• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
Dibaca : 456 Kali
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
Dibaca : 409 Kali
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
Dibaca : 438 Kali
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1541 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 623 Kali

  • Home
  • Opini

Terhadap Proses Hukum di KPK, Kemensos Buka Akses Informasi Seluas-luasnya

Zulmiron
Senin, 07 Desember 2020 01:35:27 WIB
Cetak
Sekjen Kemensos Hartono Laras.

Jakarta, Hariantimes.com - Kementerian Sosial (Kemensos) angkat bicara terkait penangkapan oknum pegawainya serta penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap penyaluran bantuan sosial (bansos).

Terkait hal itu, Kemensos memberikan akses informasi yang seluas-luasnya terhadap proses hukum di KPK. Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan Kemensos dalam upaya Pemberantasan Korupsi.

"Atas kejadian ini kami sangat terpukul di tengah upaya kami untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas amanah khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi Covid-19 yang sama sama kita hadapi. Karena ampir 9 bulan terakhir ini kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas," beber Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Minggu (06/12/2020).

Sejak awal, sebut Hartono, pihaknya telah meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini yaitu dengan Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan  KPK. 

Dan pihaknya, sambung Hartono, akan bekerjasama dengan penegak hukum dalam memberikan akses informasi seluas-luasnya untuk pengembangan kasus tersebut.

"Tentu kami akan bekerjasama dan membuka akses penuh kepada berbagai informasi yang diperlukan guna proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini merupakan bentuk keseriusan kami, dukungan penuh Kemensos dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya seraya menyampaikan, pihaknya beserta jajaran  tentu akan terus bekerja keras untuk melaksanakan/menyelesaikan program baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu tahun anggaran 2020 yang akan segera berakhir, sekaligus mempersiapkan pelaksanaan program tahun 2021 yang harus sudah mulai bulan Januari 2021.

Hal ini karena kami mengelola anggaran yang  besar. Dimana saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp134,008 triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2 persen per 06 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Sementara jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun non reguler (khusus), mencapai Rp128,78 triliun, realisasi juga lebih dari 98 persen," ungkap Hartono.

Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait Bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (06/12/2020) dini hari.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rls/*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Rekonsialisasi Elit Riau

Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers

Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025

Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Rekonsialisasi Elit Riau

Harapan SMSI Tahun 2026, Podcast Menjadi Institusi Pers

Tahun Berganti, Antara Optimisme dan Pesimisme

Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian

Bhabinkamtibmas Minas Jaya Bripka Rosady Elian Raih Penghargaan Green Policing Award Polda Riau 2025



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
12 Januari 2026
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
12 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
12 Januari 2026
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 2 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 3 Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
  • 4 Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
  • 5 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • 6 Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
  • 7 Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah
  • 8 Kunci Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah, Syahrial Abdi: Optimalisasi PAD Harus Dilakukan Secara Serius dan Terukur
  • 9 Panitia PRB 2026 Terus Natangkan Berbagai Persiapan, Zacky: Stand Pendaftaran Beroperasi Setiap Hari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved