• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
Dibaca : 108 Kali
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
Dibaca : 174 Kali
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
Dibaca : 150 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
Dibaca : 184 Kali
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
Dibaca : 193 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polsek Tampan Ringkus Dua Pelaku Curat 11 TKP di Pekanbaru

Zulmiron
Ahad, 15 November 2020 13:03:10 WIB
Cetak
Polsek Tampan Ringkus Dua Pelaku Curat 11 TKP di Pekanbaru.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Tampan meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pekanbaru, Riau, Jumat (13/11/2020) kemarin.

Kedua pelaku curat dengan modus pura-pura kenal dan menawarkan jasa tumpangan kepada sasarannya di depan sejumlah Rumah Sakit Umum 11 TKP di Pekanbaru ini diketahui berinisial ZC alias Candra (40), warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai dan AL alias AL (50), warga Jalan Rokan Jaya Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH membenarkan adanya penangkapan dua pelaku tindak pidana pencurian disertai pemberatan atau curat, modus menawarkan jasa tumpangan dengan kendaraan roda empat (mobil) berinisial ZC alias Candra (40) dan AL alias AL (50) pada Jumat (13/11/2020).

Disebutkan Kapolsek, kedua pelaku curat modus pura-pura kenal dan menawarkan jasa tumpangan tersebut, ditangkap dan diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan, setelah adanya laporan korban M. Simin (52), Warga Jalan Bangau Desa Sialang Kubang, Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Riau, yang menjadi korban kedua pelaku curat yang dialaminya pada Rabu (11/11/2020) di Pekanbaru.

"Pada saat itu, Rabu (11/11/2020) pagi sekira pukul 07.00 WIB, korban datang ke RS. Awal Bross Panam bersama istrinya, untuk menemani istrinya berobat di RS Awal Bros Panam Jalan H.R Soebrantas Pekanbaru," ujar Kapolsek. 

Tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, korban keluar dari RS Awal Bros Panam, dengan maksud hendak mencari sarapan pagi, namun setibannya di depan pintu keluar RS. Awal Bros atau tepatnya ditepian Jalan HR. Soebrantas Tampan Pekanbaru, tiba tiba korban didatangi pelaku ZC alias Candra dan AL dengan mengendarai roda empat atau Mobil dan berhenti di depan korban.

"Kemudian pelaku Candra yang pura-pura mengaku kenal lama dengan salah satu anak korban, menanyakan korban hendak kemana. Lalu korban menjawab, bahwa dirinya hendak mencari sarapan pagi dan tersangka menawarkan korban untuk sarapan di rumah pelaku Candra," ulas Kapolsek.

Lantas sambung Kapolsek, korban yang mendapat tawaran yang mengaku teman baik anak korban, langsung naik ke dalam mobil yang digunakan oleh kedua pelaku dan duduk didekat jendela pintu samping pelaku candra yang memgemudikan mobil tersebut sembari berjalan menuju sebuah salah satu rumah makan di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.

"Saat korban berada di dalam mobil pelaku, korban diajak ngobrol oleh kedua pelaku dan pura-pura menyuruh korban untuk memasukkan Handphone miliknya ke dalam tas milik korban, sementara tersangka Al duduk disamping korban untuk mempreteli isi tas korban saat lengah," papar Kapolsek.

Setelah barang berharga korban berhasil diambil pelaku AL sebut Kapolsek, korban secara tiba-tiba diturunkan di depan salah satu rumah makan di Jalan HR Soebrantas Panam, dan disuruh turun oleh kedua pelaku, sehingga korban menuruti tersangka agar turun dari mobil tersebut.

"Setelah korban turun dari mobil tersebut, kedua pelaku langsung tancap gas dan pergi meninggalkan korban, setelah berhasil mengambil barang berharga dari tas korban," ungkap Kapolsek.

Tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, korban merasa curiga dengan gelagat kedua pelaku tersebut, yang tiba-tiba menurunkannya di tepi jalan sembari mengecek isi tasnya. Setelah dicek oleh korban, korban terkejut melihat isi tasnya itu karena sejumlah uang dan Handphone miliknya yang sebelumnya disimpan dalam tasnya, sudah raib dicuri kedua pelaku yang baru dikenalinya itu.

"Kedua pelaku dan berhasil mengambil satu unit Handphone merk Xiaomi warna Hijau dan uang tunai Rp4 juta dengan total kerugian sekira Rp4.600.000 dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu, ke Polsek Tampan," ucap Kapolsek.

Guna menindaklanjuti aduan masyarakat lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan informasi yang diberikan oleh korban, sehingga setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Setelah mendapat informasi akurat tersebut pada Jumat (13/11/2020) dini hari lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko SH MH bersama Tim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku curat.

"Tepat sekira pukul 03.00 Wib dini hari Jumat (13/11/2020), Tim Opsnal Polsek Tampan, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ZC alias Candra saat tersangka berada di Jalan Prof M Yamin Kota Pekanbaru. Sementara pelaku AL diamankan dari rumahnya di Jalan Rokan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, setelah mendapat informasi keberadaannya dari pelaku Candra.

Setelah kedua pelaku diamankan lanjut Kapolsek, didapati barang bukti HandPhone merk Xiomi milik korban M. Simin bersama kendaraan roda empat merk avanza warna silver nomor polisi BM. 1431 TO yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksi curat tersebut, berikut uang tunai Rp200 ribu sisa hasil kejahatan dan sabu-sabu paket kecil Rp100 ribu dari pelaku Candra, sehingga kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tampan, guna proses lebih lanjut.

"Dari pengakuan kedua pelaku saat diintrogasi petugas, pelaku ZC alias Candra bersama AL sudah sering melakukan aksi curat modus pura-pura kenal dan menawarkan jasa tumpangan kepada sasarannya di depan beberapa sejumlah Rumah Sakit Umum di Pekanbaru. Jumlahnya ada 11 TKP di Pekanbaru," ungkap Kapolsek.

Adapun 11 TKP aksi curat modus pura-pura kenal dengan menawarkan jasa tumpangan kepada sasarannya tersebut di depan beberapa Rumah Sakit Umum di Pekanbaru, papar Kompol Hotmartua Ambarita antara lain :

1. Depan RS Arifin Ahmad Pekanbaru, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada November 2020.
2. RS. Sansani, Kecamatan Marpoyan Damai, November 2020.
3. Depan Pasar Rumbai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Oktober 2020.
4. Jalan Kubang Raya (Kabupaten Kampar), Oktober 2020. 
5. Depan Pasar Sail Kecamatan Limapuluh, Oktober 2020.
6. Depan RS. Prima, Kecamatan Tampan, Oktober.
7. Depan RS. Eye Center, Kecamatan Marpoyan Damai, Agustus 2020. 
8. Depan RS. Aulia Hospital, Kecamatan Tampan, September 2020. 
9. Depan RS. PMC, Kecamatan Lima Puluh, Oktober 2020.
10. Depan RS. Eka Hospital, Kecamatan Bukit Raya, Agustus 2020.
11. Depan RS. Awal Bross Panam, Kecamatan Tampan, November 2020.

Selain itu sebut Kapolsek, dari pengakuan pelaku ZC alias Candra ternyata dirinya merupakan residivis kasus Begal (Curas) yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sialangbungkuk pada Juni 2020, dengan vonis 4 tahun penjara.

"Berdasarkan pengakuan pelaku Candra uang hasil kejahatan tersebut terkadang sebahagian digunakan untuk membeli shabu dan untuk keperluan pribadi serta kebutuhan hidup keluarga untuk membeli peralatan rumah tangga atau benda lainya yang ada di rumah pelaku. Sehingga sampai saat ini belum ada uang sisa hasil kejahatan tersebut diamankan dari tersangka Candra," papar Kapolsek. 

Sementara pengakuan dari AL alias AL uang hasil kejahatan tersebut digunakannya untuk perbaikan mobil, habis dipergunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku dan kebutuhan hidup keluarga termasuk membeli peralatan atau perabot rumah tangga atau lainya, sehingga sampai saat ini belum ada uang sisa hasil kejahatan tersebut diamankan petugas.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku curat akan diterapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4.e K.U.H.Pidana dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
25 Juni 2026
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
25 Juni 2026
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
25 Juni 2026
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
25 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
25 Juni 2026
Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat
25 Juni 2026
Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan
25 Juni 2026
Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak
25 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved