• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Dibaca : 129 Kali
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 165 Kali
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
Dibaca : 163 Kali
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
Dibaca : 159 Kali
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
Dibaca : 164 Kali

  • Home
  • Hukrim

Diduga Jadi Otak Pengrusakan Pohon Dinas PUPR, TFG Ditangkap Polsek Bukit Raya

Zulmiron
Ahad, 08 November 2020 23:19:16 WIB
Cetak
Diduga Jadi Otak Pengrusakan Pohon Dinas PUPR, TFG Ditangkap Polsek Bukit Raya.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan, TFG alias Tomi (49) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya karena diduga menjadi otak penebangan dan pengrusakan sebanyak kurang lebih 83 batang pohon pelindung milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai/Nangka pada Jumat (06/11/2020) kemarin.

Penangkapan terhadap TFG alias Tomi ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka dan satu saksi yang telah diamankan terlebih dahulu dari para karyawan atau pekerja CV Riau Bersatu yakni tersangka JW alias Jhoni, MA alias Andi, RP alias Riko, RA alias Reza dan saksi ANA. 

"Dari keterangan tersangka JW dan MA, mereka menerangkan yang menyuruh atau memerintahkan langsung untuk melakukan penebangan pohon yang ada di Jalan Tuanku Tambusai adalah  tersangka TFG alias Tomi, selaku pimpinan CV Riau Bersatu," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH, Minggu (08/11/2020) malam.

Berdasarkan dari hasil keterangan kedua tersangka tersebut dan adanya barang bukti serta petunjuk lainnya,  sebut Kapolsek, meyakinkan penyidik yang mengarah ke tersangka TFG alias Tomi.

Tidak sampai disitu, lanjut Kapolsek, penyidik Polsek Bukit Raya juga telah melakukan pemanggilan saksi terlebih dahulu kepada tersangka TFG alias Tomi sesuai surat panggilan pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu. Namun, pengacara yang bersangkutan A.N Suroto meminta kepada penyidik, agar pemeriksaan di undur pada Jumat 6 Nopember 2020.

"Pada hari Jumat tanggal 6 Nopember 2020 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka TFG alias Tomi menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ulas Kapolsek.

Setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan TFG alias Tomi sebagai saksi lanjut Kapolsek, penyidik melakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti, bahwa tersangka TFG pada saat itu juga ditetapkan menjadi tersangka.

"Pada pukul 21.30 Wib tersangka TFG alias Tomi, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sehingga pada saat itu juga tersangka kami amankan dan di tahan di Polsek Bukit Raya, guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Kapolsek. 

Untuk diketahui sambung Kapolsek, adapun motif yang dilakukan tersangka adalah motif ekonomi yang dilakukan tersangka TFG alias Tomi, dimana pelaku memerintahkan melakukan pemotongan dan pengrusakan terhadap pohon, karena akan mengganggu papan reklame milik CV Riau Bersatu yang terpasang di median jalan.

"Atas perbuatan tersangka TFG alias Tomi, sesuai pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 K.U.H.Pidana, karena tersangka selaku pemilik CV. Riau Bersatu yang memerintahkan karyawannya untuk memotong pohon taman median jalan protokol," ungkap Kapolsek.   

Sedangkan empat karyawan tersangka TFG alias Tomi, yakni tersangka JW alias Jhoni, MA alias Andi, RP alias Riko dan RA alias Reza sebut Kapolsek, akan diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHP. 

"Karena empat karyawan tersebut, hanya disuruh dan diupah oleh tersangka TFG alias Tomi sebesar Rp 2,5 juta untuk memotong pohon tersebut," ulas Kapolsek.

Terakhir lanjut Kapolsek, adapun barang bukti yang diamankan atas perbuatan tersangka, antara lain potongan batang pohon jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya sebanyak 4 batang, sebilah parang, Bando Reklame, BPJS Tenaga Kerja an. JW alias Jhoni, BPJS tenaga kerja an. MA alias Andi dan satu unit mobil Picup DPB. 

Sebagaimana diketahui, Kepolisian Sektor Bukit Raya, melakukan proses pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pengrusakan atau pemangkasan pohon taman median pembatas di Jalan Tuanku Tambusai /Nangka Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru, atas Laporan Polisi Nopol : LP/ 979/X/2020/Riau/Sek.B.Raya, tanggal 16 Oktober 2020.

Laporan tersebut disampaikan oleh Pegawai Dinas PUPR Kota Pekanbaru, berinisial MHD alias Awal. Dalam laporan tersebut, disebutkan pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB, pelapor mendapat laporan dari anggotanya di lapangan, bahwa ada pengrusakan pohon dengan cara di pangkas atau dipotong pada bagian atas sebanyak lebih kurang 83 batang disepanjang Taman Median Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Tangkerang barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru

Kemudian pelapor mengecek ke lokasi dan ternyata memang benar pohon yang di potong berjenis glodokan tiang 48 batang dan pohon tabebuya sebanyak 35 batang, sehingga dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bukit Raya pada Jumat 16 Oktober 2020 lalu, untuk pengusutan lebih lanjut, karena pihaknya mengalami kerugian lebih kurang Rp.113.500.000 atau seratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 2 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 3 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 4 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 5 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 6 Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
  • 7 Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 8 Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
  • 9 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved