan Pentingnya Jaga Nilai-Nilai Luhur Profesi Hukum
04 Juni 2026
Soal Keuangan Jadi tumit Achilles kampus, Prof Elfizar Dorong Perguruan Tinggi Mulai Berani Bangun BUMK
04 Juni 2026
Cegah Abrasi di Pesisir Kabupaten Siak, Polres Bersama Pemerintah Kampung Tanam 7000 Bibit Mangrove
04 Juni 2026
Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan
04 Juni 2026
Sinyal Terbatas di TKP, Satgas Karhutla Sumatera Terus Berjuang Jinakkan Api di Rupat dan Rohil
04 Juni 2026
RUPST Tahun Buku 2025, PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
04 Juni 2026
Amankan Wilayah yang Diamuk Api, Balai Dalkarhut Sumatera Mobilisasi Tim Gabungan Lintas Provinsi
04 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
  • 2 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 3 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
  • 4 Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,
  • 5 Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, Kemenag Riau Teguhkan Spirit Qurban untuk Kemanusiaan
  • 6 Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
  • 7 Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil
  • 8 Disdik Siak dan Densus 88 Ajak Sekolah Berperan Aktif Jaga Generasi Muda Terhadap Pengaruh Paham Radikal
  • 9 Program Magang Nasional Batch 2 Resmi Ditutup, Menaker: Jadi Bekal Masuk Dunia Kerja
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved