• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
Dibaca : 98 Kali
3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri
Dibaca : 133 Kali
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
Dibaca : 206 Kali
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
Dibaca : 178 Kali
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
Dibaca : 188 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Di Masa Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN

Zulmiron
Selasa, 20 Oktober 2020 20:16:23 WIB
Cetak
Acara media gathering BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Selasa (20/10/2020) siang.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Di masa pandemi virus corona (Covid-19), BPJS Kesehatan memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran. 

Pemberian keringanan finansial bagi peserta dalam masa pandemi Covid-19, meningkatkan peluang untuk keaktifan peserta dan meningkatkan potensi penerimaan iuran.

Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru T Enike Noviyanti menjelaskan, program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPUBU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember2021

Selain itu, pemerintah juga memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

"Selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya hutang diatas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung aktif,” ulas Enike pada acara media gathering, Selasa (20/10/2020) siang.

Relaksasi tunggakan ini, beber Enike, bukan berarti dihilangkan. Tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri. Misalnya, tunggakannya 2 tahun atau 24 bulan, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan. 

"Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” katanya seraya mengatakan, BPJS Kesehatan selalu melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Bahkan tanpa penyesuaian iuran pun BPJS Kesehatan selalu mencari cara untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS.

"Relaksasi tunggakan diberikan sampai Desember2020 dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat sampai Desember 2021.Besaran tunggakan yang dibayarkan paling sedikit 6 bulan tunggakan dan untuk aktivasi peserta ditambahkan pembayaran iuran bulan berjalan. Peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau mengikuti Program Cicilan setelah mengikuti Program Relaksasi Tunggakan dan telah membayarkan tunggakan. Apabila sampai akhir bulan tidak dilakukan pembayaran, maka Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya. Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama tahun 2020. Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap di FKRTL yang diperolehnya sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan (INACBG sawal) untuk setiap bulan tertunggak (max 12 bulan tunggakan dengan max nilai denda Rp30juta)," beber Enike.

Keringanan lain yang tersirat dalam Perpres 64/2020, yakni subsidi pemerintah bagi Kelas III, bahwa negara tetap hadir untuk rakyat, sehingga sesungguhnya penyesuaian ini tidak dirasakan oleh peserta Kelas III.

"Mulai Juli hingga Desember 2020, kelas III mendapat subsidi sebesar Rp16.500/jiwa/bulan, sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500/jiwa/bulan. Sementara mulai 1 Januari 2021, baru peserta kelas III mulai membayar Rp35.000/jiwa/bulan dengan tetap mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000/jiwa/bulan. Per 1 Juli 2020, iuran kelas I disesuaikan menjadi Rp150.000/jiwa/bulan dan Kelas II disesuaikan menjadi Rp100.000/jiwa/bulan," papar Enike.

Menurut Enike, kebijakan untuk segmentasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI Daerah, sehingga iuran per jiwa per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp42 ribu.

"Pemerintah daerah dapat ikut berkontribusi membayarkan iuran bagi peserta PBI sesuai kapasitas fiskal daerah masing-masing yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," katanya.(*)

Penulis: Zulmiron


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri

Dukung Tiga Ajang Internasional di Nias, Indosat Tambah Kapasitas Tiga BTS di Titik Strategis

SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit

Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya

Dukung Konektivitas Liburan Sekolah, Indosat Hadirkan Solusi Internet Hemat dan Andal untuk Pelanggan IM3 dan Tri

SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh

3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri

Dukung Tiga Ajang Internasional di Nias, Indosat Tambah Kapasitas Tiga BTS di Titik Strategis

SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit

Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya

Dukung Konektivitas Liburan Sekolah, Indosat Hadirkan Solusi Internet Hemat dan Andal untuk Pelanggan IM3 dan Tri

SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
04 Juli 2025
3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri
04 Juli 2025
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
03 Juli 2025
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
03 Juli 2025
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
03 Juli 2025
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
02 Juli 2025
Bupati Siak Umumkan Beasiswa Kuliah Penuh, Pendaftaran Mulai Dibuka 03 Juli 2025
02 Juli 2025
Panitia Kongres PWI Temui Menteri Hukum dan Kapuspen TNI
02 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 4 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 5 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 6 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 7 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 8 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 9 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved