• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 281 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 248 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 253 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 231 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 298 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Di Masa Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN

Zulmiron
Selasa, 20 Oktober 2020 20:16:23 WIB
Cetak
Acara media gathering BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Selasa (20/10/2020) siang.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Di masa pandemi virus corona (Covid-19), BPJS Kesehatan memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran. 

Pemberian keringanan finansial bagi peserta dalam masa pandemi Covid-19, meningkatkan peluang untuk keaktifan peserta dan meningkatkan potensi penerimaan iuran.

Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru T Enike Noviyanti menjelaskan, program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPUBU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember2021

Selain itu, pemerintah juga memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

"Selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya hutang diatas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung aktif,” ulas Enike pada acara media gathering, Selasa (20/10/2020) siang.

Relaksasi tunggakan ini, beber Enike, bukan berarti dihilangkan. Tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri. Misalnya, tunggakannya 2 tahun atau 24 bulan, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan. 

"Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” katanya seraya mengatakan, BPJS Kesehatan selalu melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Bahkan tanpa penyesuaian iuran pun BPJS Kesehatan selalu mencari cara untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS.

"Relaksasi tunggakan diberikan sampai Desember2020 dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat sampai Desember 2021.Besaran tunggakan yang dibayarkan paling sedikit 6 bulan tunggakan dan untuk aktivasi peserta ditambahkan pembayaran iuran bulan berjalan. Peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau mengikuti Program Cicilan setelah mengikuti Program Relaksasi Tunggakan dan telah membayarkan tunggakan. Apabila sampai akhir bulan tidak dilakukan pembayaran, maka Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya. Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama tahun 2020. Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap di FKRTL yang diperolehnya sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan (INACBG sawal) untuk setiap bulan tertunggak (max 12 bulan tunggakan dengan max nilai denda Rp30juta)," beber Enike.

Keringanan lain yang tersirat dalam Perpres 64/2020, yakni subsidi pemerintah bagi Kelas III, bahwa negara tetap hadir untuk rakyat, sehingga sesungguhnya penyesuaian ini tidak dirasakan oleh peserta Kelas III.

"Mulai Juli hingga Desember 2020, kelas III mendapat subsidi sebesar Rp16.500/jiwa/bulan, sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500/jiwa/bulan. Sementara mulai 1 Januari 2021, baru peserta kelas III mulai membayar Rp35.000/jiwa/bulan dengan tetap mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000/jiwa/bulan. Per 1 Juli 2020, iuran kelas I disesuaikan menjadi Rp150.000/jiwa/bulan dan Kelas II disesuaikan menjadi Rp100.000/jiwa/bulan," papar Enike.

Menurut Enike, kebijakan untuk segmentasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI Daerah, sehingga iuran per jiwa per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp42 ribu.

"Pemerintah daerah dapat ikut berkontribusi membayarkan iuran bagi peserta PBI sesuai kapasitas fiskal daerah masing-masing yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," katanya.(*)

Penulis: Zulmiron


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus

Indosat Tampilkan Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double-Digit pada Laba Bersih

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
  • 2 Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
  • 3 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 4 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 5 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 6 Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
  • 7 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
  • 8 Masjid Al Husna Marpoyan Salah Satu Masjid Ramah Pemudik di Riau
  • 9 Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved