• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
Dibaca : 188 Kali
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
Dibaca : 223 Kali
Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
Dibaca : 196 Kali
Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
Dibaca : 262 Kali
Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
Dibaca : 319 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Di Masa Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN

Zulmiron
Selasa, 20 Oktober 2020 20:16:23 WIB
Cetak
Acara media gathering BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Selasa (20/10/2020) siang.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Di masa pandemi virus corona (Covid-19), BPJS Kesehatan memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran. 

Pemberian keringanan finansial bagi peserta dalam masa pandemi Covid-19, meningkatkan peluang untuk keaktifan peserta dan meningkatkan potensi penerimaan iuran.

Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru T Enike Noviyanti menjelaskan, program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPUBU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember2021

Selain itu, pemerintah juga memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan.

"Selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan. Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya hutang diatas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung aktif,” ulas Enike pada acara media gathering, Selasa (20/10/2020) siang.

Relaksasi tunggakan ini, beber Enike, bukan berarti dihilangkan. Tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri. Misalnya, tunggakannya 2 tahun atau 24 bulan, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan. 

"Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” katanya seraya mengatakan, BPJS Kesehatan selalu melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Bahkan tanpa penyesuaian iuran pun BPJS Kesehatan selalu mencari cara untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS.

"Relaksasi tunggakan diberikan sampai Desember2020 dan sisa tunggakannya harus dilunasi paling lambat sampai Desember 2021.Besaran tunggakan yang dibayarkan paling sedikit 6 bulan tunggakan dan untuk aktivasi peserta ditambahkan pembayaran iuran bulan berjalan. Peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau mengikuti Program Cicilan setelah mengikuti Program Relaksasi Tunggakan dan telah membayarkan tunggakan. Apabila sampai akhir bulan tidak dilakukan pembayaran, maka Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagihkan pada bulan berikutnya. Peserta yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama tahun 2020. Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap di FKRTL yang diperolehnya sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan (INACBG sawal) untuk setiap bulan tertunggak (max 12 bulan tunggakan dengan max nilai denda Rp30juta)," beber Enike.

Keringanan lain yang tersirat dalam Perpres 64/2020, yakni subsidi pemerintah bagi Kelas III, bahwa negara tetap hadir untuk rakyat, sehingga sesungguhnya penyesuaian ini tidak dirasakan oleh peserta Kelas III.

"Mulai Juli hingga Desember 2020, kelas III mendapat subsidi sebesar Rp16.500/jiwa/bulan, sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500/jiwa/bulan. Sementara mulai 1 Januari 2021, baru peserta kelas III mulai membayar Rp35.000/jiwa/bulan dengan tetap mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000/jiwa/bulan. Per 1 Juli 2020, iuran kelas I disesuaikan menjadi Rp150.000/jiwa/bulan dan Kelas II disesuaikan menjadi Rp100.000/jiwa/bulan," papar Enike.

Menurut Enike, kebijakan untuk segmentasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI Daerah, sehingga iuran per jiwa per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp42 ribu.

"Pemerintah daerah dapat ikut berkontribusi membayarkan iuran bagi peserta PBI sesuai kapasitas fiskal daerah masing-masing yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," katanya.(*)

Penulis: Zulmiron


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Percepat Inklusi Digital, Indosat Hadirkan Teknologi AIvolusi5G di Kepri

Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru

Buka Peluang Usaha Baru bagi Penjual Lokal, Indosat Hadirkan Voucher Pulsa Grosir di Indogrosir

Indosat Bersama Nokia dan NVIDIA Meresmikan AI-RAN Research Center di Surabaya

Kuartal Ketiga, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja yang Tangguh

Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Percepat Inklusi Digital, Indosat Hadirkan Teknologi AIvolusi5G di Kepri

Rapimprov Kadin Riau 2025 Merumuskan Program Strategis Baru

Buka Peluang Usaha Baru bagi Penjual Lokal, Indosat Hadirkan Voucher Pulsa Grosir di Indogrosir

Indosat Bersama Nokia dan NVIDIA Meresmikan AI-RAN Research Center di Surabaya

Kuartal Ketiga, Indosat Ooredoo Hutchison Catat Kinerja yang Tangguh

Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
03 Desember 2025
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
03 Desember 2025
Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
03 Desember 2025
Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
02 Desember 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
02 Desember 2025
PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
02 Desember 2025
Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
01 Desember 2025
Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
30 November 2025
Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
30 November 2025
Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
29 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Prodi Magister Agronomi UIR Resmi Terakreditasi BAIK SEKALI dari BAN PT
  • 2 Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
  • 3 Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah
  • 4 Besok, PAN Riau Gelar Musda Serentak
  • 5 PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
  • 6 PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
  • 7 Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
  • 8 KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
  • 9 SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved