• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
Dibaca : 242 Kali
Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Dibaca : 286 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Notaris Melalui Lanjutan Pemeriksaan Protokol
Dibaca : 257 Kali
Para 'Penjaga Energi' Malam Tanpa Tidur Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri
Dibaca : 331 Kali
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor
Dibaca : 350 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Di Masa Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN

Zulmiron
Selasa, 20 Oktober 2020 20:16:23 WIB
Cetak
Acara media gathering BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Selasa (20/10/2020) siang.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Di masa pandemi virus corona (Covid-19), BPJS Kesehatan memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran. 

Pemberian keringanan finansial bagi peserta dalam masa pandemi Covid-19, meningkatkan peluang untuk keaktifan peserta dan meningkatkan potensi penerimaan iuran.

Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru T Enike Noviyanti menjelaskan, program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPUBU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember2021

Selain itu, pemerintah juga memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

"Selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya hutang diatas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung aktif,” ulas Enike pada acara media gathering, Selasa (20/10/2020) siang.

Relaksasi tunggakan ini, beber Enike, bukan berarti dihilangkan. Tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri. Misalnya, tunggakannya 2 tahun atau 24 bulan, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan. 

"Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” katanya seraya mengatakan, BPJS Kesehatan selalu melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Bahkan tanpa penyesuaian iuran pun BPJS Kesehatan selalu mencari cara untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS.

"Relaksasi tunggakan diberikan sampai Desember2020 dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat sampai Desember 2021.Besaran tunggakan yang dibayarkan paling sedikit 6 bulan tunggakan dan untuk aktivasi peserta ditambahkan pembayaran iuran bulan berjalan. Peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau mengikuti Program Cicilan setelah mengikuti Program Relaksasi Tunggakan dan telah membayarkan tunggakan. Apabila sampai akhir bulan tidak dilakukan pembayaran, maka Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya. Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama tahun 2020. Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap di FKRTL yang diperolehnya sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan (INACBG sawal) untuk setiap bulan tertunggak (max 12 bulan tunggakan dengan max nilai denda Rp30juta)," beber Enike.

Keringanan lain yang tersirat dalam Perpres 64/2020, yakni subsidi pemerintah bagi Kelas III, bahwa negara tetap hadir untuk rakyat, sehingga sesungguhnya penyesuaian ini tidak dirasakan oleh peserta Kelas III.

"Mulai Juli hingga Desember 2020, kelas III mendapat subsidi sebesar Rp16.500/jiwa/bulan, sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500/jiwa/bulan. Sementara mulai 1 Januari 2021, baru peserta kelas III mulai membayar Rp35.000/jiwa/bulan dengan tetap mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000/jiwa/bulan. Per 1 Juli 2020, iuran kelas I disesuaikan menjadi Rp150.000/jiwa/bulan dan Kelas II disesuaikan menjadi Rp100.000/jiwa/bulan," papar Enike.

Menurut Enike, kebijakan untuk segmentasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI Daerah, sehingga iuran per jiwa per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp42 ribu.

"Pemerintah daerah dapat ikut berkontribusi membayarkan iuran bagi peserta PBI sesuai kapasitas fiskal daerah masing-masing yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," katanya.(*)

Penulis: Zulmiron


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus

Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026

PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan

Percepat Pembangunan Daerah, Pemkab Kuansing Jajaki Kerjasama Pembiayaan Syariah dengan BRK Syariah

Periode Tahun Baru, Trafik Indosat Melonjak Double Digit

Ditopang Ekspor Non Migas yang Tumbuh 21,18 Persen, Asep: Neraca Perdagangan Riau Surplus

Lewat Penetapan RKAP, RUPS SPR Kunci Arah Bisnis 2026

PHR Cetak Teknisi AC Terampil Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
29 Januari 2026
Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
29 Januari 2026
Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Notaris Melalui Lanjutan Pemeriksaan Protokol
29 Januari 2026
Para 'Penjaga Energi' Malam Tanpa Tidur Selamatkan Ribuan Sumur dari Mati Suri
28 Januari 2026
Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara di Bogor
28 Januari 2026
Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan
28 Januari 2026
Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah
28 Januari 2026
Presiden Prabowo Siap Hadiri HPN 2026 di Banten
28 Januari 2026
MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan
28 Januari 2026
Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
28 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)
  • 2 Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut
  • 3 Sumatera Mulai Memanas, Kemenhut Turunkan Manggala Agni
  • 4 Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar
  • 5 PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat
  • 6 Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas
  • 7 Hadirkan AIvolusi5G, Indosat Perkuat Kualitas dan Keamanan Jaringan di Medan
  • 8 Unri Kukuhkan 8 Profesor, Dari Ahli Rantai Pasok Ikan Hingga Perancang Mobil Masa Depan
  • 9 PWI Pusat Anugerahkan Anggota Kehormatan ke Sultan HB X
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved